PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SALAM ADHYAKSA.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Putusan MA atas Uji Materi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
ISU-ISU LAIN.
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PENGAWASAN PARTISIPATIF
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF MATERI PERKULIAHAN PEMILIHAN UMUM FAKULTAS HUKUM UI

Asas Pemilu UU 12/2003 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. UU 10/2008 Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. UU 8/2012 -sama-

Sistem Pemilu UU No 12/2003 Sistem Proporsional Dengan Daftar Calon Terbuka untuk DPR dan DPRD Calon terpilih adalah calon yang mencapai angka BPP Jika semua calon tidak mencapai BPP ditetapkan dengan nomor urut Untuk DPD – sistem distrik berwakil banyak

Sistem pemilu UU No 10/2008 Nama sistem --- Sistem Proporsional Terbuka untuk DPR dan DPRD Calon anggota Legislatif Terpilih adalah calon yang mendapatkan suara 30% BPP Jika terdapat 2 calon yang melebihi 30% BPP atau tidak ada yang mencapai 30% BPP maka calon terpilih ditentukan dengan nomor urut. Untuk DPD --- sistem distrik berwakil banyak

Sistem pemilu Sistem Proporsional Terbuka untuk DPR dan DPRD UU No 8/2012 Sistem Proporsional Terbuka untuk DPR dan DPRD Calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak Jika terdapat dua calon atau lebih dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan Untuk DPD – sistem distrik berwakil banyak

Syarat Partai Politik Peserta Pemilu Penambahan: memperhatikan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) – UU 10/2008 UU 8/2012 -- persyaratan pendaftaran parpol baru maupun parpol yang gagal mencapai ambang batas dalam pemilu 2009 menjadi lebih ketat. Untuk mendaftar di KPU hrs mempunyai kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi (100%), 75 % kepengurusan dan kantor tetap di Kabupaten/Kota dan kepengurusan di kecamatan 50%. Ketentuan yang lama 75 % di Provinsi dan 50 % di kabuaten/kota. Sekalipun perubahan ini dinilai kurang mendasar, namun ketentuan ini dinilai tidak adil dan diskriminatif oleh banyak partai. Oleh karena itu mereka selanjutnya mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan pasal 8.

Syarat Peserta Pemilu DPD UU No 10/2008 Menghapus ketentuan: berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili selama 10 (sepuluh) tahun sejak berusia 17 (tujuh belas) tahun di provinsi yang bersangkutan; DPD sebagai institusi, bersama-sama dengan anggota DPD dan kelompok masyarakat memohon PUU ke MK atas hilangnya ketentuan tersebut. MK memutus perkara ini conditionally constitutional. UU Pemilu Legislatif dinyatakan konstitusional dengan catatan, syarat domisili harus disisipkan ke dalam UU tsb. Pasal 12 huruf c dan Pasal 67 tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi b. tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.  MK menyatakan, syarat ”bukan pengurus dan/anggota partai politik” untuk calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22 E Ayat 4 UUD 1945, sehingga anggota parpol dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

Persyaratan Bakal Calon DPR dan DPRD UU 12/2003 bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya; tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Persyaratan Bakal Calon DPR dan DPRD --- UU 10/2008 tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali; bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan;

Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPR dan DPRD Penambahan baru di UU 10/2008: 30 persen dalam daftar bakal calon dengan sistem zipper (dalam setiap 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon. Pengumuman daftar bakal calon (DCS dan DCT) di media massa termasuk persentase keterwakilan perempuan tiap-tiap parpol.

Ambang Batas UU No 12/2003 UU No 10/2008 Electoral Threshold 3%, partai politik peserta pemilu 2004 yang tidak mendapatkan 3% kursi di DPR atau Sekurang-kurangnya 4% kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya ½ jumlah provinsi di Indonesia atau 4% kursi DPRD Kab/kota yang tersebar sekurang-kurangnya ½ jumlah kab/kota di Indonesia tidak diperbolehkan mengikuti Pemilu 2009 UU No 10/2008 ET 3% ---- dengan peraturan peralihan, partai politik peserta pemilu 2004 yang memiliki kursi di DPR berhak mengikuti Pemilu 2009 tanpa verifikasi PT 2,5% dari total suara sah

UU No 8/2012 Besaran Parlementary Threshold (pasal 208) adalah 3,5 %. Kursi hanya diberikan pada parpol yang mencapai ambang batas 3,5 % secara nasional dari suara sah. Angka ini naik cukup signifikan karena pemilu sebelumnya angkanya sebesar 2,5 %. Perubahaan besaran ambang batas ini juga mengancam nasib partai-partai di daerah, karena ambang batas 3,5 % juga akan digunakan dalam menghitung perolehan kursi untuk DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini dulu tidak digunakan dalam menghitung distribusi kursi di daerah, sehingga komposisi anggota DPRD baik Provinsi maupun kabupaten/kota masih terdapat beberapa kursi yang diduduki oleh parpol yang tidak punya kursi di DPR. Sebut saja PKPB dan PDK untuk kasus di Yogyakarta. Kasus ini akan sangat ekstrem jika kita melihat beberapa sebaran kursi di beberapa provinsi lain, di NTT misalnya PDS adalah salah satu parpol yang mayoritas, namun karena PDS tidak punya kursi di DPR maka keberadaannya di daerahpun terancam dalam pemilu yang akan datang.

Jumlah Kursi UU No 12/2003 ---- 550 Kursi UU No 10/2008 ---- 560 kursi

Kampanye Metode Kampanye a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. media massa cetak dan media massa elektronik; d. penyebaran bahan kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga di tempat umum; f. rapat umum; dan g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundangundangan. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masatenang.

Iklan Kampanye Pengaturan/pembatasan belanja iklan kampanye : Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.

Penghitungan Sisa Suara/kursi UU No 12/2003 Jika terdapat sisa suara dari hasil pembagian kursi, maka sisa suara tersebut diselesaikan di setiap DP dengan memperhatikan sisa suara partai politik terbanyak pertama dan seterusnya UU 10/2008 Sisa kursi dibagikan kepada partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 50% BPP. Jika masih terdapat sisa kursi, maka penghitungannya sisa suara partai politik dikumpulkan di tingkat provinsi

UU 8/2012 penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak

Teknis Pemberian Suara UU No 12/2003 Mencoblos UU No. 10/2008 Memberi Tanda (Mencontreng) UU No 8/2012 (kembali) Mencoblos

Pengaturan Publikasi Hasil Survei dan Penghitungan Cepat Publikasi survey dilarang di masa tenang Quick count baru dapat diumumkan satu hari setelah pemungutan suara

Calon Perempuan UU No 12/2003 UU No 10/2008 Setiap Parpol dapat mengajukan calon anggota DPR/DPRD di setiap DP dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% UU No 10/2008 Daftar Calon Anggota DPR/DPRD di setiap DP memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan Dalam setiap 3 bakal calon anggota legislatif terdapat sekurang-kurangnya 1 bakal calon perempuan KPU/KPUD mengumumkan persentase keterwakilan perempuan daftar calon tetap setiap partai politik di media massa cetak dan elektronik Jika daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, KPU/KPUD memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki.

GOLPUT dalam Pemilu Legislatif Pada Pemilu Legislatif 2004, Jumlah Suara Sah 113.462.414 dari 124.420.339 penduduk yang memilih (mencoblos di TPS) sedangkan Suara Tidak Sah ada 10.957.925 atau 8,81%-nya, dan ada 23.580.030 jiwa atau 15,93% yang Golput (tidak datang ke TPS), dari 148.000.369 jiwa penduduk yang berhak memilih. Sementara pada Pemilu Legislatif 2009, jumlah Golput diperkirakan meningkat menjadi lebih dari 69 juta, termasuk sekitar 17,5 juta suara pemilih yang dinyatakan tidak sah. Peningkatan jumlah Golput pada Pemilu Legislatif 2009 disebabkan oleh banyak faktor. Khusus untuk suara tidak sah, penyebab utama diyakini berasal dari metode pemilihan yang berubah dari mencoblos menjadi mencontreng. Kontroversi metode pencontrengan juga sempat mengemuka, lantaran ketentuan dalam UU yang menyatakan suara sah bila pemilih memberi tanda satu kali pada kertas suara. Perdebatan ini kemudian melahirkan Perppu No. 1 tahun 2009 yang secara substansi diantaranya mengubah ketentuan terkait dengan metode penandaan ini dengan menyatakan suara sah bila pemilih memberi tanda lebih dari satu kali, untuk menyelamatkan suara rakyat.

END OF SESSION