SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
Pengusaha Kena Pajak.
SUBJEK PAJAK.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Penyerahan BKP – Pasal 1A
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Terminologi Yang Digunakan
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.

Saat Pajak Terutang PPN Prinsip Akrual Pajak terutang pada saat : Penyerahan BKP; Penyerahan JKP; Impor BKP; Ekspor BKP; Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud / JKP dr. Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean Kecuali Pembayaran (sekaligus / sebagian) terjadi lebih dahulu

Saat Pajak Terutang PP No 143 Th 2000 stdd No 24 Th 2002 saat BKP tsb diserahkan scr langsung kpd pembeli atau pihak ketiga utk dan atas nama pembeli, atau pd saat BKP diserahkan kpd juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. Saat penyerahan BKP berwujud yang merupakan barang bergerak Saat penyerahan BKP berwujud yang merupakan barang tidak bergerak saat penyerahan hak utk menggunakan atau menguasai BKP tsb, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya

Saat Pajak Terutang Saat penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini : a. saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh Pengusaha Kena Pajak; atau b. saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak; atau c. saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diterima pembayarannya, baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak; atau d. saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal saat-saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak diketahui.

Saat Pajak Terutang saat BKP tsb dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Saat impor BKP Saat ekspor BKP saat BKP tsb dikeluarkan dari Daerah Pabean. Saat penyerahan BKP dlm rangka perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP saat yang disepakati atau ditetapkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian

Saat Pajak Terutang aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan atas persediaan Barang Kena Pajak, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan saat terjadi lebih dahulu di antara saat : a. ditandatanganinya akte pembubaran oleh Notaris; atau b. berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; atau c. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan peseroan dibubarkan; atau b. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.

Tempat Pajak Terutang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, dan ekspor Barang Kena Pajak  di tempat tinggal (orang pribadi) atau tempat kedudukan (badan) dan tempat kegiatan usaha dilakukan impor Barang Kena Pajak  di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam daerah pabean orang pribadi atau badan baik sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun bukan Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean  di tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan Kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak  di tempat bangunan tersebut didirikan.

Tarif X Dasar Pengenaan Pajak Cara Menghitung PPN Tarif X Dasar Pengenaan Pajak Selain Ekspor BKP Ekspor BKP 10% 0% Pasal 9 ayat (1) UU PPN

Dasar Pengenaan Pajak Harga Jual  Penyerahan BKP Penggantian  Penyerahan JKP Nilai Ekspor  ekspor BKP Nilai Impor  Impor BKP Nilai Lain yang ditetapkan dengan Kep.Men.Keu. 567/KMK.04/2000 stdd. 251/KMK.03/2002

Dasar Pengenaan Pajak ”Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta” Biaya resmi; Biaya tidak resmi (Pungutan Liar); Biaya pembelian Brg atau penggunaan jasa yang tidak terutang PPN

Nilai Lain Sbg DPP 567/KMK.04/2000 stdd. 251/KMK.03/2002 a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata; d. untuk penyerahan film ceritera adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; e. untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar; f. untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar;

Nilai Lain Sbg DPP g. untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual; h. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; i. untuk jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; j. untuk jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon. k. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; l. untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.