REVISI UNDANG UNDANG MIGAS Mencari Format Tata Kelola Hulu Migas Satya Widya Yudha WAKIL KETUA KOMISI VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Percepatan Eksplorasi Migas Nasional Forum Hukum Nasional 2017 Yogyakarta 27 April 2017
AGENDA Latar Belakang Kondisi Sektor Migas Revisi UU Migas Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Putusan Mahkmah Kontitusi tentang Pengusaan Negara Kondisi Sektor Migas Prespektif pemangku kepentingan terhadap iklim investasi di Indonesia Rendahnya Investasi Migas Menurunnya Minat pada penawaran Wilayah Kerja Rendahnya Angka Reserves Replacement Ratio Kontrak – Kontrak Migas yang akan segera berakhir Sektor Hilir Revisi UU Migas - Points of Debates - Sistematikan RUU Migas - Masa depan Tata Kelola Migas Comparing to the malaysia, “It’s all relative. Malaysia has a lot of regulations and control of operations by Petronas, but there is a degree of certainty in out come with the right approach, and the opportunity scope is mixed with different levels of regulation/fiscal terms that try to match with investor appetite. Indonesia, on the other hand, seems determined to continue with uncertain regulations and policies, with nationalization of resources as the ultimate goal .”
LANDASAN FILOSOFIS – SOSIOLOGIS - YURIDIS LATAR BELAKANG LANDASAN FILOSOFIS – SOSIOLOGIS - YURIDIS Landasan filosofis: Migas sebagai SDA strategis tidak terbarukan merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan pengelolaannya untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Landasan sosiologis: Saat ini kegiatan usaha Migas cenderung mengarah kepada liberalisasi, sehingga pengaturan mengenai Migas diarahkan kepada kegiatan usaha Migas yang berwawasan kebangsaan. Landasan yuridis: Keputusan DPR RI Nomor 21A/DPR RI/I/2009-2010 (28 September 2009) tentang Persetujuan Hasil Panitia Angket DPR RI Terhadap Kebijakan Pemerintah Menaikkan Harga BBM, diantaranya Mendesak Pemerintah untuk segera mengajukan RUU MIGAS. Berdasarkan mindset terpenuhinya kebutuhan energi nasional Memperkuat posisi PT Pertamina sebagai pelaku utama dalam industri migas milik negara Mengutamakan perusahaan nasional dalam melanjutkan kontrak Kerja Sama. Meninjau kembali proses pengadaan BBM Rekomendasi Hak Angket DPR: Mendesak Pemerintah untuk segera mengajukan RUU MIGAS. Berdasarkan mindset terpenuhinya kebutuhan energi nasional Memperkuat kedudukan BP Migas dan BPH Migas sesuai dengan mindset ketahanan energi nasional Memperkuat posisi PT Pertamina sebagai pelaku utama dalam industri migas milik negara Mengutamakan perusahaan nasional dalam melanjutkan kontrak Kerja Sama. Meninjau kembali proses pengadaan BBM Meninjau kembali keberadaan BP Migas dan BPH Migas dengan mengoptimalkan keberadaan BP MIGAS Hulu dan Hilir dengan menjadi satu Badan Usaha Milik Negara suatu badan Hukum (di luar Pertamina)
LATAR BELAKANG PUTUSAN MK – DEFINISI PENGUASAAN NEGARA Kedua putusan MK telah membatalkan ataupun merubah lebih dari 20 Ketentuan yang ada pada UU Migas No 22 Tahun 2001. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 (21 Desember 2004) Putusan Mahkamah Kontitusi No. 036/PUU-X/2012 menjabarkan definisi Penguasaan Negara sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, Pasal 33 dengan memberikan mandat kepada Negara cq Pemerintah untuk: Mengadakan Kebijakan (beleid) Fungsi pengurusan (bestuursdaad) Kewenangan Pemerintah untuk mengeluarkan & mencabut fasilitas perijinan, lisensi, & konsesi 3. Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. 4. Fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) Mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Fungsi pengelolaan (beheersdaad) Dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen BUMN atau BHMN sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Diskusi Publik The Habibie Centre, Jakarta 20 Maret 2017
KONDISI sektor migas indonesia prespektif global terhadap iklim investasi Index Kemudahan Melakukan Bisnis 2017 oleh World Bank Indonesia di peringkat 91 dari 191 negara (2016: Peringkat 106), sementara Negara Malaysia di peringkat 23, Rusia 40, Brunei 72, Vietnam 82 Iran 120, dan Brazil 123 . Survei Fraser Institute Global Petroleum 2016 Fraser menempatkan Indonesia di peringkat ke 79 dari 96 Negara pada Tantangan Investasi. Survei National Resource Governance Institute 2016 NRGI menempatkan Indonesia di Peringkat 14 dari 58 Negara dalam penerapan Good Governance di Industri Migas dan Pertambangan Negara 2012 2013 2014 2015 2016 Malaysia 56 41 53 37 Philippines 55 48 47 52 Thailand 40 43 42 Vietnam 60 64 54 38 Indonesia 76 80 90 81 79 Venezuela 91 95 96 94 On 2011-2013 respetively, indonesia Ranked 114, 127, 132, and on 2014 ranked 145 in group or 156 jurisdictional. Diskusi Publik The Habibie Centre, Jakarta 20 Maret 2017
KONDISI sektor migas indonesia prespektif pemangku kepentingan terhadap iklim investasi PricewaterhouseCooper Oil and Gas Survey 2016 “Contract sanctity and PSC extensions” Kurangnya keselerasan Visi dan Kebijakan Kementrian-Kementrian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementrian Perindustrian Ketidakpastian antara hasil audit Cost Recovery SKK Migas dan BPKP. Tidak adanya satu institutsi yang secara khusus menyelesaikan sengketa antara lembaga Pemerintah di berbagai departemen dan lembaga. Fraser Institute Global Petroleum Survey 2016 Peraturan Kewajiban penggunaan Rupiah dalam transaksi domestik. Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada blok offshore. "Di Indonesia kami terpaksa menggunakan barang di bawah spesifikasi dan-kualifikasi orang (sering dari manufaktur Cina, bukan Indonesia). “ Permasalahan yang dihadapi Kontraktor diantaranya: Sangat kompleksnya Peraturan Perundangan dan Birokrasi yang berlapis sehingga menunda persetejuan dan keluarnya izin. Tertundanya Pengambilan keputusan pada isu isu strategis (Perpanjangan Kontrak PSC, Komersialisasi Gas, dan Masela) Munculnya peraturan baru yang mengurangi keekonomian proyek dan menciptakan ketidakpastian (uncertainty) Sangat kompleksnya dalam berhubungan dengan pemerintah pusat dan PEMDA Cekungan hidrokarbon yang sudah Mature, dan ketentuan PSC yang tidak mendukung tingkat keekonomian Comparing to the malaysia, “It’s all relative. Malaysia has a lot of regulations and control of operations by Petronas, but there is a degree of certainty in out come with the right approach, and the opportunity scope is mixed with different levels of regulation/fiscal terms that try to match with investor appetite. Indonesia, on the other hand, seems determined to continue with uncertain regulations and policies, with nationalization of resources as the ultimate goal .”
KONDISI sektor migas indonesia Kondisi IKLIM INVESTASI di WK EKSPLORASI & WK EKSPLOitasi REALISASI INVESTASI WK EKSPLOITASI Pada Nov 2016, investasi WK Eksplorasi hanya senilai US$94 juta menurun drastis dari tahun 2015 US$515 juta dan 2014 US$1.106 juta. REALISASI INVESTASI WK EKSPLORASI Pada Nov 2016, investasi WK eksploitasi hanya senilai US$10.33 miliar menurun drastis dari tahun US$15,1 miliar dan US$ 19.2 miliar di tahun 2014.
KONDISI sektor migas indonesia RESERVES REPLACEMENT RATIO MINYAK DAN GAS BUMI RRR Minyak 2015 139% Selama Periode 2007-2016, rata-rata RRR minyak 61.8% & RRR Gas 114.2%. Sulitnya meningkatkan RRR minyak, selain disebabkan rendahnya minat investasi hulu, sebagian KKKS eksplorasi dinilai belum berpengalaman, dimana 50 KKKS dari sekitar 147 KKKS eksplorasi merupakan pemain baru. Selain itu, terdapat perusahaan yang mengelola lebih dari 30 WK sehingga secara teknis dan finansial menjadi kurang sehat dan produktif. Akan tetapi, hal itu tidak semata-mata karena rendahnya kegiatan eksplorasi, akan tetapi terjadi karena rendahnya success ratio yakni 31% RRR Gas 2015 17% Selama periode 2010-2014, hanya 153 dari 494 sumur eksplorasi yang disinyalir menemukan cadangan
KONDISI sektor migas indonesia WILAYAH KERJA MIGAS Dalam meningkatkan produksi migas dalam jangka panjang, perlu dilakukan pembukaan WK dan eksplorasi migas secara masif. Pada periode 2010-2015 telah ditandatangani KKS Wilayah Kerja (WK) Migas sebanyak 128 KKS yang terdiri dari 89 KKS Migas konvensional dan 39 KKS Migas non-konvensional (34 KKS Coal Bed Methane/CBM dan 1 KKS Shale Gas). Salah satu tantangan penemuan cadangan migas baru adalah menurunnya minat penandatanganan WK Migas sejak tahun 2011 hingga tahun 2015. Pada tahun 2015, Pemerintah Melelang 8 Blok WK, dan hanya mendapatkan 2 penawaran di bawah persyaratan minimum, sehingga tidak ada pemenang lelang. Menurunnya minat terhadap WK periode 2011-2015 salah satunya disebabkan berlakunya PP 79/2010 dimana Pajak PBB Eksplorasi tidak lagi assumed and discharged, akan tetapi menjadi beban biaya yang harus ditanggung investor dan baru dikembalikan apabila berhasil produksi dalam bentuk cost recovery Kontrak Shale Gas Indonesia pertama kali ditandatangani pada 31 Januari 2013 yaitu Wilayah Kerja MNK Sumbagut yang dioperasikan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
KONDISI sektor hulu migas indonesia Kontrak-Kontrak Migas Habis Sampai 2025
REVISI UU MIGAS POINTS OF DEBATES POINTS OF DEBATES Revisi UU Migas Tata Kelola Sektor Hulu - Institusi Pelaksana sektor hulu, Bentuk, Struktur, tugas dan kewenangan serta Pemengang Kuasa Pertambangan Bentuk Kontrak - Jenis kontrak yang dapat dipakai, Jangka waktu kontrak, Skema Bagi Hasil, Kedaulatan Negara, Klausul yang dapat memberikan kepastian hukum 3. Privilege untuk NOC (Pertamina) dan Perusahaan Domestik - Privilege mendapatkan Wilayah Kerja baru dan mendapatkan Wilayah kerja yang akan segera habis; Participating Interest x% for Pertamina; and definisi Perusahaan Domestik 4. Privilege untuk Pemerintah Daerah - Bentuk Privilege yang diharapkan dapat memberikan rasa kepemilikan sehingga dapat mempermudah proses perizinan dan mengurangi tuntutan Pemerintah Daerah Health, Safety and Environment Petroleum Fund. Sektor Hilir Kebijakan Harga Privatize Kewajiban Memenuhi Kebutuhan Dalam negeri (diluar DMO) Beroperasi dengan Izin Pembentukan Badan Usaha Penyangga
Tambahan Pada revisi UU MIGAS SISTEMATIKA RUU MIGAS Draft RUU Tanggal 2 Febuari 2017 terdiri dari 22 Bab dan 94 Pasal Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Penguasaan dan Pengusahaan Bab IV Kegiatan Usaha Hulu BAB V Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi BAB VI Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi BAB VII Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi BAB VIII Kapasitas Nasional BAB IX Badan Usaha Khusus Migas BAB X Alokasi dan Pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi Bagian Kesatu Jaminan Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri Bagian Kedua Alokasi dan Pemanfaatan Minyak Bumi Bagian Ketiga Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi BAB XI Neraca Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dan Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Bagian Kesatu Neraca Minyak dan Gas Bumi Bagian Kedua Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Tambahan Pada revisi UU MIGAS
REVISI UU MIGAS SISTEMATIKA RUU MIGAS BAB XII Penerimaan Negara Bagian Kesatu Penerimaan Pajak dan Bukan Pajak Bagian Kedua Bagian Daerah Bab XIII Dana Minyak dan Gas Bumi BAB XIV Hak atas Tanah Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Bab XV Pengelolaan Lingkungan dan Keselamatan BAB XVI Pembinaan dan Pengawasan BAB XVII Penyidikan BAB XVIII Larangan BAB XIX Sanksi Administratif BAB XX Ketentuan Pidana Bab XXI Ketentuan Peralihan Bab XXII Ketentuan Penutup
MASA DEPAN TATA KELOLA MIGAS REVISI UU MIGAS MASA DEPAN TATA KELOLA MIGAS Mempertegas Pembagian Fungsi regulator, Fungsi pelaksana pengawasan, dan Fungsi operator Liberalisasi Murni ke Liberasilasi Berwawasan Kebangsaan sehingga dapat menuju ke Kemandirian Energi Memberikan Kepastian Hukum dan Iklim investasi yang lebih baik Infrastruktur Migas yang strategis menjadi objet vital negara X% Signature bonus diberikan kepada Pemda 10% Participating Interest diberikan kepada Pemda dengan BUMN dapat memikul kewajiban BUMD apabila diperlukan Perpanjangan Kontrak dapat dilakukan 5 tahun sebelum masa kontrak habis dan Pemerintah wajib memberikan jawaban 2 tahun sebelum kontrak habis Dalam perpanjangan kontrak, Pertamina dan Perusahaan lokal mendapat privilage Meningkatkan Reserve Replacement Ratio Tersediannya Petroleum Fund yang dapat digunakan untuk pengayaan data migas, pendidikan serta untuk pengembangan energi terbarukan its not legally exposed the goverment they can sell government share/ entitilement Perlu adanya overseeing institusi tadi dia bisa meregulasi Infrastruktur jadi objek vital Signature bonus 40% masuk kedaerah PI 10% kedaerah Perpanjangan PSA bisa dilakukan 7 tahun sebelum expire dengan respon dari pemerintah sewaktu perpanjangan dimintakan adalah 3 bulan Dalam perppanjangan kontrak, pertamina dan local enterprises mendapatkan 1st right of refusal
THANK YOU www.satyayudha.com follow me on twitter @satyawidyayudha