SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
SERTIFIKASI PRODUK SEGAR (Prima) pada buah & sayuran
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
MEKANISME SERTIFIKASI DAN PELABELAN
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
BAGAN ALIR REGISTRASI LAHAN USAHA & GAP SAYURAN DAN BIOFARMAKA
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
DASAR BUDIDAYA TANAMAN
Bahan Tanam bagian tanaman yang hidup yang akan ditanam.
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Pedoman Sertifikasi Halal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Aspek Hukum.
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt

SERTIFIKASI.
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
SERTIFIKASI BENIH.
SOSIALISASI SERTIFIKASI CPIB
SISTEM PENGAWASAN MUTU HASIL PERIKANAN (SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN)
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
PERMENTAN NOMOR : 02/Permentan/OT
IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT
MANAJEMEN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SERTIFIKASI SNI
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Program Penyehatan Makanan
Tujuan dari pelaksanaan Sertifikasi Prima :  memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan,  memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat atau konsumen,
JAMINAN MUTU PRODUK PERTANIAN Pandi Pardian Rizen Primiere Hotel 19 Agustus 2018.
kaRTU MASYARAKAT INDONESIA LUAR NEGERI (KMILN)
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO
PT LINGKAR MUTU INDONESIA
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
Transcript presentasi:

SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN OKKP-D PROVINSI JAWA TENGAH Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah

Untuk melaksanakan SERTIFIKASI tersebut, maka harus dibentuk lembaga yang berwenang untuk melakukan Sertifikasi Produk Hasil Pertanian YAITU OKKP-D melalui Pergup no. 97 th. 2009 PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 20 Th 2009 TGL, 10 MARET 2009 Dan disempurnakan PADA Tgl 29 DESEMBER 2009 PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH Nomor 97 Th. 2009

TUGAS OKKP-D Melakukan Pengawasan Keamanan Pangan Segar hasil pertanian Pre Market; Melakukan Sertifikasi terhadap produk pangan segar yang telah memenuhi persyaratan; Melakukan Regitrasi PSAT; Melakukan Registrasi Packing House Melakukan Sertifikasi Biji Kakao Fermentasi

REGULASI NASIONAL UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan PP No.28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan  Menteri Pertanian berwenang mengatur, membina dan/atau mengawasi kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan segar. Permentan No.48/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Budidaya Tanaman Pangan yang Baik (GAP-TP) Permentan No.48/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik (GAP Buah dan Sayur) Permentan No.20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian Bagian ke empat pasal 16, Setiap orang yang menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan dilakukan penilaian, hasil penilaian yang memenuhi persyaratan diberikan Sertifikat. Pasal 23, Pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan dilakukan oleh OKKP-D.

Sertifikasi Prima 3 adalah pemberian sertifikat kepada pelaku usaha pangan hasil pertanian sebagai bukti pengakuan bahwa pelaku usaha pangan hasil pertanian tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian untuk kategori Aman di konsumsi.

TINGKATAN SERTIFIKAT PRIMA DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN PUSAT (OKKP-P) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN MUTU LINGKUNGAN dan SOSIAL SERTIFIKAT PRIMA 2 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKP-D) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN MUTU SERTIFIKAT PRIMA 3 : DIKELUARKAN OLEH OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN DAERAH (OKKP-D) MEMENUHI ASPEK : KEAMANAN PANGAN

MANFAAT SERTIFIKASI dan REGISTRASI PSAT Memberikan jaminan & perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk pangan segar yg tdk memenuhi persyaratan keamanan & mutunya (cemaran fisik, cemaran biologi serta cemaran bahan kimia yang melebihi batas minimum yg ditetapkan); Memberikan jaminan kepastian hukum bg pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi & peredaran produk pangan segar; Mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi & peredaran produk pangan segar; Meningkatkan daya saing produk pangan segar., sehingga dapat memperluas akses pasar Memberikan citra (image) produk pangan segar dari dalam negeri  dengan adanya ‘label’

Syarat Pengajuan Sertifikasi Prima 3 Identitas Pelaku Usaha Peta Lahan Dokumen Sistem Mutu / SLPHT/GAP/ SOP Catatan Kegiatan Sertifikat SLPHT Surat Ket. SL GAP SOP / Registrasi Lahan Sertifikat kursus-2 Dokumen Panduan Mutu Tersedianya tenaga trampil Luas Lahan Letak lahan Nama pemilik Nama Pemohon Alamat Bentuk Lembaga/ Organisasi Nama Pengurus Profil Pemohon Cat. Pengolahan lahan Cat. Penanaman Cat. Pemeliharaan Cat. Panen Cat. Pasca Panen Cat. Penjualan

ALUR SERTIFIKASI PRIMA 3 Pelaku Usaha mengajukan Permohonan Sertifikasi(1) Pelaku usaha: Telah menerapkan a. GAP b. SOP c. Registrasi Kebun d. SLPHT Kaji Ulang Permohonan/Penilaian Administrasi Penyusunan Jadwal Penilaian Penunjukan Inspektor Pemberitahuan kpd Pemohon Penilaian Lapangan Pengujian Sampel Pelaporan Pembahasan / Seminar Komtek Keputusan Sertifikasi Penyerahan Sertifikat

PENDAFTARAN/REGISTRASI PSAT Pendaftaran PSAT adalah pemberian dokumen sebagai bentuk Ijin Edar bahwa pelaku usaha tersebut telah memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian sehingga bebas dari cemaran fisik, kimia dan biologis. Pangan Segar, adalah pangan segar yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Acuan Pendaftaran / Registrasi PSAT  Permentan No.51/Permentan/OT.140/10/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan

Pendaftaran PSAT P.IRT TIDAK BERLAKU No. Registrasi PSAT KEMTAN RI PD: 33.74-I.1.01-03-0001-07/2011 KEMTAN RI PD: 33.74-I.1.01-03-0001-07/2011 P.IRT 256874963245 KEMTAN RI PD: 33.74-I.1.01-03-0001-07/2011

MANDAT PP 28 tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU dan GIZI PANGAN PENGAWASAN PRODUK SEGAR OKKP-P & OKKP-D PENGAWASAN PRODUK OLAHAN BBPOM & BPOM Pendaftaran Pangan Segar yg Beredar Pangan Dalam (PD) Pangan Luar (PL) Registrasi Rumah Kemasan (Packing House) Sertifikasi GAP, GHP/GMP/NKV (Persyaratan Dasar) Sertifikasi Keamanan Pangan Berdasarkan Ssistem HACCP Pendaftaran Makaman Olahan P-IRT Makanan Dalam (MD) Makaman Luar (ML) Sertifikasi GMP (INDUSTRI/ Pabrikan Dan Makanan Siap Saji Dan YG Beredar (Hotel, Restoran, Kantin, Swalayan, Warung, Kedai, dsb Sertifikasi Keamanan Pangan Berdasarkan Sistem HACCP

Surat Edaran Badan POM RI No. PO. 01. 02. 51 Surat Edaran Badan POM RI No.PO.01.02.51.235 Tentang Pendaftaran Produk Pangan Hasil Pertanian dan Peternakan tanggal 8 Februari 2008. Sesuai dengan PP No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan ,Mutu dan Gizi Pangan, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Produsen dan Importir Produk Pangan di Seluruh Indonesia bahwa untuk produk pangan : Beras 5. Biji-bijian Telor segar/asin 6. Buah-buahan segar Sayuran segar/beku 7. Daging segar/Beku Kentang Segar/beku 8. Ayam Segar/Beku Tidak perlu didaftarkan lagi di Badan POM RI, jenis produk pangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Departemen Pertanian (OKKP-D) 14

Syarat Pengajuan Nomor Pendaftaran PSAT Kartu tanda Penduduk Akte/SK Pendirian (Badan Usaha/ Badan Hukum/ Kelompok) Copy Nomor Pokok wajib Pajak Surat Keterangan Domisili Rancangan Kemasan / Packaging Profil kelompok

PANGAN SEGAR PRODUK DN DIAGRAM ALUR PROSES PENDAFTARAN PANGAN Pemohon (kelengkapan <7 hr kerja), - Ditunda - Ditolak 1 Penyerahan Dokumen 3.Pemberitahuan Diterima 2 OKKP-D (< 3 hr) 3 7, 11 Disetujui Persetujuan Pendaftaran (Blm memenuhi syarat) (perbaikan <90 hr kerja) Ditunda 11. Ditunda ( isi persetujuan Pengambilan Contoh <15 hr kerja) 4 Diterima ( < 3 hr kerja) 12 Audit 13 5 5 6 Tdk bersertifikat JMKP Sertifikat JMKP Lapor (< 40 hr kerja sejak pengujian) 8 9 Penilaian Lapang 9 Sesuai syarat 10 Pengambilan Contoh