Penyitaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERIHAL PEMBUKTIAN.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
SITA JAMINAN.
PENYITAAN.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Teori tentang Rahasia Bank
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI
Materi 14.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Penggeledahan (bag III, ps )
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

Penyitaan

Pengertian Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Pasal 1 butir 16.

Syarat: Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat[1] dan memperlihatkan tanda pengenal lebih dulu;[2] Dalam hal sangat perlu dan mendesak dapat melakukan tanpa ijin dulu, setelah itu wajib melapor kepada KPN untuk mendapat persetujuan; [1] Pengetian “tertangkap tangan” menurut SK Menkeh No.M.14-PW.07.03. Tahun 1983 sama dengan sangat perlu dan mendesak, sehingga berlaku ketentuan ps.38 ayat (2) KUHAP. [2] Pasal 128 KUHAP.

Obyek Sita a. seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Prosedur Penyitaan Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. Penyidik membuat BA Penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.

Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya. Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.

Benda cepat rusak apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya; apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.

Pengembalian barang sitaan kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi; perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan TP; perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.