MITIGASI RISIKO ANGGARAN APBN-P BADAN LITBANG PERTANIAN TA. 2017 Disampaikan Oleh: INSPEKTUR III Dalam Rangka Rakor Hilirisasi Benih Balitbangtan Kamis, 6 Juli 2017
APBN-P Balitbangtan TA 2017 (Rp214,52 M) Dialokasikan untuk perbenihan komoditas strategis, yaitu mendukung perbenihan: Hortikultura Rp91,60 M Perkebunan Rp99,60 M Peternakan Rp23,32 M
APBN-P 2017; senilai Rp66,53 M (31 %) untuk sarana/infrastruktur perbenihan hortikultura, perkebunan, peternakan senilai Rp148,05 M (69%) untuk produksi benih/bibit hortikultura dan perkebunan
Pengadaan Sarana/Infratruktur Perbenihan Prinsip-prinsip Pengadaan ... (credible procurement) PERPRES NO 54 TAHUN 2010 PASAL 5 Dengan dana/daya minimum mencapai sasaran/kualitas/waktu yg ditetapkan; Atau dengan dana/daya yg telah ditetapkan mencapai sasaran/ kualitas maksimum. Optimum; All out. EFISIEN EFEKTIF Sesuai kebutuhan, sasaran, dan bermanfaat dengan baik. Semua ketentuan dan informasi bersifat jelas dan dapat diakses oleh masyarakat yg berkepentingan. Clarity TRANSPARAN Dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi syarat (minimum barrier to entry). TERBUKA Tercipta persaingan sehat diantara sebanyak mungkin penyedia yg setara dan memenuhi syarat. Kompetitif. Tidak ada intervensi yang mengganggu (market mechanism). BERSAING Perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia. Tidak mengarah atau memberi keuntungan ke pihak tertentu. Tetap memperhatikan kepentingan nasional. ADIL / TIDAK DISKRIMINATIF AKUNTABEL Taat asas dan aturan. Dapat dipertanggungjawabkan. Auditable
Etika Pengadaan... (kode etik para pihak) PERPRES NO 54 TAHUN 2010 PASAL 6 Melaksanakan tugas dgn tertib dan bertanggung jawab dalam mencapai sasaran, kelancaran, ketepatan untuk mencapai tujuan pengadaan. COMMITMENT Bekerja secara profesional dan mandiri. Mampu menjaga rahasia untuk mencegah terjadinya penyimpangan. INTEGRITY, TRUSTFUL Tidak saling mempengaruhi (langsung – tidak langsung), yg dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat (persekongkolan). INDEPENDENT Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yg telah ditetapkan atau disepakati secara tertulis oleh para pihak. OBEDIENCE Menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan dari para pihak yg terkait (langsung – tidak langsung). NO CONFLICT OF INTEREST Menghindari / mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. EFICIENT Menghindari / mencegah penyalahgunaan wewenang dan kolusi NO ABUSE OF POWER Tidak menerima, tidak menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dsb. CLEAN
Harus Dihindari dalam PBJ Mark up penggelembungan Fiktif Berita Acara penyelesaian pekerjaan fiktif (untuk pencairan anggaran, biasanya akhir TA) Kick Back
PERBANYAKAN BENIH Perbanyakan benih sumber dan benih sebar untuk: Komoditas hortikultura (bawang putih, kentang, mangga, jeruk, manggis, salak, durian, pisang, apel, pepaya, jengkol, pete) Komoditas perkebunan (kelapa, cengkeh, pala, kopi, kakao, lada, karet, jambu mete, tebu, kayu manis)
PROSEDUR/PROSES BISNIS SERTIFIKASI BENIH PERMOHONAN SERTIFIKASI PEMERIKSAAN LAPANGAN/LAB PEMASANGAN LABEL PENGAWASAN PEMASANGAN LABEL Pengawasan Pemasaran/Distribusi Benih
MITIGASI RISIKO PERBANYAKAN BENIH Pengajuan permohonan Memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi Tanda daftar penangkar Ketersediaan Pohon Induk Ketersediaan benih sumber Waktu pengajuan Pelaksanaan perbanyakan Kemampuan teknis perbanyakan benih (sambung pucuk, okulasi mata tempel) Pemeriksaan lapangan/laboratorium Kemurnian varietas Kondisi fisik tanaman Pelabelan Pengawasan pemasangan Label Pengawasan pemasaran benih
UNTUK KEBERHASILAN PERBANYAKAN BENIH, DIPERLUKAN; Koordinasi dengan Ditjen Hortikultura dan Ditjen Perkebunan mengenai CP/CL penerima bantuan, sehingga lokasi perbanyakan bisa didekatkan dengan lokasi pengembangan. Perbanyakan benih dilaksanakan oleh personil yang memiliki kemampuan teknis yang kompeten. Satuan biaya perbanyakan bibit, supaya memperhitungkan biaya sertifikasi dan biaya tansportasi sampai titik bagi kelompok tani. Untuk komoditas hortikultura (mangga, jeruk, durian) dan komoditas perkebunan (tebu, jambu mete, karet, kelapa, kakao) yang membutuhkan waktu lama/melewati tahun anggaran sampai siap salur, perlu diantisipasi biaya pemeliharaan, perjalanan dan sertifikasi.
TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA