PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha
LANDASAN HUKUM Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (3) dan (4), pasal 22 E. Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU No.8 Tahun 2005 dan 12 Tahun 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 jo. No. 17/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Inpres RI Nomor 7/2005 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kelancaran Pelaksanaan Pilkada.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 677 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 04/2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan KPU Nomor 06/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan KPU Nomor 15/2008 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan KPU Nomor 08/2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
10, Peraturan KPU Nomor 09/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS. 11. Peraturan KPU Nomor 10/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU Kab/Kota dan KPU Provinsi. Peraturan KPU Nomor 11/2007 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Permendagri No. 9/2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Permendagri No. 44/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
6 KEWENANGAN KPU menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan sesuai dengan tahapan. mengoordinasikan dan memantau tahapan; melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilu; menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi yang terbukti mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
22 WEWENANG KPU PROV/KAB/KOTA merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi; menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS, dengan memperhatikan pedoman dari KPU; menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan; menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU; menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan mengumumkannya
mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan membuat berita acaranya; melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU; memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi; menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU; memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan; melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah; menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
SK KPU PROV/KAB/KOTA 1. SK TAHAPAN, JADWAL DAN PROGRAM 2. SK TATA CARA SELEKSI PANWAS. 3. SK TATA CARA SELEKSI PPK, PPS DAN KPPS 4. SK JUMLAH PENDUDUK 5. SK PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PEMILU 2009 PER PARPOL 6. SK BATAS 15 PERSEN KURSI DAN SUARA UNTUK PENCALONAN DAN BATAS MINIMAL PERSEORANGAN. 7. SK PENETAPAN PASANGAN CALON 8. SK JUMLAH BADAN PELAKSANA PEMILU KDH (PPK, PPS dan KPPS) DAN SERTA JUMLAH TPS
SK JADWAL KAMPANYE SK MODERATOR, JADWAL DEBAT PASANGAN CALON SK HASIL REKAPITULASI SUARA PEMILU KDH SK PASANGAN CALON TERPILIH SK JUMLAH LOGISTIK PEMILU KDH SK PEMANTAU PEMILU KDH SK SURAT SUARA PEMILU KDH SK ANGGARAN PEMILU KDH
TAHAP PERSIAPAN a. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan; b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah; c. Perencanaam penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah; d. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS; e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau. 1
TAHAP PELAKSANAAN a. Penetapan daftar pemilih; b. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah; c. Kampanye; d. Pemungutan suara; e. Penghitungan suara; dan f. Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
8 ATAU 6 BULAN? Tahapan, jadwal dan program, KPU, DPRD, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, agar mengacu kepada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2007 pasal 42 ayat (3) yang berbunyi ‘’PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara’’. Tahapan pembentukan PPK ini dimaknai sebagai tahapan Pemilu Kepala Daerah dimulai.
Berkenaan dengan pemberitahuan masa jabatan kepala daerah berakhir sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005 dimaknai sebagai bagian dari etika pemerintahaan. Argumentasinya adalah, UU Nomor 22 Tahun 2007 kedudukan hukumnya lebih tinggi dibandingkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005 dan dikeluarkan belakangan. Begitu pula, pasal 235 UU Nomor 12 Tahun 2008 yang memberi perintah penggabungan jadwal Pemilu KDH yang rentang waktunya 90 hari, secara otomatis menggugurkan ketentuan UU 32 Tahun 2004. Dengan demikian, secara yuridis aturan hukum yang lebih tinggi dan terbaru yang menjadi rujukan.
Tahapan 8 (delapan) bulan, dimaksudkan untuk mengakomodasi tahap verifikasi calon perseorangan, kemungkinan Pemilu Kepala Daerah berlangsung dua putaran serta antisipasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berpeluang merekomenasikan pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar memfasilitasi kebutuhan anggaran sesuai dengan tahapan tersebut.
PRINSIP PENYUSUNAN TAHAPAN Jangan sampai masa jabatan kepala daerah berakhir, tahapan masih berjalan, shg ditunjuk plt. Jadwal disusun lebih fleksibel shg tidak berpotensi terjadi pelanggaran jadwal. Memperhitungkan potensi putaran II, serta ekskusi putusan MK dalam bentuk pemungutan suara ulang. Pilkada Bupati/Walikota, H-162, H putaran I, H+78
Pilkada Gubernur H-156, H Putaran I, H+184. Setelah hari H putaran I berturut-turut unsur tahapan terdiri atas : rekap PPK (3), rekap Kab/kota(3), rekap prov (3), uji publik(3), PHP Pilkada (14), pleno pasca MK (3), kampanye tahap II (3), masa tenang (3). Total 36 hari. Setelah putaran II, berturut-turut tahapan terdiri atas: rekap PPK (3), rekap Kab/kota(3), rekap prov (3), uji publik(3), Penyerahan hasil Pemilu KDH ke DPRD (3), PHP Pilkada (14), pleno pasca MK (3), proses administrasi di Mendagri (14), Pelantikan (1). Total 48.
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pasal 70 UU 32/2004: DPT pemilu terakhir menjadi DPS Pemilu KDH. Data kependudukan dari Pemda untuk pemutakhiran terhadap pemilih pemula yang punya hak pilih. Kartu pemilih didisain dengan tidak semata-mata NIK menjadi identitas tunggal. Pencetakan dalam bentuk blanko dan diisi oleh PPS setempat. KPU Provinsi/Kabupaten/kota membuat kendali yang menggaransi bahwa validasi DPS menjadi DPT di PPS berjalan optimal. Penetapan DPT H-30
6. KPU setempatagar mengintensifkan sosialisasi langsung menyasar segmen terbawah. Misalnya, pemasangan spanduk tiap kantor desa sebulan menjelang deadline; pemanfaatan mobil penyuluh (dengan loudspeakernya) keliling kecamatan; pemasangan pamflet per lingkungan; informasi di seluruh radio swasta dan pemerintah H-7 menjelang deadline 7. KPU Provinsi/Kabupaten/kota melalui organ PPS-nya mesti memaksimalkan seorang petugas pemutakhiran data pemilih per TPS sebagai pintu terakhir validasi DPT. Teknisnya, honor dibayar setelah ada bukti pendataan door to door ke rumah penduduk yang belum terdaftar.
ALUR PENCALONAN PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN KE PPS Sd H-21/H-28 KE KPU PROV/KAB/KOTA H-24/31 PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN KE PPS Sd H-21/H-28 VERIFIKASI ADMINISTRASI DI PPS H-21/28 sd. H-18/25 VERIFIKASI DI KPU KAB/KOTA H-7 sd H (PILGUB) VERIFIKASI DI PPK H-7/H-14 sd H/H-8 VERIFIKASI FAKTUAL DI PPS H-17/24 sd H-8/15
PENELITIAN BERKAS H+8 sd H+14 PERBAIKAN BERKAS OLEH CALON H+15 sd H+21 PENDAFTARAN CALON H sd H+7 RAPAT PLENO PENETAPAN CALON PENELITIAN BERKAS TAHAP II H+22 sd H+28
SYARAT PENCALONAN Tolak pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik , apabila tidak memenuhi sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum 2009. Fokus perhatian adalah pemenuhan syarat jumlah dukungan formal partai politik atau gabungan partai politik. Bahwa terdapat kepengurusan ganda partai politik atau ada sebuah partai politik mengajukan lebih dari satu pasangan calon, pada saat proses verifikasi administrasi dilakukan eksekusi.
KPU Kabupaten/Kota wajib memerintahkan PPS memverifikasi dukungan calon perseorangan, apabila setelah dihitung pada saat penyerahan bukti dukungan di KPU Kabupaten/Kota, pasangan calon tidak memenuhi persyaratan perolehan jumlah minimal dukungan. Pendaftaran pasangan calon perseorangan diterima, apabila setelah dihitung pada saat penyerahan bukti dukungan berupa hasil rekapitulasi berita acara verifikasi di tingkat PPK, jumlahnya kurang dari ketentuan undang-undang.
Ketentuan pasal 60 ayat (3a) UU Nomor 12 Tahun 2008, salah satunya tentang perbaikan syarat dukungan calon perseorangan dimaksudkan apabila calon perseorangan ketika rekap di PPK dukungan tidak mencukupi, dimungkinkan menambah dukungan dan diverifikasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak dimulainya proses verifikasi bukti dukungan di PPS, apabila salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka proses pencalonan pasangan calon tersebut dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat, serta tidak dapat digantikan dengan salah seorang atau pasangan calon lain.
Incumbent tidak mundur dari jabatan, hanya cuti pada hari kampanye. Bukti mundur dari jabatan struktural dan fungsional tidak dalam bentuk SK pemberhentian, tetapi dilengkapi surat bukti bahwa permintaan mundur telah diterima atasan dan akan diteruskan. Calon tidak dapat memeriksakan kesehatan di RS lain sebagai pembanding. Cek kesehatan bersifat final mengikat. Pemeriksaan keabsahan dokumen pencalonan (termasuk ijazah) pada tingkat kebenaran formal. Menyangkut kebenaran material diserahkan kepada putusan hukum yang final dan mengikat.
TELAH MENJABAT DUA KALI Berturut-turut maupun tidak Di kabupaten/kota yang sama atau yang wilayah administrasinya berbeda. Dipilih sekali masa jabatan dalam pemilihan tidak langsung dan sekali masa jabatan dalam pemilihan kepala daerah langsung; Termasuk dalam salah satu masa jabatannya itu diperoleh karena menggantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebelumnya yang berhalangan tetap; Menjabat sebagai bupati dalam dua kali masa jabatan dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat untuk mendaftar kembali sebagai walikota, atau sebaliknya; Menjabat sebagai wakil bupati dalam dua kali masa jabatan dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai wakil walikota, atau sebaliknya;
TMS ADMINISTRASI DI PPS Pendukung menarik kembali dukungan Dukungan ganda gugur di semua pasangan calon. Identitas kependudukan tidak berlaku lagi. Tidak terdapat tanda tangan pendukung. Nomor kartu tanda penduduk atau surat domisili ditemukan berulang-ulang dan nomornya sama. Tidak berisi meterai seluruh dukungan gugur. Tidak berisi tanda tangan basah sepasang atau salah seorang pasangan calon, seluruh dukungan gugur.
Tidak terdapat paraf, pendukung di halaman yang tidak terdapat paraf gugur. Tidak berisi lampiran identitas kependudukan, pendukung dicoret. Nama pendukung dan fotokopi identitas kependudukan berbeda siginifikan. Alamat desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS tempat dukungan itu diverifikasi,
TMS FAKTUAL DI PPS Metode sensus dan kolektif. Kolektif berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon di desa tersebut untuk menghadirkan seluruh pendukung di desa/kelurahan itu untuk hadir di lokasi tertentu pada waktu tertentu untuk dicek kebenaran dukungannya secara kolektif. Jika tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung sesuai dengan permintaan PPS, maka yang diverifikasi faktual adalah pendukung yang hadir. Pendukung yang belum hadir pada verifikasi faktual kolektif, diberikan kesempatan untuk datang langsung ke petugas PPS untuk membuktikan dukungannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum batas akhir verifikasi. Apabila dalam daftar nama pendukung ternyata terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir.
VERIFIKASI DI PPK Verifikasi untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. Paling lama 7 hari. PPK meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS.
KAMPANYE Jadwal kampanye diatur dengan cermat agar tidak terjadi konflik horisontal. Pemetaan atas basis dukungan parpol dan calon jadi acuan. Incumbent hanya cuti pada hari kampanye, bukan masa kampanye 2 minggu. Atribut kampanye dalam bentuk pamflet di pohon atau stiker di tempat umum dilarang. Apakah sebuah kegiatan calon melanggar aturan kampanye atau tidak, serahkan ke panwas menilai. Jangan KPU kabupaten/kota. Dilakukan rapat koordinasi awal melibatkan pasangan calon, Telkom. PLN, panwas, dan pemerintah kabupaten/kota. Bentuk Tim Terpadu Pengawasan Kampanye.
PEMUNGUTAN SUARA DAN REKAPITULASI SUARA Pemberian suara dengan mencoblos. Panwas dan PPK memaksimalkan masa waktu 7 hari setelah hari H untuk memproses tiap pelanggaran yang memungkinkan dilakukannya pemungutan suara ulang di TPS. Lewat dari 7 hari, peluang pemungutan suara ulang praktis tertutup. Agar tak terjadi peluang manipulasi suara, rekapitulasi di PPK dan KPU Kabupaten dilaksanakan serentak pada hari yang sama di seluruh kabupaten/provinsi. Legalitas berita acara rekapitulasi tidak tergantung kepada hadir atau tidaknya saksi. Jika keadaan cukup dinamis menjelang rekapitulasi di KPU Kabupaten, PPK disarankan telah berada di ibukota kabupaten H-1 dan dikarantina di satu tempat.
PENETAPAN DAN PHPU Gabungkan pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di kabupaten/kota dan pleno penetapan calon terpilih untuk hindari tekanan politik. Dalam paparan pleno, cukup rekap suara sah dan tak sah. Jangan memplenokan sertifikat. Rawan masalah kalau tidak sinkron. Mulai pleno dari PPK yang aman. PPK bermasalah diplenokan paling akhir. DPRD hanya bersifat meneruskan hasil Pemilu ke Gubernur/Mendagri. DPRD tidak berhak mengubah, dan menghambat proses tersebut. Larang PPK, PPS dan KPPS jadi saksi bagi lawan dalam sidang PH Pemilu KDH.
SELESAI