PENATAAN INDUSTRI PENYIARAN 1. Percepatan Pelayanan Perizinan Penyiaran Revisi Permen 28/2008 tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran; Penyederhanaan kriteria pelaksanaan FRB dan EUCS; Semua izin yang telah ditanda tangan Menteri di publish di website kominfo Penerapan Izin 1 lembar; Re-design database perizinan penyiaran; Perizinan melalui e-licensing; Penerapan ISO-9001 Pelayanan perijinan satu atap; Call center 159 utk pelayanan perijinan. 2. Penyusunan Landscape Industri Penyiaran 3. Analisa Pasar Dan Peluang Usaha Penyiaran 4. RUU Penyiaran dan Regulasi Transisi
Perubahan Penting Dalam Permen 18/2016 (1/2) Percepatan Proses Perizinan Proses perizinan yang semula 104 hari kerja menjadi 61 hari kerja (pasal 24, pasal 26-28,pasal 30, pasal 34, pasal 39-42, pasal 48-49, pasal 51-53, pasal 55-61); Tidak ada perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran (pasal 42 ayat 2); Pendelegasian penandatanganan izin dari Menteri ke Dirjen, mempersingkat proses birokrasi (pasal 68); Pengaturan tahapan perizinan lebih jelas, baik di sisi KPID, KPI dan Kominfo (pasal 24, pasal 26-28,pasal 30, pasal 34, pasal 39-42, pasal 48-49, pasal 51-53, pasal 55-61); Tidak lagi melibatkan Pemda dalam proses perizinan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Izin 1 lembar dan tidak membutuhkan paraf persetujuan dari banyak pejabat; Proses perizinan secara elektronik (e-licensing) (pasal 65 ayat 1).
Perubahan Penting Dalam Permen 18/2016 (2/2) 2. Pengawasan dan Pengendalian Lembaga penyiaran diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kinerja operasional paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya (pasal 62 ayat 1); Lembaga penyiaran menyampaikan surat pernyataan sanggup memenuhi komitmen penyelenggaraan (pasal 15); Pencabutan IPP apabila ISR dicabut dan sebaliknya (pasal 45 ayat 3 dan 4); Penerapan teguran dan sanksi kepada lembaga penyiaran yang tidak membayar IPP (pasal 39 ayat 4 dan ayat 6 serta pasal 55 ayat 4 dan 6). 3. Peluang Usaha Penyiaran Pengecualian penyelenggaraan penyiaran didaerah tertinggal, terdepan dan terluar serta pengecualian bagi Lembaga Penyiaran untuk Keperluan Khusus (pasal 22 ayat 4); Menteri dapat melakukan moratorium perizinan (pasal 23 ayat 3) ; Metode seleksi dapat dilakukan dengan evaluasi komparatif atau lelang penggunaan frekuensi radio (pasal 34 ayat 2). Mengakomodir permasalahan mekanisme pembagian waktu siaran pada LPK (pasal 32 ayat 3). Mengakomodir pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus dibidang pendidikan, kesehatan masyarakat dan kebencanaan (pasal 18)
Percepatan pelayanan perizinan penyiaran melalui e-Penyiaran CORRUPT Birokrasi perizinan secara cepat, mudah, dan transparan serta informasi status permohonan tersampaikan secara realtime Proses pembayaran izin terintegrasi langsung secara host to host dengan bank Meminimalisir interaksi pemohon dengan petugas dan mencegah terjadinya KKN Berdasarkan Revisi Permen Kominfo No. 28 tahun 2008 tentang tata cara perizinan penyiaran
Pelaporan dan Evaluasi Penerapan e-Penyiaran Proses Existing E-Penyiaran Permohonan Manual Memakan waktu lama, tidak pasti dan rentan disalah gunakan Online Cepat, transparan dan dapat mengetahui langsung status permohonan Pembayaran Manual Sering terjadi lebih / kurang bayar, sering terjadi No Name, tagihan tidak sampai, dan dokumentasi manual Host to Host Bank Sesuai, praktis dan langsung terdokumentasi otomatis secara real-time Pengawasan Manual Untuk mengetahui permasalahan/izin tersendat memerlukan banyak koordinasi Online Dengan menganlisa dari data dapat langsung diketahui titik permasalahan birokrasi Pelaporan dan Evaluasi Manual Pengumpulan data dan pembuatan evaluasi memerlukan banyak sdm dan waktu yang lama E-Reporting Data dapat langsung diunduh dari sistem dan dapat langsung dilakukan analisa
Contoh Izin 1 lembar Sebelum : Sekarang : Izin 10-13 lembar Paraf 7 pejabat Sekarang : Izin 1 lembar Di cetak oleh sistem dg autorisasi pejabat terkait secara online Tidak perlu paraf pejabat Menggunakan kertas security paper dan QR-Code * (dalam proses)