PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILU Titi Anggraini Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) titi.perludem@gmail.com, www.perludem.org Dem
Pendahuluan 3 Jenis Pemilu di Indonesia 1) Pemilu Legislatif atau Pileg (memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD); 2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres); dan 3) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
Pemilu Demokratis Salah satu dari standar internasional untuk adanya pemilu demokratis adalah “kepatuhan dan penegakan hukum pemilu.” Standar ini menjadi penting dicatat karena kerangka hukum harus menyediakan mekanisme efektif dan baik bagi kepatuhan hukum dan penegakan hak-hak pemilu, memberikan hukuman bagi pelaku-pelaku tindak pidana pemilu. Kerangka hukum pemilu harus diatur sedetil mungkin untuk melindungi hak-hak sipil.
Standar Pemilu Demokratis (1) Structuring the legal framework; (2) The electoral system: (3) Boundary delimitation, districting or defining boundaries of electoral units: (4) The right to vote and to be elected; (5) Electoral management bodies; (6) Voter registration and voter registers; (7) Ballot access for political parties and candidates; (8) Democratic electoral campaigns; (9) Media access and freedom of expression; (10) Campaigns finance and expenditure; (11) Balloting; (12) Votes counting and tabulating; (13) Role of the representatives of the parties and candidates; (14) Electoral observers; dan (15) Compliance and enforcement of electoral law.
Elemen Sistem Keadilan Pemilu Penyelesaian sengketa pemilu alternatif Pencegahan SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU (Korektif dan Punitif) International IDEA: Electoral Justice, 2010
Keadilan Pemilu Terjemahan dari istilah electoral justice. Istilah keadilan pemilu muncul sebagai sebuah paradigma untuk menegakkan hak pilih warga negara. Keadilan Pemilu akan terwujud jika mekanisme yang berjalan mampu menjamin kemurnian hak pilih warga negara. Jika hak pilih warga negara termanipulasi oleh peserta Pemilu maka sistem keadilan pemilu harus mampu mengembalikannya. Bahkan jika penyelenggara pemilu telah lalai mengakomodir hak pilih, maka tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan hak pilih itu sendiri.
Prinsip-prinsip Penyelesaiaan Sengketa dan Masalah Hukum Pemilu Pengaturan yang Transparan, Jelas dan Sederhana. Mekanisme yang Efektif dan Komprehensif. Bebas dan Biaya Wajar. Kerangka Hukum dan Peradilan Cepat. Hak-Hak untuk Pembelaan atau Mendengar dalam Proses Hukum. Ketepatan Waktu Penegakan Hukum dan Keputusan (Full and Timely Enforcement of Judgments and Rulings). Konsistensi dalam Penafsiran dan Penerapan Hukum Pemilu. Sumber: International IDEA
Seven Standards EDR – Chad Vickeri, ed Hak untuk memperoleh Pemulihan pada keberatan dan sengketa Pemilu. Sebuah rezim standar dan prosedur Pemilu yang didefinisikan secara jelas. Arbiter yang tidak memihak dan memiliki pengetahuan. Sebuah sistem peradilan yang mampu menyelesaikan putusan dengan cepat. Penentuan beban pembuktian dan standar bukti yang jelas. Ketersediaan tindakan perbaikan yang berarti dan efektif. Pendidikan yang efektif bagi para pemangku kepentingan.
ASAS AKTOR SISTEM TUJUAN MANAJEMEN PRINSIP HUKUM
HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK TINDAK PIDANA PERSELISIHAN HASIL PELANGGARAN ADMINISTRASI TINDAK PIDANA P E R S L I H A N PERSELISIHAN ADMINISTRASI PERSELISIHAN HASIL
PEMILU DAERAH PEMILU NASIONAL MENYEIMBANGKAN BEBAN PENYELENGGARAAN Memilih DPR DPD Presiden MENGHEMAT ANGGARAN NEGARA MENEKAN BIAYA POLITIK TINGGI PEMILU DAERAH Memilih DPRD dan Kepala Daerah MENGHINDARI KONFLIK PARTAI BERKELANJUTAN MENDORONG PEMILIH BERSIKAP RASIONAL
PERSELISIHAN ADMINISTRASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI SIDANG SANGGAHAN KPU, KPU PROVINSI, KPU KABUPATEN/KOTA Partai politik dan calon mengajukan sanggahan atas keputusan KPU, KPU Prov, dan KPU Kab/Kot yg merugikan; KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota menggelar sidang sanggahan dan memutus dlm 2 hari. Partai politik atau calon yang tidak puas atas keputusan sanggahan mengajukan gugatan perselisihan ke majelis hakim adhoc pemilu yg memutus dlm 14 hari. Hakim adhoc diketuai hakim karir dan beranggotakan hakim independen. SIDANG PERSELISIHAN MAJELIS ADHOC PEMILU DI MA DAN PENGADILAN TINGGI
Perselisihan antarcalon, antarpartai politik peserta pemilu, atau antara calon dan partai politik peserta pemilu diselesiakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Perselisihan administrasi pemilu (di mana para pihak merasa dirugikan oleh keputusan KPU) diselesaikan oleh majelis hakim adhoc pemilu yang dibentuk di Mahakamah Agung untuk pemilu nasional dan di pengadilan tinggi untuk pemilu daerah. Selanjtunya perselisihan hasil pemilu nasional dan pemilu daerah diselesaikan oleh MK. Majelis Hakim Adhoc Pemilu di Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Adhoc Pemilu di Pengadilan Tinggi terdiri atas 1 (satu) hakim karier yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung dan 2 (dua) hakim non karier yang dipilih oleh Komisi Yudisial.
Pasal 551 (1) Hakim karier yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim Adhoc Pemilu di Mahkamah Agung dan Ketua Majelis Hakim Adhoc Pemilu di Pengadilan Tinggi harus memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejakdisumpahmenjadi hakim. (2) Hakim non karier yang ditetapkan sebagai anggota Majelis Hakim Adhoc Pemilu di Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Adhoc Pemilu di Pengadilan Tinggi berasal dari akademisi dan/atau tokoh masyarakat yang bukan anggota Partai Politik dan memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, adil serta memiliki pengatahuan tentang penyelenggaraan pemilu. (3) Majelis Hakim Adhoc Pemilu di Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Adhoc Pemilu di Pengadilan Tinggi sudah terbentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan hakim non karier yang akan ditetapkan sebagai Anggota Majelis Hakim Adhoc Pemilu di Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Adhoc Pemilu di Pengadilan Tinggi diatur dalam peraturan Mahkamah Agung dan peraturan Komisi Yudisial.
Terima Kasih dan Salam Hormat