SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
Saat Pajak Terutang PPN Prinsip Akrual Pajak terutang pada saat : Penyerahan BKP; Penyerahan JKP; Impor BKP; Ekspor BKP; Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud / JKP dr. Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean Kecuali Pembayaran (sekaligus / sebagian) terjadi lebih dahulu
Saat Pajak Terutang PP No 143 Th 2000 stdd No 24 Th 2002 saat BKP tsb diserahkan scr langsung kpd pembeli atau pihak ketiga utk dan atas nama pembeli, atau pd saat BKP diserahkan kpd juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. Saat penyerahan BKP berwujud yang merupakan barang bergerak Saat penyerahan BKP berwujud yang merupakan barang tidak bergerak saat penyerahan hak utk menggunakan atau menguasai BKP tsb, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya
Saat Pajak Terutang Saat penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini : a. saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh Pengusaha Kena Pajak; atau b. saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak; atau c. saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diterima pembayarannya, baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak; atau d. saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal saat-saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak diketahui.
Saat Pajak Terutang saat BKP tsb dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Saat impor BKP Saat ekspor BKP saat BKP tsb dikeluarkan dari Daerah Pabean. Saat penyerahan BKP dlm rangka perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP saat yang disepakati atau ditetapkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian
Saat Pajak Terutang aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan atas persediaan Barang Kena Pajak, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan saat terjadi lebih dahulu di antara saat : a. ditandatanganinya akte pembubaran oleh Notaris; atau b. berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; atau c. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan peseroan dibubarkan; atau b. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
Tempat Pajak Terutang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, dan ekspor Barang Kena Pajak di tempat tinggal (orang pribadi) atau tempat kedudukan (badan) dan tempat kegiatan usaha dilakukan impor Barang Kena Pajak di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam daerah pabean orang pribadi atau badan baik sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun bukan Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean di tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan Kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak di tempat bangunan tersebut didirikan.
Tarif X Dasar Pengenaan Pajak Cara Menghitung PPN Tarif X Dasar Pengenaan Pajak Selain Ekspor BKP Ekspor BKP 10% 0% Pasal 9 ayat (1) UU PPN
Dasar Pengenaan Pajak Harga Jual Penyerahan BKP Penggantian Penyerahan JKP Nilai Ekspor ekspor BKP Nilai Impor Impor BKP Nilai Lain yang ditetapkan dengan Kep.Men.Keu. 567/KMK.04/2000 stdd. 251/KMK.03/2002
Dasar Pengenaan Pajak ”Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta” Biaya resmi; Biaya tidak resmi (Pungutan Liar); Biaya pembelian Brg atau penggunaan jasa yang tidak terutang PPN
Nilai Lain Sbg DPP 567/KMK.04/2000 stdd. 251/KMK.03/2002 a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata; d. untuk penyerahan film ceritera adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; e. untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar; f. untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar;
Nilai Lain Sbg DPP g. untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual; h. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; i. untuk jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; j. untuk jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon. k. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; l. untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.