PENATAAN INDUSTRI PENYIARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

E-KATALOG E-PURCHASING.
PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Surat Keterangan Keimigrasian
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
OLEH: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Materi 10.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA (PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015) Surabaya, 1 Desember 2015.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Sistem Informasi Manajemen untuk
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Standart Format Konten PPID
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
Sistem Informasi Manajemen untuk
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
DAN TATA CARA PEMBUKAAN REKENING
Assalamu alaikum, Wr. Wb Perasentase makalah jurnal kemahasiswaan mahasiswa PPL 2013 di POSMON Sorong.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
Sistem Informasi Manajemen untuk
KUP.
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Materi 11.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Pengembangan Aplikasi Pendaftaran Varietas Lokal Secara Online
ONLINE SINGLE SUBMISSION
Festival TIK, Jogja 17 September 2016 PENGELOLAAN DOMAIN DESA.ID
Kebijakan Penyelenggaraan
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk secara Daring
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Perubahan alamat Perusahaan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PENATAAN INDUSTRI PENYIARAN 1. Percepatan Pelayanan Perizinan Penyiaran Revisi Permen 28/2008 tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran; Penyederhanaan kriteria pelaksanaan FRB dan EUCS; Semua izin yang telah ditanda tangan Menteri di publish di website kominfo Penerapan Izin 1 lembar; Re-design database perizinan penyiaran; Perizinan melalui e-licensing; Penerapan ISO-9001 Pelayanan perijinan satu atap; Call center 159 utk pelayanan perijinan. 2. Penyusunan Landscape Industri Penyiaran 3. Analisa Pasar Dan Peluang Usaha Penyiaran 4. RUU Penyiaran dan Regulasi Transisi

Perubahan Penting Dalam Permen 18/2016 (1/2) Percepatan Proses Perizinan Proses perizinan yang semula 104 hari kerja menjadi 61 hari kerja (pasal 24, pasal 26-28,pasal 30, pasal 34, pasal 39-42, pasal 48-49, pasal 51-53, pasal 55-61); Tidak ada perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran (pasal 42 ayat 2); Pendelegasian penandatanganan izin dari Menteri ke Dirjen, mempersingkat proses birokrasi (pasal 68); Pengaturan tahapan perizinan lebih jelas, baik di sisi KPID, KPI dan Kominfo (pasal 24, pasal 26-28,pasal 30, pasal 34, pasal 39-42, pasal 48-49, pasal 51-53, pasal 55-61); Tidak lagi melibatkan Pemda dalam proses perizinan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Izin 1 lembar dan tidak membutuhkan paraf persetujuan dari banyak pejabat; Proses perizinan secara elektronik (e-licensing) (pasal 65 ayat 1).

Perubahan Penting Dalam Permen 18/2016 (2/2) 2. Pengawasan dan Pengendalian Lembaga penyiaran diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kinerja operasional paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya (pasal 62 ayat 1); Lembaga penyiaran menyampaikan surat pernyataan sanggup memenuhi komitmen penyelenggaraan (pasal 15); Pencabutan IPP apabila ISR dicabut dan sebaliknya (pasal 45 ayat 3 dan 4); Penerapan teguran dan sanksi kepada lembaga penyiaran yang tidak membayar IPP (pasal 39 ayat 4 dan ayat 6 serta pasal 55 ayat 4 dan 6). 3. Peluang Usaha Penyiaran Pengecualian penyelenggaraan penyiaran didaerah tertinggal, terdepan dan terluar serta pengecualian bagi Lembaga Penyiaran untuk Keperluan Khusus (pasal 22 ayat 4); Menteri dapat melakukan moratorium perizinan (pasal 23 ayat 3) ; Metode seleksi dapat dilakukan dengan evaluasi komparatif atau lelang penggunaan frekuensi radio (pasal 34 ayat 2). Mengakomodir permasalahan mekanisme pembagian waktu siaran pada LPK (pasal 32 ayat 3). Mengakomodir pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus dibidang pendidikan, kesehatan masyarakat dan kebencanaan (pasal 18)

Percepatan pelayanan perizinan penyiaran melalui e-Penyiaran CORRUPT Birokrasi perizinan secara cepat, mudah, dan transparan serta informasi status permohonan tersampaikan secara realtime Proses pembayaran izin terintegrasi langsung secara host to host dengan bank Meminimalisir interaksi pemohon dengan petugas dan mencegah terjadinya KKN Berdasarkan Revisi Permen Kominfo No. 28 tahun 2008 tentang tata cara perizinan penyiaran

Pelaporan dan Evaluasi Penerapan e-Penyiaran Proses Existing E-Penyiaran Permohonan Manual Memakan waktu lama, tidak pasti dan rentan disalah gunakan Online Cepat, transparan dan dapat mengetahui langsung status permohonan Pembayaran Manual Sering terjadi lebih / kurang bayar, sering terjadi No Name, tagihan tidak sampai, dan dokumentasi manual Host to Host Bank Sesuai, praktis dan langsung terdokumentasi otomatis secara real-time Pengawasan Manual Untuk mengetahui permasalahan/izin tersendat memerlukan banyak koordinasi Online Dengan menganlisa dari data dapat langsung diketahui titik permasalahan birokrasi Pelaporan dan Evaluasi Manual Pengumpulan data dan pembuatan evaluasi memerlukan banyak sdm dan waktu yang lama E-Reporting Data dapat langsung diunduh dari sistem dan dapat langsung dilakukan analisa

Contoh Izin 1 lembar Sebelum : Sekarang : Izin 10-13 lembar Paraf 7 pejabat Sekarang : Izin 1 lembar Di cetak oleh sistem dg autorisasi pejabat terkait secara online Tidak perlu paraf pejabat Menggunakan kertas security paper dan QR-Code * (dalam proses)