Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POTENSI KERAWANAN PEMILU
Advertisements

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Politik pemilihan tingkat nasional dan daerah
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PARTISIPASI PEMILIH MUDA dalam PEMILUKADA
SALAM ADHYAKSA.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
KPU Provinsi Jawa Tengah
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
KPU DKI JAKARTA PARTISIPASI LEMBAGA SURVEI/ PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PILKADA DKI JAKARTA
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
EVALUASI PILKADA 2015 R E K O M E N D A S I REVISI UNDANG-UNDANG
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
PENYELESAIAN SENGKETA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILU
ISU-ISU LAIN.
Yang Plus-Plus dan yang Minus-Minus di Revisi UU Pilkada
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Strategi Mewujudkan Pemilu Berkualitas dan Berintegritas
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
UU NO 7/2017 REVIEW ATAS PROSES DAN HASIL Jakarta, 21 November 2017
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Jakarta, 6 November 2016

Penegakan Hukum Pemilu

PENEGAKAN HUKUM PEMILU SENGKETA PEMILU PELANGGARAN PEMILU

PELANGGARAN PEMILU PELANGGARAN ADMINITRASI PELANGGARAN PIDANA PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

NON HASIL PEMILU SENGKETA PEMILU HASIL PEMILU

Struktur Pengaturan Penegakan Hukum di RUU Pemerintah Terdapat struktur yang terbalik dalam pengaturan defenisi pelanggaran dan penanganan pelanggaran; Pengaturan penanganan pelanggaran pidana, terpisah jauh dari penanganan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik penylenggara pemilu, bahkan ada di buku yang berbeda (pidana pemilu ada di buku kelima, Pasal 454)

Persoalan Norma Penegakan Hukum Melaporkan dugaan pelanggaran pemilu mesti dilakukan secara tertulis (Pasal 433 ayat (3). Adanya rumusan sanksi administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (Pasal 442 ayat (1)

Persoalan Sengketa Non Hasil Pemilu Munculnya nomenklatur baru “sengketa proses pemilu” (Pasal 444) Campur aduknya istilah laporan dalam penanganan sengketa Pasal 444 ayat (1) “laporan sengketa” boleh disampaikan, sampai kepada PPL Pasal 444 ayat (1) Penyelesaiannya pun dapat didelegasikan sampai ke Panwascam dan PPL Pasal 446 ayat (2)

Persoalan Sengketa Non Hasil Pemilu Tidak adanya kewajiban kepada pengaju sengketa untuk menyampaikan alasan hukum untuk mengajukan sanksi Pasal 445 ayat (3) Masih adanya musyawarah mufakat untuk proses penyelesaian sengketa administrasi pemilu (Pasal 446 ayat (5)

Persoalan Sengketa Non Hasil Pemilu Ada objek sengketa yang sama antara sengketa proses pemilu dengan sengketa tata usaha negara (Pasal 448);

Perselisihan Hasil Pemilu Waktu pengajuan sengketa kembali 3 x 24 jam, selain singkat, tidak konsisten juga dengan ketentuan perselisihan hasil pilkada;I; Dampak dari sistem pemilu yang “tidak jelas” membuat pemohon sengketa perseorangan pasangan calon tidak difasilitasi; Tidak ada waktu maksimal untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pileg. Hasil Pilpres ada, 14 hari.

Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 471 frasa setiap orang, yang diberikan ancaman pidana penjara, bagi yang tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye bagaimana dengan partai politik? (pidana penjara paling lama 1 tahun “dan” denda paling banyak Rp. 12 juta

Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 475 dan Pasal 476, pidana untuk KPPS yang tidak melaksanakan ketetapan PSU dari KPU Kab/Kota. Sebaiknya tidak perlu, karena bisa dilakukan oleh penyelenggara diatasnya.

Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 477, pidana bagi KPPS yang tidak menandatangani berita acara kegiatan tahapan pemilu, dapat dipidana; Pasal 480 pidana bagi KPPS yang tidak memberikan salinan rekapituliasi suara kepada saksi;