Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Advertisements

PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
PRESS CONFERENCE Januari 2013
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PPN.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Instrumen Perdagangan Untuk Perlindungan Pasar Dalam Negeri
Kementerian Keuangan RI
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
Pajak Penghasilan Pasal 22
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PENGANTAR KEPABEANAN Mohamad Jafar Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
KRITERIA PEMBERIAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pajak Penghasilan PASAL 22
ajustment/opinion/deal
PASAL 26 UU.NO.10/1995 Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Mesin untuk pembangunan dan pengembangan.
FASILITAS PELAYANAN SEGERA
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Wewenang Pemeriksaan :
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
Hak dan Kewajiban Pajak
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
KEBIJAKAN INTERNASIONAL ZAHRINA NATASHA R.J. SEKAR AMARYLIS MUHAMMAD FARHAN.
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Cara Penghitungan BM, Cukai, dan PDRI Tarif spesifik (Berdasarkan satuan / takaran tertentu dari barang impor) : BM = jumlah satuan barang X pembebanan BM Tarif advalorum (Berdasarkan prosentase tertentu dari harga barang) : BM = nilai pabean X NDPBM X % (prosentase) pembebanan BM Cara Penghitungan PPN, PPnBM, dan PPh PPN = % PPN x (nilai pabean + BM + cukai) PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + BM + cukai) PPh = % PPh x (nilai pabean + BM + cukai) BM dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah

Kekurangan BM, Cukai & PDRI Jika hasil penelitian menemukan kekurangan BM, cukai & PDRI  Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) SPTNP atas jalur merah/jalur kuning SPPB terbit setelah: Dilunasi kekurangan BM, cukai, PDRI, dan/atau SA Diserahkan jaminan jika diajukan keberatan

BEA MASUK ANTI DUMPING (BMAD) BMAD dikenakan terhadap barang impor dalam hal : Harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; Impor barang tersebut menyebabkan kerugian, mengancam terjadinya kerugian dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di Indonesia. RUMUS BMAD = % Tarif BMAD x Nilai CIF x NDPBM

BEA MASUK ANTI DUMPING (BMAD) NILAI NORMAL adalah Harga sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi BMAD dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut BMAD merupakan TAMBAHAN dari Bea Masuk yang dipungut atas barang impor

CONTOH BARANG DIKENAKAN BMAD Tinplate (Ex HS 7210.12.100 dan 7210.12.900) ex Australia, produsen BHP Steel dan perus.lainnya, BMAD : 28 % ex Japan, produsen semua perusahaan, BMAD : 68 % ex Korea Selatan, produsen Dong Bu dan Dong Yang, BMAD : 5 % ex. Taiwan, produsen semua perusahaan, BMAD 41 % Carbon Black (HS 2803.00.10.00 dan 2803.00.30.00) ex Korea Selatan, produsen Korea Steel Chemical (KOSCO), Columbian Chemical Korea (CCK), Korean Carbon Black (KCB) dan perusahaan lainnya, BMAD : 10 %, 7 %, 9 % dan 10 %. Ex India, produsen Philips Carbon Black dan Perusahaan lainnya, BMAD : 11% Ex Malaysia, produsen Thai Carbon Black dan perusahaan lainnya, BMAD 17 %

BEA MASUK IMBALAN (BMI) BMI dikenakan terhadap barang impor dalam hal : Ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut; Impor barang tersebut menyebabkan kerugian, mengancam terjadinya kerugian dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di Indonesia. RUMUS BMI = % Tarif BMI x Nilai CIF x NDPBM

BEA MASUK IMBALAN (BMI) SUBSIDI adalah : setiap bantuan yang diberikan oleh pemerintah atau badan-badan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri atau eksportir; atau bentuk dukungan terhadap pendapatan/harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara ybs BMI dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara Subsidi dengan : biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut BMI merupakan TAMBAHAN dari Bea Masuk yang dipungut atas barang impor Sampai saat ini belum ada keputusan Pemerintah tentang pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor

BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN (BMTP) BMTP dikenakan terhadap barang impor dalam hal : Terdapat lonjakan barang impor baik terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing; Lonjakan impor tersebut menyebabkan kerugian dan mengancam terjadinya kerugian atas barang yang sejenis atau secara langsung bersaing di Indonesia.

BMTP dikenakan terhadap ...... Produk Keramik Tableware, kecuali peralatan toilet, yang termasuk di dalam Pos 6911.10.00.00 Pos 6911.90.00.00 Pos 6912.00.00.00 Berlaku selama 3 tahun : Tahun I : Rp. 1.600,-/kg Tahun II : Rp. 1.400,-/kg Tahun III : Rp. 1.200,-/kg

LATIHAN Importir C ( mempunyai API) di Jakarta mengimpor barang sebagai berikut : Jenis barang : Hot rolled coil (HRC), lebar 600 mm, produsen : Angang Steel Company Ltd , Made in China Jumlah barang : 500 coil @ 0,8 ton Harga FOB : USD 800 / ton Freight : USD 30,000 Asuransi : ditutup di negara asal dengan nilai USD 5,000 No. pos tarif : 7208.10.00.00 (BM : 5 %, PPN : 10 %) NDPBM : USD 1 = Rp. 11.350,- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 39.1/PMK.011/2008, barang dimaksud dikenai Bea Masuk Anti Dumping sebesar 25,18 % .   Bea Masuk Anti Dumping wajib dibayar C adalah …

JAWABAN LATIHAN Importir C ( mempunyai API) di Jakarta mengimpor barang sebagai berikut : Jenis barang : Hot rolled coil (HRC), lebar 600 mm, produsen : Angang Steel Company Ltd , Made in China Jumlah barang : 500 coil @ 0,8 ton Harga FOB : USD 800 / ton Freight : USD 30.000 Asuransi : ditutup di negara asal dengan nilai USD 5.000 No. pos tarif : 7208.10.00.00 (BM : 5 %, PPN : 10 %) NDPBM : USD 1 = Rp. 11.350,- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 39.1/PMK.011/2008, barang dimaksud dikenai Bea Masuk Anti Dumping sebesar 25,18 % . Bea Masuk Anti Dumping wajib dibayar C adalah … JAWAB : Nilai Pabean (CIF) = {(USD 800 x 500 x 0,8) + USD 5.000 + USD 30.000} x 11.350 = USD 355.000 x Rp. 11.350 = Rp. 4.029.250.000 BMAD = 25,18 % x Rp.4.029.250.000 = 1.014.565.200

Jenis Fasilitas Fasilitas Fiskal, yaitu : Insentif di bidang perpajakan yang ditujukan kepada industri, perdagangan dan pihak-pihak tertentu sesuai dengan tujuan yang diinginkan undang-undang Pemberian Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk (a.l Pasal 24, 25, dan 26) Fasilitas Pelayanan/Prosedural, yaitu : Bentuk perlakuan khusus untuk kelancaran proses formalitas kepabeanan yang menyangkut kelancaran arus barang, orang maupun dokumen Prenotification, Rush Handling dll

FASILITAS FISKAL TIDAK DIPUNGUT BEA MASUK (PASAL 24) PEMBEBASAN BEA MASUK (PASAL 25) PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BM (PASAL 26) PENGEMBALIAN BEA MASUK (PASAL 27) PENANGGUHAN BEA MASUK (PASAL 44)

Tidak dipungut bea masuk TPS TPP DIANGKUT TERUS DIANGKUT LANJUT KE LUAR DAERAH PABEAN Tidak dipungut bea masuk

FASILITAS PEMBEBASAN (Pasal 25) Brg perwakilan negara asing beserta para pejabatnya berdasarkan asas timbal balik. Brg keperluan badan internasional beserta para pejabatnya Buku ilmu pengetahuan Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal,sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuaan. Barang untuk keperluan kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya. Persenjataan, amunisi,perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang untuk keperluaan Hankam Barang dan bahan yg dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan Hankam Barang contoh yg tidak untuk diperdagangkan. Peti kemasan berisi jenazah/abu kenazah Barang pindahan Barang pribadi penumpang,awak sarana pengangkut,pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. Obat-obatan yg diimpor dgn anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Barang reimpor setelah dilakukan perbaikan,pengerjaan dan pengujian. Barang reimpor dlm kualitas yg sama dgn kualitas pada saaat diekspor. Bahan terapi manusia pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

FASILITAS PEMBEBASAN atau KERINGANAN BEA MASUK (Pasal 26) Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri. Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu. Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Bibit dan benih utk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkapan yg telah mendapat izin. Barang yg mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat krn alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai. Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yg ditujukan untuk kepentingan umum Barang utk keperluan olahraga yg diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional. Barang untuk keperluan proyek pemerintah yg dibiayai dgn pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dgn tujuan untuk diekspor

PENGEMBALIAN Bea Masuk .... dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas : Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan pejabat bea cukai atas tarif dan/atau nilai pabean; Impor barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan; Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan atau berkualitas lebih rendah; Kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak

FASILITAS PELAYANAN Pemberian Kemudahan pelayanan dalam rangka memperlancar arus barang, orang maupun dokumen Bentuk-bentuk Fasilitas terintegrasi dalam sistem tata laksana kepabeanan impor/ekspor Authority/Kewenangan pemberian fasilitas dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pabean

Jenis-Jenis Fasilitas Pelayanan 1 PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN (PRE NOTIFICATION) pemberian kesempatan kepada importir untuk mengajukan pemberitahuan pabean terlebih dahulu sebelum barang yang di impor tiba di pelabuhan - dokumen pelengkap 2 PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING) diberikan untuk barang yang terikat waktu (peka waktu) dan barang lain yang sangat diperlukan contoh; koran, binatang hidup, dan tumbuhan hidup yang perawatannya memerlukan cara khusus untuk menghindari kerusakan. Tanpa pemberian pelayanan segera nilai barang tersebut akan berubah atau tidak ada sama sekali karena telah lampau waktu atau daluwarsa

PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DAN PENGAMBILAN CONTOH UNTUK PEMBUATAN PIB PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR DI TEMPAT LAIN SELAIN KAWASAN PABEAN DAN TPS Kemudahan untuk membongkar / menimbun barang ditempat lain selain kawasan pabean untuk mengatasi kendala alamiah atau kendala teknis dilakukan di pelabuhan 3 4 PEMERIKSAAN BARANG IMPOR DI GUDANG ATAU LAPANGAN PENIMBUNAN MILIK IMPORTIR 5 PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DAN PENGAMBILAN CONTOH UNTUK PEMBUATAN PIB 6 PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (VOORUITSLAG) 7 PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BERKALA 8 PEMBAYARAN BERKALA 9 RETURNABLE PACKAGE