Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh pasal 26 UU No 28 Tahun Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPh Pasal 24.
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 23.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh pasal 26 UU No 28 Tahun Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Transcript presentasi:

Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9

Ketentuan pasal 26 Undang-undang mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik orang pribadi maupun badan) selain Bentuk Usaha Tetap WAJIB PAJAK PPh PASAL 26 Yang dikenakan pemotongan PPh pasal 26 adalah Wajib Pajak luar negeri (orang pribadi maupun badan) selain Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Pemotong PPh Pasal 26 Penyelenggara kegiatan Badan pemerintah Subyek pajak dalam negeri Penyelenggara kegiatan BUT Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada WP LN, selain BUT

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 Dividen Bunga Royalti, sewa Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Lainnya sesuai UU No. 17 tahun 2000

Tarif Pajak Dan Penerapannya Sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Besarnya tarif PPh pasal 26 dibedakan atas kelompok objek PPh pasal 26 seperti berikut : 1. Atas penghasilan yang berupa : a. Dividen b. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

PPh pasal 26 = Penghasilan Bruto x 20% Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya PPh pasal 26 = Penghasilan Bruto x 20%

2. Atas penghasilan yang berupa : a. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia b. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. PPh pasal 26 = (penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan neto) x 20% Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk penjualan harta adalah 25% dari harga jual.

Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah sbb : Atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar. Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar. Atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.

Besarnya penghasilan neto adalah 25% dari harga jual Atas penghasilan yang berupa penjualan atau pengalihan saham dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. PPh pasal 26 = (penghasilan Bruto x Perkiraan Penghasilan neto) x 20 % Besarnya penghasilan neto adalah 25% dari harga jual Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

PPh pasal 26 = (PKP – PPh terutang) x 20% Penanaman kembali tersebut harus memenuhi persyaratan sbb : Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri; Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut; dan Penanaman modal kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial. PPh pasal 26 = (PKP – PPh terutang) x 20%

CONTOH SOAL PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 Mike adalah karyawan asing pada perusahaan PT. Dira Consult. Mike bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Mike sudah beristri, dan mempunyai seorang anak. Dalam bulan April 2009, Mike memperoleh gaji US$ 5,000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp 10.500,-per US$ 1. Penghitungan PPh pasal 26 : Penghasilan bruto berupa gaji sebulan : 5.000 x Rp. 10.500,- = Rp 52.500.000,- Penerapan Tarif : 20% x Rp 52.500.000,- = Rp 10.500.000,- PPh Pasal 26 atas gaji Mike bulan April 2009 adalah : Rp 10.500.000,-

SELESAI & TERIMA KASIH