SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN OKKP-D PROVINSI JAWA TENGAH Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
Untuk melaksanakan SERTIFIKASI tersebut, maka harus dibentuk lembaga yang berwenang untuk melakukan Sertifikasi Produk Hasil Pertanian YAITU OKKP-D melalui Pergup no. 97 th. 2009 PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 20 Th 2009 TGL, 10 MARET 2009 Dan disempurnakan PADA Tgl 29 DESEMBER 2009 PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH Nomor 97 Th. 2009
TUGAS OKKP-D Melakukan Pengawasan Keamanan Pangan Segar hasil pertanian Pre Market; Melakukan Sertifikasi terhadap produk pangan segar yang telah memenuhi persyaratan; Melakukan Regitrasi PSAT; Melakukan Registrasi Packing House Melakukan Sertifikasi Biji Kakao Fermentasi
REGULASI NASIONAL UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan PP No.28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Menteri Pertanian berwenang mengatur, membina dan/atau mengawasi kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan segar. Permentan No.48/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Budidaya Tanaman Pangan yang Baik (GAP-TP) Permentan No.48/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik (GAP Buah dan Sayur) Permentan No.20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian Bagian ke empat pasal 16, Setiap orang yang menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan dilakukan penilaian, hasil penilaian yang memenuhi persyaratan diberikan Sertifikat. Pasal 23, Pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan dilakukan oleh OKKP-D.
Sertifikasi Prima 3 adalah pemberian sertifikat kepada pelaku usaha pangan hasil pertanian sebagai bukti pengakuan bahwa pelaku usaha pangan hasil pertanian tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian untuk kategori Aman di konsumsi.
TINGKATAN SERTIFIKAT PRIMA DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN PUSAT (OKKP-P) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN MUTU LINGKUNGAN dan SOSIAL SERTIFIKAT PRIMA 2 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKP-D) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN MUTU SERTIFIKAT PRIMA 3 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKP-D) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN
MANFAAT SERTIFIKASI dan REGISTRASI PSAT Memberikan jaminan & perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk pangan segar yg tdk memenuhi persyaratan keamanan & mutunya (cemaran fisik, cemaran biologi serta cemaran bahan kimia yang melebihi batas minimum yg ditetapkan); Memberikan jaminan kepastian hukum bg pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi & peredaran produk pangan segar; Mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi & peredaran produk pangan segar; Meningkatkan daya saing produk pangan segar., sehingga dapat memperluas akses pasar Memberikan citra (image) produk pangan segar dari dalam negeri dengan adanya ‘label’
Syarat Pengajuan Sertifikasi Prima 3 Identitas Pelaku Usaha Peta Lahan Dokumen Sistem Mutu / SLPHT/GAP/ SOP Catatan Kegiatan Sertifikat SLPHT Surat Ket. SL GAP SOP / Registrasi Lahan Sertifikat kursus-2 Dokumen Panduan Mutu Tersedianya tenaga trampil Luas Lahan Letak lahan Nama pemilik Nama Pemohon Alamat Bentuk Lembaga/ Organisasi Nama Pengurus Profil Pemohon Cat. Pengolahan lahan Cat. Penanaman Cat. Pemeliharaan Cat. Panen Cat. Pasca Panen Cat. Penjualan
ALUR SERTIFIKASI PRIMA 3 Pelaku Usaha mengajukan Permohonan Sertifikasi(1) Pelaku usaha: Telah menerapkan a. GAP b. SOP c. Registrasi Kebun d. SLPHT Kaji Ulang Permohonan/Penilaian Administrasi Penyusunan Jadwal Penilaian Penunjukan Inspektor Pemberitahuan kpd Pemohon Penilaian Lapangan Pengujian Sampel Pelaporan Pembahasan / Seminar Komtek Keputusan Sertifikasi Penyerahan Sertifikat
PENDAFTARAN/REGISTRASI PSAT Pendaftaran PSAT adalah pemberian dokumen sebagai bentuk Ijin Edar bahwa pelaku usaha tersebut telah memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian sehingga bebas dari cemaran fisik, kimia dan biologis. Pangan Segar, adalah pangan segar yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Acuan Pendaftaran / Registrasi PSAT Permentan No.51/Permentan/OT.140/10/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
Pendaftaran PSAT P.IRT TIDAK BERLAKU No. Registrasi PSAT KEMTAN RI PD: 33.74-I.1.01-03-0001-07/2011 KEMTAN RI PD: 33.74-I.1.01-03-0001-07/2011 P.IRT 256874963245 KEMTAN RI PD: 33.74-I.1.01-03-0001-07/2011
MANDAT PP 28 tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU dan GIZI PANGAN PENGAWASAN PRODUK SEGAR OKKP-P & OKKP-D PENGAWASAN PRODUK OLAHAN BBPOM & BPOM Pendaftaran Pangan Segar yg Beredar Pangan Dalam (PD) Pangan Luar (PL) Registrasi Rumah Kemasan (Packing House) Sertifikasi GAP, GHP/GMP/NKV (Persyaratan Dasar) Sertifikasi Keamanan Pangan Berdasarkan Ssistem HACCP Pendaftaran Makaman Olahan P-IRT Makanan Dalam (MD) Makaman Luar (ML) Sertifikasi GMP (INDUSTRI/ Pabrikan Dan Makanan Siap Saji Dan YG Beredar (Hotel, Restoran, Kantin, Swalayan, Warung, Kedai, dsb Sertifikasi Keamanan Pangan Berdasarkan Sistem HACCP
Surat Edaran Badan POM RI No. PO. 01. 02. 51 Surat Edaran Badan POM RI No.PO.01.02.51.235 Tentang Pendaftaran Produk Pangan Hasil Pertanian dan Peternakan tanggal 8 Februari 2008. Sesuai dengan PP No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan ,Mutu dan Gizi Pangan, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Produsen dan Importir Produk Pangan di Seluruh Indonesia bahwa untuk produk pangan : Beras 5. Biji-bijian Telor segar/asin 6. Buah-buahan segar Sayuran segar/beku 7. Daging segar/Beku Kentang Segar/beku 8. Ayam Segar/Beku Tidak perlu didaftarkan lagi di Badan POM RI, jenis produk pangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Departemen Pertanian (OKKP-D) 14
Syarat Pengajuan Nomor Pendaftaran PSAT Kartu tanda Penduduk Akte/SK Pendirian (Badan Usaha/ Badan Hukum/ Kelompok) Copy Nomor Pokok wajib Pajak Surat Keterangan Domisili Rancangan Kemasan / Packaging Profil kelompok
PANGAN SEGAR PRODUK DN DIAGRAM ALUR PROSES PENDAFTARAN PANGAN Pemohon (kelengkapan <7 hr kerja), - Ditunda - Ditolak 1 Penyerahan Dokumen 3.Pemberitahuan Diterima 2 OKKP-D (< 3 hr) 3 7, 11 Disetujui Persetujuan Pendaftaran (Blm memenuhi syarat) (perbaikan <90 hr kerja) Ditunda 11. Ditunda ( isi persetujuan Pengambilan Contoh <15 hr kerja) 4 Diterima ( < 3 hr kerja) 12 Audit 13 5 5 6 Tdk bersertifikat JMKP Sertifikat JMKP Lapor (< 40 hr kerja sejak pengujian) 8 9 Penilaian Lapang 9 Sesuai syarat 10 Pengambilan Contoh