BERIKUT INI MATERI E-LEANING, PELAJARI DAN KERJAKAN TUGAS YANG ADA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
PPh WP OP Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Orang Pribadi.
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN 16.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
Gambaran Umum Pajak Penghasilan
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
KEBIJAKAN FISKAL.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

BERIKUT INI MATERI E-LEANING, PELAJARI DAN KERJAKAN TUGAS YANG ADA. MATERI E-LEARNING MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 DOSEN : MUSHAWIR, SE, MM KELAS : MALAM KODE 22 BERIKUT INI MATERI E-LEANING, PELAJARI DAN KERJAKAN TUGAS YANG ADA. SELAMAT BELAJAR, SEMOGA SUKSES SELALU.

JENIS-JENIS PAJAK Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan PAJAK PUSAT Bea Balik Nama Pajak Kendaraan PAJAK DATI I PAJAK DAERAH PAJAK DATI II Pajak Hotel & Restoran Pajak Hiburan Pajak Radio

..???.. PPh 21 PPh 22 PPh 22 PPh 23 PAJAK PENGHASILAN PPh 24 PPh 25 PPh Final

KEWAJIBAN PAJAK (UMUM) Suplier Barang Pembelian Barang Wajib Pajak PPN & PPh 22 Customer Suplier Jasa Penjualan Brg & Jasa Pengadaan Jasa PPN, PPnBM PPN, PPh 21,23,26, 4(2) Kreditur Bunga Pinjaman PPh 23, 4(2) PPh 23, 26 Pesero Deviden/Bagian laba PPh 23, 26 PPh 21 PPh 26 Gaji, dll. PPN PPN KMS Pegawai Membangun sendiri bangunan Menjual aktiva tetap

AGAR KEWAJIBAN PAJAK BISA DILAKUKAN … PPh PPN N P W P P K P NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PENGUSAHA KENA PAJAK

NPWP / PKP FUNGSI tanda pengenal diri atau identitas WP; dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan; ketertiban pembayaran pajak & pengawasan administrasi perpajakan. (juga untuk mendapatkan pelayanan dari Instansi tertentu)

(melaksanakan kewajiban perpajakan) SIAPA YANG WAJIB BER - NPWP ??? (melaksanakan kewajiban perpajakan)

DEFINISI WAJIB PAJAK orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

KAPAN ADA KEWAJIBAN BER-NPWP ? Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

DEFINISI NPWP nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Contoh NPWP Nomor Register KPP Status 9 digit pertama adalah nomor Register/Identitas Anda Digit ke 10, 11, 12 adalah kode KPP dimana anda terdaftar Kode KPP Pratama Sleman : 542 3 digit terakhir adalah status Anda (status suami/istri…pusat/cabang)

sejak berdiri atau usaha/kegiatan dilakukan DEFINISI BADAN Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak, TERDIRI DARI: Badan Hukum (ada pengesahan notaris) PT, CV, Koperasi, Yayasan, Kongsi, Parpol, Ormas, dll. Badan lainnya (tanpa ada pengesahan) bentuk kerjasama 2 atau lebih orang untuk membuat usaha/kegiatan KEWAJIBAN NPWP BADAN: sejak berdiri atau usaha/kegiatan dilakukan

Kewajiban NPWP Orang Pribadi ??? Lihat sumber penghasilannya

SUMBER PENGHASILAN USAHA : sablon, salon, ternak, kontraktor, bimbel, dll. PEKERJAAN BEBAS (penghasilan dari keahlian khusus yang tidak terikat hub. kerja): dokter, akuntan, notaris, pengacara, arsitek, dll. PEKERJAAN : karyawan, buruh LAINNYA (BARANG MODAL DAN KEGIATAN): sewa, bunga, deviden, hadiah, royalti

KEWAJIBAN NPWP ORANG PRIBADI MENJALANKAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS ORANG PRIBADI TIDAK MENJALANKAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS TIDAK MELIHAT UNTUNG / RUGI PENGHASILAN MELEBIHI PTKP PENGHASILAN TAK MELEBIHI PTKP WAJIB TIDAK WAJIB

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Lama (Rp) lama WP 13.200.000,- 15.840.000,- Status kawin 1.200.000,- 1.320.000,- Isteri bekerja (phsln. digabung) Tanggungan Maks. Tanggungan 3 orang Tanggungan: Keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat yang ditanggung sepenuhnya Penghasilan isteri yang digabung: Semua penghasilan isteri selain penghasilan yang bersumber HANYA dari pekerjaan dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21. 11/12/2017

RESUME PTKP mulai 2009 …. SETAHUN SEBULAN 1 TIDAK KAWIN a. TK/0 15,840,000 1,320,000 b. TK/1 17,160,000 1,430,000 c. TK/2 18,480,000 1,540,000 d. TK/3 19,800,000 1,650,000 2 KAWIN K/0 17.160,000 K/1 18.480,000 K/2 K/3 21,120,000 1,760,000 3 KAWIN PENGHASILAN ISTERI GABUNG K/I/0 33,000,000 2,750,000 K/I/1 34.320,000 2,860,000 K/I/2 35,640,000 2,970,000 K/I/3 36,960,000 3.080,000 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK STATUS

DIMANA MENDAFTAR ??? BADAN ORANG PRIBADI KPP yang mewilayahi: TEMPAT TINGGAL/ DOMISILI sesuai KTP TEMPAT KEDUDUKAN/ PENDIRIAN TEMPAT USAHA TEMPAT USAHA/ CABANG

KANTOR PELAYANAN PAJAK di wilayah D.I.Yogyakarta KPP PRATAMA YOGYAKARTA KPP PRATAMA SLEMAN xx.xxx.xxx.x-542.xxx xx.xxx.xxx.x-541.xxx KPP PRATAMA BANTUL KPP PRATAMA WATES xx.xxx.xxx.x-544.xxx xx.xxx.xxx.x-543.xxx

CONTOH KEPEMILIKAN NPWP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Tn. Hendro Kartiko, karyawan PT ABC, tinggal di Ngaglik, Sleman. Istrinya memiliki toko permata di Sleman dan Magelang. NPWP PUSAT : 08.123.456.7-542.000 NPWP SLEMAN : 08.123.456.7-542.001 NPWP MAGELANG : 08.123.456.7-528.001

CONTOH KEPEMILIKAN NPWP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Miss Wiwik, memiliki salon kecantikan AntiPluss. Ia tinggal di Ngaglik, Sleman. Suaminya pengusaha tahu di Sleman dan belum ber-NPWP. NPWP SUAMI : 08.123.456.7-542.000 NPWP ISTRI : 08.123.456.7-542.001 …atau Istri bisa meminta NPWP sendiri: NPWP ISTRI : 08.888.999.9-542.000

Hati-hati dengan pengukuhan NPWP secara jabatan… Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri sesuai ketentuan Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Konsekuensi Kepemilikan NPWP 1 Januari 2009 NPWP terdaftar Kewajiban kepada diri sendiri: menghitung menyetor melaporkan Seluruh kewajiban Pajak harus dipenuhi Kewajiban kepada pihak lain: menghitung memotong menyetor melaporkan

MENGHITUNG MEMOTONG MENYETOR MELAPORKAN SESUAI KETENTUAN UU: PPh 21, 23, 25, dll…. MENGHITUNG Mengambil x% dari penghasilan yang kita bayarkan ke pihak lain MEMOTONG sebesar x% yang telah kita potong disetorkan ke Kantor Pos/Bank dengan sarana Surat Setoran Pajak MENYETOR Melaporkan kegiatan hitung, potong,dan setor dengan Surat Pemberitahuan (SPT) MELAPORKAN

KEWAJIBAN KEPADA DIRI SENDIRI PPh Pasal 25 : Pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh – dibayar setiap bulan PPh Pasal 29 : idem – dibayar pada akhir tahun jika ada kekurangan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) : Pembayaran pajak atas transaksi tertentu yang ditetapkan tersendiri sesuai UU, seperti Pengalihan Tanah/Bangunan Pembayaran Fiskal Luar Negeri setiap bertolak ke LN

KEWAJIBAN KEPADA PIHAK LAIN PPh Pasal 21 : pajak atas penghasilan yang diperoleh pihak lain (OP) atas pekerjaan, jasa, jabatan, kegiatan yang dilakukan – setiap bulan PPh Pasal 23: pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalty, sewa, jasa & imbalan tertentu yang diterima Subyek Pajak Dlm Negeri

NPWP KEWAJIBAN PPh 25/29 PPh 21/26 PPh 23/26 Wajib Wajib Ada Pegawai Orang Pribadi Tak Wajib PPh 21/26 Tdk Ada Pegawai Badan Wajib Ada Transaksi Obyek Wajib PPh 23/26 Tdk Ada Tran- saksi Obyek Tak Wajib

MEMOTONG/MENYETOR/MELAPOR ... KAPAN YAA.... KEWAJIBAN BULANAN: JENIS PAJAK MEMOTONG/ MEMUNGUT MENYETOR MELAPOR PPh 21/26 Saat pembayaran atau akhir bulan terutang Tgl 10 bln berikut Tgl 20 bln berikut PPh 23/26 PPh pasal 4 ayat (2) PPh 25 -- Tgl 15 bln berikut PPN Saat penyerahan/ pembayaran

MEMOTONG/MENYETOR/MELAPOR ... KAPAN YAA.... KEWAJIBAN TAHUNAN: SUBYEK PAJAK JENIS PAJAK MENYETOR MELAPOR WP ORANG PRIBADI PPh Pasal 29 Tahunan Akhir bulan ketiga setelah akhir tahun pajak Ph Pasal 21 Tahunan WP BADAN Akhir bulan keempat setelah akhir tahun pajak

Contohnye ….. Januari Pebruari Tgl 11 Januari 09 pembayaran sewa mobil Rp 10 juta Tgl 10 Pebruari 09 Penyetoran PPh 23 Rp 200 ribu Tgl 20 Pebruari 09 Pelaporan SPT Masa PPh 23/26 PEMOTONGAN PPh 23 DILAKUKAN SPT Masa PPh 23/26 SSP Bukti Pemoto ngan PPh 23

SPT TAHUNAN PPh…. 1 januari 09 31 Des 09 31 Maret 2010 Dalam tahun berjalan pernah Membayar pajak: Sendiri : PPh 25 : 480.000 Dipotong pihak lain : 120.000 Tgl 31 Maret Pembayaran PPh 29 sebesar Rp 400 ribu pakai SSP Pelaporan SPT Tahunan SPT Tahunan : Penghs. bersih 2009 : 39,8 juta PTKP (K/2) : (19,8 juta) Penghsl. Kena Pajak : 20 juta PPh OP.. 5% : 1 juta Kredit Pajak : 600 ribu PPh Kurang byr : 400 ribu SPT Tahunan

SPT TAHUNAN PPh 21…. 1 januari 09 31 Des 09 31 Maret 2010 Dalam tahun berjalan telah Membayar PPh 21 Rp 1 juta Tgl 31 Maret Pembayaran PPh 29 sebesar Rp 1 juta Pelaporan SPT Tahunan pakai SSP juga SPT Tahunan PPh 21: Total Penghs. : 150 juta PPh 21 : 2 juta Telah dibayar : 1 juta PPh Kurang byr : 1 juta SPT Tahunan

PENGHAPUSAN NPWP a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha; c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

TUGAS MAHASISWA SESUAIKAN PTKP PADA SLIDE 35 DAN 36 DI BAWAH INI SESUAI DENGAN YANG TERBARU CARILAH ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN DENGAN MATERI DI ATAS. SEMUA JAWABAN KIRIM KE E-MAIL : mushawir_jogja@yahoo.com Paling lambat tgl 6 oktober 2013.

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Lama (Rp) Baru WP 15.840.000,- Status kawin 1.320.000,- Isteri bekerja (phsln. digabung) Tanggungan Maks. Tanggungan 3 orang Tanggungan: Keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat yang ditanggung sepenuhnya Penghasilan isteri yang digabung: Semua penghasilan isteri selain penghasilan yang bersumber HANYA dari pekerjaan dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21. 11/12/2017

RESUME PTKP mulai 2009 …. SETAHUN SEBULAN 1 TIDAK KAWIN a. TK/0 b. TK/1 c. TK/2 d. TK/3 2 KAWIN K/0 K/1 K/2 K/3 3 KAWIN PENGHASILAN ISTERI GABUNG K/I/0 K/I/1 K/I/2 K/I/3 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK THN 2013 STATUS