Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Jakarta, 6 November 2016
Penegakan Hukum Pemilu
PENEGAKAN HUKUM PEMILU SENGKETA PEMILU PELANGGARAN PEMILU
PELANGGARAN PEMILU PELANGGARAN ADMINITRASI PELANGGARAN PIDANA PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
NON HASIL PEMILU SENGKETA PEMILU HASIL PEMILU
Struktur Pengaturan Penegakan Hukum di RUU Pemerintah Terdapat struktur yang terbalik dalam pengaturan defenisi pelanggaran dan penanganan pelanggaran; Pengaturan penanganan pelanggaran pidana, terpisah jauh dari penanganan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik penylenggara pemilu, bahkan ada di buku yang berbeda (pidana pemilu ada di buku kelima, Pasal 454)
Persoalan Norma Penegakan Hukum Melaporkan dugaan pelanggaran pemilu mesti dilakukan secara tertulis (Pasal 433 ayat (3). Adanya rumusan sanksi administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (Pasal 442 ayat (1)
Persoalan Sengketa Non Hasil Pemilu Munculnya nomenklatur baru “sengketa proses pemilu” (Pasal 444) Campur aduknya istilah laporan dalam penanganan sengketa Pasal 444 ayat (1) “laporan sengketa” boleh disampaikan, sampai kepada PPL Pasal 444 ayat (1) Penyelesaiannya pun dapat didelegasikan sampai ke Panwascam dan PPL Pasal 446 ayat (2)
Persoalan Sengketa Non Hasil Pemilu Tidak adanya kewajiban kepada pengaju sengketa untuk menyampaikan alasan hukum untuk mengajukan sanksi Pasal 445 ayat (3) Masih adanya musyawarah mufakat untuk proses penyelesaian sengketa administrasi pemilu (Pasal 446 ayat (5)
Persoalan Sengketa Non Hasil Pemilu Ada objek sengketa yang sama antara sengketa proses pemilu dengan sengketa tata usaha negara (Pasal 448);
Perselisihan Hasil Pemilu Waktu pengajuan sengketa kembali 3 x 24 jam, selain singkat, tidak konsisten juga dengan ketentuan perselisihan hasil pilkada;I; Dampak dari sistem pemilu yang “tidak jelas” membuat pemohon sengketa perseorangan pasangan calon tidak difasilitasi; Tidak ada waktu maksimal untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pileg. Hasil Pilpres ada, 14 hari.
Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 471 frasa setiap orang, yang diberikan ancaman pidana penjara, bagi yang tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye bagaimana dengan partai politik? (pidana penjara paling lama 1 tahun “dan” denda paling banyak Rp. 12 juta
Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 475 dan Pasal 476, pidana untuk KPPS yang tidak melaksanakan ketetapan PSU dari KPU Kab/Kota. Sebaiknya tidak perlu, karena bisa dilakukan oleh penyelenggara diatasnya.
Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 477, pidana bagi KPPS yang tidak menandatangani berita acara kegiatan tahapan pemilu, dapat dipidana; Pasal 480 pidana bagi KPPS yang tidak memberikan salinan rekapituliasi suara kepada saksi;