PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI
Advertisements

VARIAN SUARA SAH pada Revisi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013
Pelaksanaan Penerimaan, Sortir, Pengesetan, Pendistribusian dan Pelaporan Logistik Pilgub Jateng 2013 di Tingkat KPU Kabupaten/Kota , PPK, PPS dan KPPS.
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
SAKSI &PENGAMANAN SUARA TIM ADVOKASI & PENGAMANAN SUARA
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
PEDOMAN TEKNIS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI ISTANBUL
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
OLEH : AGUS SALAM NASUTION, S.H.I
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
POTENSI DAN ANTISIPASI PERMASALAHAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PEMETAAN MASALAH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Perencanaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Aturan dan Larangan Kampanye
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2019 KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2019.
Transcript presentasi:

PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN 2017 DIVISI TEKNIS PENYELENGGARAAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA BANDA ACEH 2017

A. Tugas KPPS Sebelum Hari “H” Tanggal Kegiatan Keterangan 6-12 Februari 2017 Membagikan C6 kepada pemilih Pemilih menanda tangani tanda terima dan dapat diterima oleh keluarga (PKPU 7/2016 dan pasal 14 PKPU 14/2016) 9-10 Februari 2017 Mengumumkan hari, tanggal, waktu, dan nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya, menurut tatacara yang lazim dilakukan Menurut tatacara yang lazim dilakukan (Pasal 13 ayat 1 dan 2 PKPU 14/2016) 14 Februari 2017 Mengembalikan C6 yang tidak dapat diserahkan kepada PPS Isi BA model D1-KWK. Dibuat rangkap 2, 1 utk KPPS dan 1 utk PPS (Pasal 16 ayat 1 & 2 PPKPU 14/2016) Mempersiapkan lokasi dan pembuatan TPS Ingat lokasi terjangkau dan ramah disabilitas (Pasal 17 PKPU 14/2016) http://kip.bandaacehkota.go.id/

B. Jenis Formulir diberikan kepada KPPS http://kip.bandaacehkota.go.id/

C. JENIS SAMPUL DAN SEGEL YANG DIBERIKAN KEPADA KPPS http://kip.bandaacehkota.go.id/ C. JENIS SAMPUL DAN SEGEL YANG DIBERIKAN KEPADA KPPS * sampul kertas kosong yang telah diisi sesuai peruntukannya ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS untuk disampaikan kepada PPK melalui PPS

D. PEMILIH YANG BERHAK MEMILIH http://kip.bandaacehkota.go.id/

3. Saksi berhak mendapatkan salinan DPT dari KPPS http://kip.bandaacehkota.go.id/ E. Saksi (pasal 30 PKPU 14/2016 1. Jumlah Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pasangan Calon dan wajib membawa mandat tertulis dari pasangan calon atau ketua tim kampanye 2. Saksi yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang pada satu waktu 3. Saksi berhak mendapatkan salinan DPT dari KPPS 3. Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik F. Surat suara pengganti Surat suara pengganti karena rusak atau keliru coblos hanya diberikan 1 kali saja

G. WAKTU DAN RAPAT PEMUNGUTAN SUARA Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 08:00 WIB. Apabila pemilih dan/atau Saksi belum hadir pemungutan suara ditunda selama 30 menit. Apabila hingga pukul 08:30 waktu setempat, pemilih dan/atau Saksi belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara. Menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara : - Pemilih datang dengan C6 : a. Periksa kesesuaian antara nama Pemilih dalam formulir C6 dengan nama Pemilih yang tercantum dalam salinan DPT dan memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT; b. Bila terdapat keraguan terhadap formulir C6 yang diserahkan oleh Pemilih, KPPS Keempat atau KPPS Kelima meminta Pemilih dimaksud menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan; c. Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir C6, dan mencatat nama Pemilih dalam daftar hadir dengan menggunakan formulir C7; - Pemilih datang dengan A5 : a. Periksa kesesuaian antara nama Pemilih dalam formulir A.5 dengan nama Pemilih yang tercantum dalam salinan DPPh b. Memeriksa kesesuaian antara formulir A.5 dengan KTP Elektronik atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS c. Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir A5 dan mencatat nama Pemilih dalam daftar hadir dengan menggunakan formulir C7 http://kip.bandaacehkota.go.id/

- Pemilih datang dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan a. Meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan Pemilih bersangkutan untuk memastikan namanya tercantum dalam DPT yang ditempel di papan pengumuman atau tidak b. Bila terdaftar, berikan nomor urut kedatangan pada selembar kertas, dan mencatat nama Pemilih dalam daftar hadir/formulir C7 c. Bila tidak terdaftar, Catat identitas Pemilih Tambahan yang terdapat dalam KTP Elektronik atau Surat Keterangan ke dalam formulir A.Tb, selanjutnya berikan nomor urut kedatangan pada selembar kertas, dan mencatat nama Pemilih dalam daftar hadir/formulir C7 d. Memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih; e. Mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir C7 dengan berpedoman pada salinan DPT atau DPTb atau DPPh; dan f. Dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 7, petugas melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir formulir C7

H. Denah TPS http://kip.bandaacehkota.go.id/

I. Suara Sah Surat suara dinyatakan sah apabila : 1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS. 2. surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak). 3. surat suara tidak terdapat tanda/coretan.

J. Tugas KPPS pada Rapat Penghitungan Suara

K. Form Penghitungan Suara dan Tata cara penghitungan Apabila penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersama-sama dengan pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati, masing-masing kotak dibuka terlebih dahulu untuk dihitung dan disortir berdasarkan jenis surat suara sebelum dilakukan penghitungan suara Proses penghitungan suara dilakukan dengan penghitungan suara gubernur/wakil gubernur terlebih dahulu. K. Form Penghitungan Suara dan Tata cara penghitungan Pengisian Formulir C1, sertifikat hasil penghitungan perolehan suara : 1. Data Pemilih a. Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) = Jumlah pemilih dalam DPT TPS bersangkutan b. Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) = Jumlah pemilih dalam DPPh/A4 c. Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) = Jumlah pemilih dalam DPTb/A.5 = Jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb/A5 d. Jumlah Pemilih = 1+2+3 2.Pengguna hak pilih a. Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) = Jumlah pemilih pengguna hak pilih yang ditandai dalam DPT atau yang ada di dalam daftar hadir/C7 b. Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) = Jumlah pemilih pengguna hak pilih yang ditandai dalam DPPh atau yang ada di dalam daftar hadir/C7 c. Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) = Jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb/A5 = Jumlah pemilih dalam DPTb/A.5 d. Jumlah seluruh Pengguna hak pilih = 1+2+3 3. Surat Suara : a. Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5% = jumlah surat suara diterima Penting diperhatikan : Jumlah seluruh pengguna hak pilih = Jumlah surat suara yang digunakan = Jumlah suara sah dan tidak sah