KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) PEDOMAN BENDAHARA
DASAR HUKUM UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara 4. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 5. PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN 6. PMK No. 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN
BENDAHARA Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Satker BLU Selain Bendahara pada Perwakilan RI di Luar Negeri
BATASAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN, secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya. BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang dikelolanya dan menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran.
Batasan Tanggung Jawab Bendahara Kuasa BUN Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan BPP LPJ LPJ LPJ Secara fungsional bendahara bertanggung jawab kpd Kuasa BUN Secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya
Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengangkat: Bendahara Penerimaan dan/ Pengeluaran Guna kelancaran dapat mengangkat BPP Dapat mendelegasikan kepada: Kepala Kantor/Satker Pengangkatan harus: Memenuhi persyaratan yang ditetapkan BUN Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPSPM, PPK dan Kuasa BUN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh saling merangkap Karena keterbatasan SDM boleh dirangkap seizin Kuasa BUN Jika tidak ada perubahan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP pada saat pergantian periode tahun anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Setjen sbg Koordinator
PENGANGKATAN BPP Terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran. 1. Beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Kantor/Satker. 2.
Guna kelancaran pelaksanaan penerimaan, Kepala Kantor/Satker dapat menunjuk petugas Berfungsi untuk: menerima uang dari wajib bayar menyampaikan uang yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan atau langsung menyetorkannya ke Kas Negara atas nama Bendahara Penerimaan 1. Penyampaian uang oleh petugas ke Bendahara Penerimaan disertai bukti penerimaan Format bukti penyampaian dan teknis penyampaiannya ditetapkan oleh Kepala Kantor/Satker 2. Lokasi penerimaan berbeda dengan lokasi tempat Bendahara Penerimaan berada Beban kerja yang berat dan tidak memungkinkan untuk dilakukan sendiri oleh Bendahara Penerimaan 3.
SYARAT PENGANGKATAN BENDAHARA Harus memiliki Sertifikat Bendahara Dalam hal proses sertifikasi belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi sbb: Pegawai Negeri Pendidikan minimal SLTA atau sederajat Golongan Minimal II/b atau sederajat 1 2
PEMBEBASTUGASAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI BENDAHARA Bendahara dibebaskan sementara dari jabatan Bendahara, apabila: Terdapat dugaan bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; atau Bendahara tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam waktu paling singkat 3 (tiga) bulan. Dalam hal bendahara dibebastugaskan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Pejabat pengganti sebagai Bendahara. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembali Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara, apabila: Tidak ditemukan bukti perbuatan melawan hukum, Pegawai kembali bertugas di satker lingkungannya. 1 2 3
PEMBERHENTIAN BENDAHARA DAN PENETAPAN PEJABAT PENGGANTI BENDAHARA No Pemberhentian Bendahara, jika: 1. Dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat 2. Dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 3. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri 4. Sakit berkepanjangan 5. Meninggal dunia; atau 6. Mutasi/berpindah tempat kerja Menteri/Pimpinan Lembaga mengganti Bendahara dimaksud dan mengangkat Bendahara baru, sesuai mekanisme diawal.
BENDAHARA YANG DIBERHENTIKAN, WAJIB: Menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen kepada Bendahara baru Penyerahan tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA Hasil pemeriksaan kas dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Format BAP Kas dan Serah Terima terstandarisasi 1 2 3 4
PENATAUSAHAAN KAS Bendahara harus menatausahakan seluruh uang yang dikelolanya Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada bank umum/pos dan dilarang menyimpan uang yang dikelolanya pada rekening atas nama pribadi Penarikan uang dari rekening Bendahara menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan pejabat berwenang Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan Pentausahaan Kas Bendahara Pengeluaran Meliputi: Penatausahaan Kas BPP
Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan (1) Bendahara Penerimaan mengelola uang yang sudah menjadi hak negara maupun yang belum menjadi hak negara. Bendahara Penerimaan menyetorkan penerimaan negara paling lambat akhir hari kerja. Namun bisa disetorkan hari berikutnya dalam hal: Terkendala jam operasional bank/pos persepsi, Penerimaan negara diterima pada hari libur/diliburkan. 2
Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan (2) Penerimaan negara dapat disetorkan secara berkala dalam hal: Tidak tersedia bank/pos persepsi sekota Kondisi geografis tidak memungkinkan Jarak tempuh lokasi bank/pos persepsi >2 jam Biayanya untuk melakukan penyetoran melebihi penerimaan yang diperoleh Hal itu harus mendapat izin Kanwil DJPBN 3 4
Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran/BPP 1 Uang yang dikelola Bendahara Pengeluaran/ BPP meliputi: UP/TUP LS Bendahara Pajak Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara, contoh: PNBP yang dikelola Bendahara Pengeluaran Uang lainnya (TKPKN, hibah, bansos, dll) Bendahara Pengeluaran/BPP dapat membayarkan UP/TUP setelah mendapat SPBy 2
Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran/BPP (2) 3 Setiap akhir hari kerja, maksimal UP/TUP yang ada di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP adalah Rp 50.000.000,- Bila pada akhir hari kerja UP/TUP melebihi Rp 50.000.000,- maka dibuat Berita Acara Keadaan Kas. Bendahara dapat memberikan Uang Muka Kerja (selain UM Perjadin) setelah mendapat SPBy. Pada akhir tahun anggaran, UP/TUP harus disetorkan ke kas negara. Sedangkan sisa LS Bendahara disetor paling lambat 90 hari kerja dari tanggal SP2D. 4 5 6
Skema Pembukaan Rekening KPU Dalam Pilkada Bupati/Walikota Mengajukan permohonan pembukaan rekening Atas nama KPU kab/kota Selaku Kuasa BUN Daerah KPU Kab/Kota RPL (KODE KPPN) KPU Kab/kota.... Izin Pembukaan Rekening (Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung) Buka rekening Bank/Pos Laporan Pembukaan Rekening Dana Hibah Pemkot/Pemkab kepada Panwas
Skema Pembukaan Rekening Panwas Dalam Rangka Pilgub Mengajukan permohonan pembukaan rekening PDHL KPU Prov dan RPS KPU kab/kota Kuasa BUN P :RPS Kuasa BUN D :RPDHL KPU Provinsi Izin Pembukaan Rekening (Rekening Penampungan Sementara) RPL (KODE KPPN) KPU Kab/kota ......PS Instruksi Pembukaan Rekening Laporan Pembukaan Rekening Bank/Pos BPP Buka rekening KPU Kab/Kota Dana Hibah dari Pemprov kepada Bawas Provinsi yang kegiatannya dilaksanakan oleh Panwas
Sistem Laporan Bendahara Instansi PEMBUKUAN BENDAHARA New SiLaBI Sistem Laporan Bendahara Instansi Pembukuan Bendahara berdasarkan dokumen sumber dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh DJPBN. Dalam hal tidak memungkinkan maka bisa dengan manual tulis tangan/komputer Pembukuan mencakup seluruh uang yang ada pada satker tersebut Pembukuan dilakukan pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran
PEMERIKSAAN KAS BENDAHARA 1 Pemeriksaan dilakukan oleh KPA/PPK atas nama KPA/PPK 2 Pemeriksaan kas dilakukan dalam hal: terjadi pergantian bendahara, dilakukan rekonsiliasi dan sewaktu-waktu 3 Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara dan memuat: kesesuaian kas tunai di brankas dan rekening dengan pembukuan, penyetoran penerimaan negara/pajak, penjelasan atas selisih 4 Pemeriksaan Kas dilakukan minimal sekali dalam sebulan
LPJ BENDAHARA Bendahara harus menyampaikan LPJ Bendahara kepada: Kuasa BUN (KPPN), Menteri/pimpinan lembaga, BPK LPJ Bendahara disusun berdasarkan pembukuan yang dilakukan Bendahara dan ditandatangani olek Bendahara dan KPA/PPK LPJ Bendahara menyajikan: Keadaan pembukuan; Keadaan kas akhir bulan; Hasil rekonsiliasi internal; Penjelasan atas selisih.
LPJ BENDAHARA (2) Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan dilampiri: Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Salinan rekening koran Daftar Saldo Rekening Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara Dalam hal tanggal 10 hari libur maka penyampaiannya pada hari kerja sebelumnya.
Laporan (a) Buku Bendahara Penerimaan Buku Kas Umum BP Kas Buku Pembantu BP Kas BP …….. Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan
Laporan (b) Buku Bendahara Pengeluaran Buku Kas Umum Kas Buku Pembantu BPP Uang Muka/Voucher Uang Persediaan LS Bendahara Lain-Lain Buku Pembantu Pajak Buku Pengawasan Anggaran Belanja
Laporan (c) Buku Bendahara Pengeluaran Pembantu Buku Kas Umum BPP Kas Buku Pembantu Kas Uang Muka/voucher LS Bendahara Lain-Lain Buku Pembantu Pajak Buku Pengawasan Anggaran Belanja
Laporan (d) Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran Pembatu Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Pengeluaran Pembantu
Laporan (e) LPJ Bendahara LPJ Bendahara Penerimaan Daftar Rincian Kas di Rekening Bendahara Penerimaan LPJ Bendahara Pengeluaran Daftar Rincian Kas di Rekening Bendahara Pengeluaran LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu
ALUR LPJ BENDAHARA Sekjen K/L LKK/L Rekon LKPP Satker KPPN Kanwil Pembinaan Satker Verifikasi KPPN Kanwil KanPus DJPBN BPK
Ketentuan Penutup PMK Implikasi: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Implikasi: Perdirjen Perbendaharaan No. 47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, dicabut dan telah diganti dengan Perdirjen No. PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Terima Kasih Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta (021) 345-6547, (021) 344-9230 Ext 5421 Faksimile : (021) 345-9619