Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
Advertisements

KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
OVERVIEW PELATIHAN REVOLUSI MENTAL UNTUK PELAYANAN PUBLIK
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tata Cara Penanganan Pengaduan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, WHISTLEBLOWING SYSTEM
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

Sosialisasi Satgas Pemberantasan Pungli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat UU tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik

Definisi Pelayanan Publik Rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Tujuan Pelayanan Publik Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik

Asas Pelayanan Publik Kepentingan Umum; Kepastian Hukum; Kesamaan Hak; Keseimbangan Hak dan Kewajiban; Keprofesionalan; Partisipatif; Persamaan Perlakuan/Tidak Diskriminatif; Keterbukaan; Akuntabilitas; Fasilitas dan Perlakuan Khusus bagi Kelompok Rentan; Ketepatan Waktu; dan Kecepatan, Kemudahan, dan Keterjangkauan.

Persepsi Atas Pelayanan Publik Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur negara, kinerjanya dirasakan masih belum seperti yang diharapkan: prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, kurang akomodatif, kurang konsisten, terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu, dan biaya) serta masih banyak dijumpai praktek pungutan liar serta tindakan-tindakan yang berindikasi penyimpangan dan KKN

Kondisi Pelayanan Publik KURANG PROFESIONAL KINERJA LAYANAN PUBLIK YANG TIDAK SIMPATIK PUBLIC TRUST THD APARAT RENDAH PERILAKU KORUPTIF KULTUR PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN / KEWENANGAN BIROKRASI BERBELIT-BELIT

Kenaikan Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Data IPK Indonesia Rentang skor 0-100 Skor 0 dipersepsikan sangat korup Skor 100 dipersepsikan sangat bersih 2013 2014 2015 2016 37 36 Peringkat 90 Masih termasuk kelompok negara dengan tingkat korupsi tinggi/ mewabah (skor dibawah 43) 34 Peringkat 88 32 Peringkat 107 Kenaikan Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Data IPK Indonesia 2016 Pada tahun 2016, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami kenaikan 1 poin (dari skor 36 ke 37) namun peringkat negara mengalami penurunan (dari peringkat 88 ke 90 dari 167 negara yang diukur)

Pengertian Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana

Kriteria Pungli Segala pungutan dilakukan oleh Oknum petugas dan/atau Calo: dengan nilai lebih dari yang telah ditetapkan pemerintah Contoh: harga tiket dan/atau biaya administrasi lebih dari yang telah ditetapkan pemerintah dengan maksud untuk lebih memperlancar dan/atau mempercepat pengurusan administrasi/pelayanan terhadap Publik. Contoh: biaya dwelling time, biaya administrasi untuk memperlancar pengurusan perijinan dan/atau suatu kegiatan. yang bersifat memaksa/ wajib / suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Contoh: biaya kemananan yang mewajibkan masyarakat untuk membayar, pungutan di sekolah di luar yang telah ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa/ wajib / suatu keharusan dengan maksud memperoleh keuntungan dari pungutan tersebut. dengan maksud untuk membebaskan dan/atau meringankan hukuman/sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan dan/atau ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan/atau instansi yang berwenang. Contoh: uang sogokan untuk tidak dikenakan sanksi

Kriteria Non Pungli Segala pungutan: yang dimaksudkan untuk kepentingan sosial/bantuan dan atau kegiatan sosial dengan tidak bersifat memaksa/tidak wajib/bukan suatu keharusan yang apabila tidak dilakukan tidak memiliki konsekuensi/dampak/akibat secara langsung kepada yang dipungut Contoh: Sumbangan untuk korban bencana alam, sumbangan kematian/kemalangan atas kesepakatan bersama karena adanya suatu aktifitas untuk kepentingan bersama dengan tidak ada unsur pemaksaan/atas dasar kesadaran demi kepentingan bersama dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau sekelompok orang Contoh: Sumbangan untuk kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan, sumbangan sekolah untuk suatu kegiatan yang tidak bersifat memaksa/tidak wajib/bukan suatu keharusan yang telah diatur dalam aturan agama dan/atau hukum adat serta kegiatan yang bersifat keagamaan dan/atau adat dengan tidak bersifat memaksa/tidak wajib/bukan suatu keharusan yang apabila tidak dilaksanakan tidak memiliki konsekuensi/dampak/akibat secara langsung kepada yang dipungut kecuali konsekuensi/dampak/akibat sesuai dengan ajaran agamanya dan/atau adat yang dianut masyarakat setempat Contoh: Zakat, sumbangan untuk kegiatan keagamaan dan/atau adat setempat

Data Laporan Masuk di Ombudsman RI Tahun 2016 SUMBER: DATA OMBUDSMAN RI 2016

Penyebab Korupsi/Pungli GREEDY (KESERAKAHAN) GONE OPPORTUNITY (KESEMPATAN, KEWENANGAN) NEED (KEBUTUHAN)

Faktor Penyebab Pungli Penyalahgunaan Wewenang Faktor Mental Faktor Ekonomi Faktor Kultural / Budaya Organisasi Terbatas Sumber Daya Manusia Lemahnya Sistem Kontrol dan Pengawasan oleh Atasan

Dampak Pungli Ekonomi Biaya Tinggi Rusaknya Tatanan Masyarakat Ciptakan Masalah Sosial & Kesenjangan Sosial Hambat Pembangunan Masyarakat Dirugikan Menimbulkan Ketidakpercayaan Masyarakat kepada Pemerintah

Upaya yang Sudah Dilakukan PUNGLI BELUM HILANG 100% !!

Program Pemerintah Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Dimulai dengan pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan di berbagai bidang, salah satunya reformasi di bidang hukum meliputi 3 pilar utama, yakni: penataan regulasi, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum serta pembangunan budaya hukum menciptakan budaya hukum yang kuat. Reformasi hukum (tahap I) difokuskan pada 5 program prioritas, yakni: pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, relokasi lapas dan perb hak paten, merk dan desain.

Program Pemerintah Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli, Presiden telah mengeluarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Presiden Joko Widodo memperingatkan seluruh Instansi Kementerian/Lembaga untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli) dan menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai pengendali dan penanggung jawab terhadap kegiatan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)

Peraturan Presiden Pungli sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Terbitkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli PASAL 8 PERPRES NO 87 TAHUN 2016 : K/L MELAKSANAKAN PEMBERANTASAN PUNGLI DI LINGKUNGAN KERJA MASING-MASING DALAM MELAKSANAKAN PEMBERANTASAN PUNGLI, K/L MEMBENTUK UNIT PEMBERANTASAN PUNGLI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/KMK.09/2017 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PEMBENTUKAN SATGAS PUSAT DJBC LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN Diktum Kelima Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KMK.09/2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Keuangan yang menyatakan: “Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Eselon I masing-masing di bawah koordinasi Satgas Pusat.” DASAR PEMBENTUKAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-362/BC/2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bersifat ad hoc dengan masa kerja 14 Maret s.d. 31 Desember 2017.

Struktur Organisasi Satgas Pusat DJBC Pengarah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Penanggung Jawab Direktur Kepatuhan Internal Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJBC Tim Pelaksana Ketua Tim: Kepala Subdirektorat PKII Sekretariat Kelompok Kerja Bidang Pencegahan Kelompok Kerja Bidang Penindakan Kelompok Kerja Bidang Yustisi

SASARAN, TUGAS, DAN FUNGSI SATGAS PUSAT DJBC Upaya pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera atas kegiatan pelayanan publik di lingkungan DJBC. SASARAN Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana yang berada di lingkungan DJBC. TUGAS Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Pusat DJBC menyelenggarakan fungsi: Pencegahan. Penindakan. Yustisi. FUNGSI

Tugas Satgas Pusat DJBC Pengarah Memberikan arahan kepada Satgas Pusat DJBC dalam rangka pemberantasan pungli di DJBC Penanggung Jawab Mengoordinasikan seluruh kegiatan Satgas Pusat DJBC Melakukan koordinasi dengan Satgas Pusat dan para stakeholder di lingkungan DJBC Melaporkan kegiatan Satgas Pusat DJBC kepada Pengarah Satgas Pusat DJBC dan Penanggung Jawab Satgas Pusat Tim Pelaksana Menyusun rencana kerja Satgas Pusat DJBC Melakukan koordinasi dengan Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJBC Melaporkan kegiatan Satgas Pusat DJBC kepada Penanggung Jawab Satgas Pusat DJBC

Tugas Satgas Pusat DJBC Kelompok Kerja Bidang Pencegahan Merumuskan kebijakan pencegahan praktik pungli di lingkungan DJBC Melakukan pencegahan praktik pungli melalui sosialisasi, penelitian, pengkajian, dan layanan pelaporan pengaduan masyarakat Melakukan koordinasi pencegahan praktik pungli dengan unit kerja di lingkungan DJBC Melaporkan kegiatan Bidang Pencegahan kepada Ketua Tim Pelaksana Satgas Pusat DJBC Bidang Penindakan Merumuskan kebijakan penindakan praktik pungli di lingkungan DJBC Melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dugaan praktik pungli Melakukan koordinasi penanganan praktik pungli dengan aparat penegak hukum Melakukan penindakan praktik pungli di lingkungan DJBC Melimpahkan hasil penindakan praktik pungli kepada Bidang Yustisi Melaporkan kegiatan Bidang Penindakan kepada Ketua Tim Pelaksana Satgas Pusat DJBC

Tugas Satgas Pusat DJBC Kelompok Kerja Bidang Yustisi Memberikan masukan, saran, dan pertimbangan hukum terkait tugas Satgas Pusat DJBC Melimpahkan kasus penanganan praktik pungli kepada Aparat Penegak Hukum Melaporkan kegiatan Bidang Yustisi kepada Ketua Tim Pelaksana Satgas Pusat DJBC Sekretariat Mengoordinasikan penyusunan agenda dan program pemberantasan pungli di lingkungan DJBC Mengadministrasikan dokumen-dokumen pelaksanaan kegiatan Satgas Pusat DJBC Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pemberantasan pungli di lingkungan DJBC

Hubungan Tata Cara Kerja KETUA TIM PELAKSANA SATGAS GAKKUM SANKSI PID SEKRETARIS TP LAYANAN PENGADUAN POKJA TINDAK POKJA YUSTISI POKJA CEGAH - SANKSI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN - PERBAIKAN SISTEM NON TP PERBAIKAN SISTEM

SATGAS UNIT ESELON II INSTANSI VERTIKAL DJBC LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN Sejalan dengan pembentukan Satgas Pusat DJBC, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Nomor INS-01/BC/2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Unit Eselon II Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pada pokoknya memerintahkan kepada Kepala Kanwil DJBC dan KPUBC untuk melaksanakan pembentukan Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJBC paling lambat tanggal 31 Maret 2017. DASAR PEMBENTUKAN Keputusan Kepala Kanwil DJBC/ KPUBC. Bersifat ad hoc dengan masa kerja sejak tanggal penetapan s.d. 31 Desember 2017. SASARAN, TUGAS, DAN FUNGSI SATGAS UNIT ESELON II INSTANSI VERTIKAL DJBC Sasaran, tugas, dan fungsi Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJCB serupa dengan sasaran, tugas, dan fungsi Satgas Pusat DJBC namun dengan ruang lingkup terbatas pada wilayah kerja Kanwil DJBC/ KPUBC tempat kedudukannya. Berada di bawah koordinasi Satgas Pusat DJBC.

Struktur Organisasi Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJBC Pengarah Kepala Kanwil DJBC / Kepala KPU BC Penanggung Jawab Kepala Bidang Kepatuhan Internal Tim Pelaksana Ketua Tim: Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi Sekretariat Kelompok Kerja Bidang Pencegahan Kelompok Kerja Bidang Penindakan Kelompok Kerja Bidang Yustisi

SASARAN, TUGAS, DAN FUNGSI SATGAS UNIT ESELON II INSTANSI VERTIKAL DJBC Upaya pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera atas kegiatan pelayanan publik di lingkungan kerja Unit Eselon II DJBC. SASARAN Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana yang berada di lingkungan kerja Unit Eselon II DJBC. TUGAS Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Pusat DJBC menyelenggarakan fungsi: Pencegahan. Penindakan. Yustisi. FUNGSI

Strategi Cegah & Berantas Pungli STRATEGI PRE EMPTIF (PEMBINAAN) MEMBANGUN BUDAYA ANTI PUNGLI, BAIK PENGGUNA JASA KEPABEANAN MAUPUN APARATUR MENINGKATKAN SOSIALISASI KEPADA PENGGUNA JASA KEPABEANAN MAUPUN APARATUR DALAM GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN PUNGLI STRATEGI PENCEGAHAN MELAKSANAKAN PEMETAAN RAWAN PUNGLI DI LINGKUNGAN DJBC MENGOPTIMALKAN FUNGSI SATUAN PENGAWAS INTERNAL, BAIK PENGAWASAN MELEKAT, PENGAWASAN OLEH UNIT KEPATUHAN INTERNAL (KI), DAN PENGAWASAN FUNGSIONAL INTERN MENGOPTIMALKAN SISTEM PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI STRATEGI REPRESIF (PENEGAKAN HUKUM) MENINDAK TEGAS TERHADAP OKNUM PETUGAS DAN PENGGUNA JASA KEPABEANAN YANG TERLIBAT DALAM PUNGUTAN LIAR SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Upaya yang Sedang Dilakukan Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Implementasi CMC (Coaching, Mentoring, Counseling) Outcome: Lingkungan yang mendukung penegakan integritas sehingga menekan tingkat kerawanan integritas Pegawai menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan tidak tergoda melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kode etik dan disiplin pegawai Spot-Check yg berkelanjutan Inisiatif Strategis (IS) A.1: Pengendalian Titik Rawan Integritas Implementasi waskat dengan memanfaatkan sistem TI Otomasi sistem pengendalian gratifikasi Aplikasi Peta Integritas DJBC Revitalisasi dan Optimalisasi Change Agent DJBC

Landasan Hukum No. Ketentuan Hukum Jenis Ancaman Pidana 1. Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pemberi Suap Pidana: Max 5 Tahun Denda: Max 15 Juta 2. Pasal 3 Penerima Suap Pidana: Max 3 Tahun 3. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pemerasan Pidana: Max 9 Tahun 4. Pasal 5 Ayat 1 UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Memberi Suap atau Menjanjikan Hadiah pada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Pidana: Min 1 Tahun, Max 5 Tahun Denda: Min 50 Juta, Max 250 Juta 5. Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Menerima Suap/Hadiah atau Janji

Landasan Hukum No. Ketentuan Hukum Jenis Ancaman Pidana 6. Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Menerima Hadiah atau Janji Pidana: Min 1 Tahun, Max 5 Tahun Denda: Min 50 Juta, Max 250 Juta 7. Pasal 12 a Pasal 12 b Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Menerima Hadiah atau Janji untuk Berbuat Sesuatu Pidana: Min 4 Tahun, Max 20 Tahun Denda: Min 200 Juta, Max 1 Milyar 8. Pasal 12 e Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Melakukan Pemerasan 9. Pasal 12B Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Menerima Gratifikasi 10. Pasal 13 Memberi Hadiah atau Janji kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara Pidana: Max 3 Tahun Denda: Max 150 Juta

Kegiatan Satgas Pusat DJBC dan Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJBC (Semester I) No Bidang Kegiatan Jenis Kegiatan Satgas Pusat DJBC Satgas Unit Eselon II Instansi Vertikal DJBC Total % 1 Pencegahan Pengarahan 94 18.95% Sosialisasi 6 25 31 6.25% Wawancara 10 11 2.22% Penyampaian kuesioner 9 2.02% Evaluasi sarana pengaduan masyarakat 3 4 0.81% Analisis Data 0.60% Pemetaan titik rawan 2 0.40% Pembuatan sarana fisik pencegahan pungutan liar 0.20% Pemberitahuan tertulis Jumlah kegiatan di bidang pencegahan 29 128 157 31.65% Penindakan Inspeksi mendadak 21 165 186 37.50% Pemantauan terbuka 132 138 27.82% Pembinaan pegawai 5 1.01% Pemeriksaan internal Pemantauan tertutup Pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi kode etik/hukuman disiplin Jumlah kegiatan di bidang penindakan 30 308 338 68.15% Yustisi Bantuan hukum  0 Jumlah kegiatan di bidang yustisi Jumlah keseluruhan kegiatan 59 437 496 100.00%

Kegiatan Satgas Pusat DJBC (Semester I) Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMP Ngurah Rai Foto 1: Kegiatan Inspeksi Mendadak Foto 2: Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMP A Denpasar Foto 3: Kegiatan Inspeksi Mendadak Foto 4: Kegiatan Inspeksi Mendadak

Kegiatan Satgas Pusat DJBC (Semester I) Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPUBC Tipe B Batam Foto 5: Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMP A Tangerang Foto 6: Kegiatan Sosialisasi Foto 7: Kegiatan Inspeksi Mendadak Foto 8: Kegiatan Sosialisasi

Kegiatan Satgas Pusat DJBC (Semester I) Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMP B Pontianak Foto 9: Kegiatan Inspeksi Mendadak Foto 10: Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMC Malang Foto 11: Kegiatan Inspeksi Mendadak Foto 12: Kegiatan Sosialisasi

Kegiatan Satgas Pusat DJBC (Semester I) Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPUBC Tipe A Tanjung Priok Foto 13: Kegiatan Pemantauan Terbuka Foto 14: Kegiatan Pemantauan Terbuka Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMP Tanjung Perak Foto 15: Kegiatan Pemantauan Terbuka Foto 16: Kegiatan Pemantauan Terbuka

Kegiatan Satgas Pusat DJBC (Semester I) Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pusat DJBC di KPPBC TMP Tanjung Emas Foto 17: Kegiatan Inspeksi Mendadak Foto 18: Kegiatan Pemantauan Tertutup

Layanan Pengaduan Telepon : (021)- 1500225 SMS : 081- 1500225 Fax : 021- 4890966 Email: pengaduan.beacukai@customs.go.id puski.beacukai@gmail.com Surat: Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pusat Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat (SIPUMA): www.beacukai.go.id/pengaduan.html

“Indonesia akan menjadi negara baik, sejahtera bersama itu apabila kita semua di pemerintahan, swasta berkomitmen bekerja baik dan transparan “ ( Sri Mulyani)