KERJA SAMA LAHAN PERTANIAN KELOMPOK 11 : BERLI PRISSY LAIMELDA (165009105) SRI MULYANI (165009107) ZINEDINE VEGANTARI (165009122) AGRIBISNIS A
MUZARA’AH / MUKHABARAH Muzara’ah adalah bentuk kerjasama antara pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya dan benihnya dari pemilik tanah. Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antara pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya dan benihnya dari penggarap tanah. Perbedaan muzara’ah dengan mukhabarah hanya terletak pada benih tanaman.
Rukun dan Syarat Muzara’ah Jumhur ulama menetapkan rukun muzara’ah adalah a. Aqid, yaitu pemilik tanah dan penggarap b. Ma’qud alaih (objek aqad) yaitu manfaat tanah dan pekerjaan c. Ijab qobul Syarat-syarat Muzara’ah, menurut jumhur ulama sebagai berikut: Syarat yang menyangkut keduanya Syarat yang menyangkut benih Syarat yang menyangkut tanah pertanian Syarat yang menyangkut hasil panen Syarat yang menyangkut jangka waktu
Berakhirnya Akad Muzara’ah Beberapa hal yang menyebabkan akad muzara’ah berakhir; a. Habis masa akad muzara’ah, akan tetapi jika waktu habis namun belum layak panen, maka akad ini tidak batal melainkan tetap dilanjutkan hingga panen dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. b. Salah seorang yang akad meninggal, menurut ulama Syafiiyah, akad ini tidak dianggap berakhir dengan keadaan ini. c. Adanya uzur, menurut Hanafiyah di antara uzur yang menyebabkan batalnya muzara’ah antara lain: a). Tanah garapan terpaksadijual, misalnya untuk membayar hutang b). Penggarap tidak dapat mengelola tanah, seperti sakit, jihad di jalan Allah SWT dan sebagainya
MUSYAQAH Musyaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun (tanah) dengan petani penggarap, yang hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian. Secara terminologi, musaqah didefinisikan oleh para ulama fiqh sebagai berikut: Menurut Abdurrahman al-Jaziri, musaqah ialah: عقد على خدمة شجر ونخل وزرع ونحو ذالك بشرائط مخصوصة “Akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian), dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu”.
Syarat dan Rukun Musyaqah Syarat Musyaqah : Kedua belah pihak yang melakukan harus cakap hukum Objek musyaqah itu harus tanamn yang memliki buah Tanah itu diserahkan sepenuhnya kepada penggarap Hasil panen dibagi menurut kesepakatan Lamanya perjanjian harus jelas Rukun Musyaqah : Dua orang yang akad Objek musyaqah Buah Pekerjaan Shighat
Berakhirnya Akad Musyaqah Menurut para ulama fiqh, akad musaqah berakhir apabila: a. Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis. b. Salah satu pihak meninggal dunia. c. Ada uzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
MUGHARASAH Mugharasah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemilik tanah garapan untuk mengolah dan menanami lahan garapan yang belum ditanami (tanah kosong) dengan ketentuan mereka secara bersama-sama, memiliki hasil dari tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama. Secara terminologi fiqh, al-mugharasah didefinisikan para ulama fiqh dengan: أَنْ يَدْفَعَ الرَّجُلُ أَرْضَهُ لِمَنْ يَعْرُسُ فِيْهَا شَجَرًا Penyerahan tanah pertanian kepada petani untuk ditanami
Syarat dan Rukun Mugharasah Akad Dua orang / pihak yang melakukan transaksi Tanah yang dijadikan objek mugharasah Jenis usaha yang akan dilakukan penggarap Ketentuan pembagian hasil mugharasah Syarat Mugharasah Pohon yang ditanam dari jenis yang sama Pohon yang ditanam bukan dari jenis palawija Petani penggarap mendapat bagian dari tanah perkebunan dan pohon yang ditanam.
Berakhirya Akad Mugharasah Ulama Malikiyah menyatakan bahwa akad ini batal/berakhir apabila: Salah satu pihak dalam dalam akad itu menentukan sendiri bagiannya, tanpa menyebutkan bagian yang akan diterima pihak lain. Dalam akad mugharasah itu disyaratkan penangguhan pembagian yang harus diterima petani penggarap, atau disyarat-kan bagian petani penggraap dibayarkan lebih dahulu, sebag-aimana yang berlaku dalam akad bai al-salam (jual beli pesa-nan).
Wassamualaikum Wr. Wb