Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9
Ketentuan pasal 26 Undang-undang mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik orang pribadi maupun badan) selain Bentuk Usaha Tetap WAJIB PAJAK PPh PASAL 26 Yang dikenakan pemotongan PPh pasal 26 adalah Wajib Pajak luar negeri (orang pribadi maupun badan) selain Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Pemotong PPh Pasal 26 Penyelenggara kegiatan Badan pemerintah Subyek pajak dalam negeri Penyelenggara kegiatan BUT Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada WP LN, selain BUT
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 Dividen Bunga Royalti, sewa Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Lainnya sesuai UU No. 17 tahun 2000
Tarif Pajak Dan Penerapannya Sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Besarnya tarif PPh pasal 26 dibedakan atas kelompok objek PPh pasal 26 seperti berikut : 1. Atas penghasilan yang berupa : a. Dividen b. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
PPh pasal 26 = Penghasilan Bruto x 20% Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya PPh pasal 26 = Penghasilan Bruto x 20%
2. Atas penghasilan yang berupa : a. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia b. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. PPh pasal 26 = (penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan neto) x 20% Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk penjualan harta adalah 25% dari harga jual.
Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah sbb : Atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar. Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar. Atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.
Besarnya penghasilan neto adalah 25% dari harga jual Atas penghasilan yang berupa penjualan atau pengalihan saham dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. PPh pasal 26 = (penghasilan Bruto x Perkiraan Penghasilan neto) x 20 % Besarnya penghasilan neto adalah 25% dari harga jual Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
PPh pasal 26 = (PKP – PPh terutang) x 20% Penanaman kembali tersebut harus memenuhi persyaratan sbb : Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri; Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut; dan Penanaman modal kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial. PPh pasal 26 = (PKP – PPh terutang) x 20%
CONTOH SOAL PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 Mike adalah karyawan asing pada perusahaan PT. Dira Consult. Mike bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Mike sudah beristri, dan mempunyai seorang anak. Dalam bulan April 2009, Mike memperoleh gaji US$ 5,000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp 10.500,-per US$ 1. Penghitungan PPh pasal 26 : Penghasilan bruto berupa gaji sebulan : 5.000 x Rp. 10.500,- = Rp 52.500.000,- Penerapan Tarif : 20% x Rp 52.500.000,- = Rp 10.500.000,- PPh Pasal 26 atas gaji Mike bulan April 2009 adalah : Rp 10.500.000,-
SELESAI & TERIMA KASIH