Materi Program Brevet Terpadu A-B

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
PPN.
Faktur pajak dan nota retur
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Penyerahan BKP – Pasal 1A
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
UU PPN 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42 TAHUN 2009
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Program Brevet A-B Terpadu
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
CONTOH SOAL.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
UU PPN DAN PPnBM (NOMOR 42 TAHUN 2009)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Materi 11.
STP dan Ketetapan Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Materi 11.
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
Faktur pajak bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM)
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Transcript presentasi:

Materi Program Brevet Terpadu A-B Tax Centre Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Materi Program Brevet Terpadu A-B Faktur Pajak dikdik07@yahoo.com @dikdik suwardi 2007

Ilustrasi Transaksi PT Rapitex menjual alat-alat fotografi kepada PT Kamera Ria PT Cepat Saji membuka restoran ”Gorengan Ayam” CV Tiang Jaya memberikan jasa konstruksi gedung kepada PT Perumahan Indah PT Bank Koko, pengelola ”Bank Koko” memberikan jasa konsultasi perbankan kepada para pemilik UKM PT Wafer Batman membayar royalti merk ”BATMAN” kepada Batman Corp., USA PT Tasku membeli mesin pengolah kulit dari Machine Tech. Pte. Ltd., Hongkong PT Manisan membayar fee jasa konsultasi marketing kepada Strategic Corp., Australia PT Alumindo menjual aluminium kepada Europ Steel Pte. Ltd., Inggris @dikdik suwardi 2007

Isu Utama Pasal 4 BKP Psl 4A Barang BTKP JKP Psl 4A Jasa JTKP Daerah Pabean / Luar Daerah Pabean Dalam ruang lingkup kegiatan usaha @dikdik suwardi 2007

PENGUSAHA KECIL  PKP / Bukan PKP WAJIB PKP Pasal 4 (a) Pasal 4 (c) Pasal 4 (f) Peredaran/penerimaan bruto <= Rp 600 Juta selama 1 tahun buku PENGUSAHA KECIL  PKP / Bukan PKP TIDAK WAJIB PKP Pasal 4 (b) Pasal 4 (d) Pasal 4 (e) @dikdik suwardi 2007

Pasal 4 (a) Luar Daerah Pabean Daerah Pabean Penyerahan BKP A B Memungut PPN Membayar PM PK @dikdik suwardi 2007

Pasal 4 (b) B Impor BKP Luar Daerah Pabean Daerah Pabean PPN A PM Membayar @dikdik suwardi 2007

Pasal 4 (c) Luar Daerah Pabean Daerah Pabean Penyerahan JKP B A PPN Membayar Memungut PM PK @dikdik suwardi 2007

Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud Pasal 4 (d) B Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud Luar Daerah Pabean Daerah Pabean PPN A PM “Memungut”, Membayar @dikdik suwardi 2007

Pasal 4 (e) B Pemanfaatan JKP Luar Daerah Pabean Daerah Pabean PPN A PM “Memungut”, Membayar @dikdik suwardi 2007

Pasal 4 (f) B Ekspor BKP Luar Daerah Pabean Daerah Pabean PPN A PK @dikdik suwardi 2007

PKP Transaksi Terutang PPN Faktur Pajak @dikdik suwardi 2007

Faktur Pajak Bukti pungutan pajak Dibuat oleh PKP Yang melakukan penyerahan BKP/JKP, atau Bukti pungutan pajak  impor BKP Yang digunakan Ditjen Bea Cukai @dikdik suwardi 2007

Jenis Faktur Pajak Faktur Pajak Standar  Pasal 13 (5) UU PPN 2000 Faktur Pajak Gabungan  beberapa kali transaksi  kepada pembeli BKP/JKP yang sama  dalam satu Masa Pajak Faktur Pajak Sederhana  Pasal 13 (7) UU PPN 2000  Identitas pembeli tidak lengkap, atau  konsumen akhir @dikdik suwardi 2007

Faktur Pajak Standar Baru Peraturan Dirjen Pajak No. PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 Berlaku efektif : MASA PAJAK JANUARI 2007 @dikdik suwardi 2007

ABCDE - 0 0 0 - 0 0 0 0 0 0 0 KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR (s.d. 31 Desember 2006) ABCDE - 0 0 0 - 0 0 0 0 0 0 0 Kode Huruf Kode KPP Nomor Urut @dikdik suwardi 2007

KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR 0 0 0 . 0 0 0 – 0 0 . 0 0 0 0 0 0 0 0 Kode Transaksi Kode Cabang Tahun Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Standar Nomor Seri FP Standar @dikdik suwardi 2007

01 - kepada Selain Pemungut PPN 02 - kepada Pemungut Bendaharawan Kode Transaksi : 01 - kepada Selain Pemungut PPN 02 - kepada Pemungut Bendaharawan 03 - kepada Pemungut PPN lainnya 04 - yang menggunakan DPP Nilai Lain kpd Selain Pemungut PPN 05 - yang PM-nya diDeemed kpd Selain Pemungut PPN 06 - penyerahan Lainnya kepada Selain Pemungut PPN 07 - yang PPN-nya TDP kpd Selain Pemungut PPN 08 - yang dibebaskan dari pengenaan PPN kpd Selain Pemungut PPN 09 - penyerahan Aktiva pasal 16 D kpd Selain Pemungut PPN Kode Status : 0 -- Normal 1 -- Penggantian @dikdik suwardi 2007

Disesuaikan kep. PKP, dpt ditambah keterangan lain Bentuk dan Ukuran : Disesuaikan kep. PKP, dpt ditambah keterangan lain FP utk mata uang rupiah FP utk mata uang asing dan/atau rupiah Pengadaan Dilakukan oleh PKP 2 rangkap (lb 1 utk Pembeli, lb.2 utk Penjual) Dapat dibuat lebih dari 2, dinyatakan secara jelas peruntukannya dlm lembar FP Std ybs. FP Penjualan yg : Memuat ket sesuai Ps.13 ayat (5) UU PPN Pengisian sesuai ketentuan = FP Standar @dikdik suwardi 2007

Nomor Urut Penulisan sesuai banyaknya digit. Urut tanpa membedakan Kode Transaksi, Kode Status dan mata uang yg digunakan. Dimulai dari 1 tiap awal tahun takwim (termasuk bagi PKP tertentu di KP dan Kcab-nya), kec bagi PKP yang baru dikukuhkan Apabila sebelum awal tahun takwim berikutnya. Nomor Urut telah habis, PKP dapat mulai dari 1 (termasuk bagi PKP tertentu di KP dan Kcab-nya) dan memberitahukan ke KPP. Pada awal tahun takwim berikutnya, Nomor Urut dimulai dari 1 kembali. @dikdik suwardi 2007

Penandatanganan PKP memberitahukan Pejabat yg ditunjuk (dapat lebih dari 1) dan contoh tanda tangannya, paling lambat sebelum menandatangani PKP memberitahukan bila ada perubahan PKP OP yg tidak memiliki struktur org yg FP-nya ditandatangani oleh Kuasa wajib memberitahukan + surat kuasa. Pejabat yg ditunjuk termasuk Pejabat di Cabang yg menandatangani FP yg diterbitkan secara online @dikdik suwardi 2007

SANKSI (Ps. 14 ayat (4)) UU KUP 2000 PKP menerbitkan FP Cacat : FP yg tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dlm Psl 13 ayat (5) UU PPN. Termasuk didalamnya : FP yang PKP-nya (PKP tertentu) tlbt atau tidak memberitahukan penggunaan Kode Cabang (termsk bila ada penambahan atau penghentian penggunaan Kode Cabang) s.d. diterimanya pemberitahuan FP yang PKP-nya (selain PKP tertentu) yang menggunakan Kode Cabang selain 000 FP No Urut 1 tidak di awal th takwim, yg PKP-nya tidak atau terlambat memberitahukan s.d. MsPj Desember atau diterimanya pemberitahuan @dikdik suwardi 2007

Konsekuensi bagi PKP Pembeli : FP ditandatangani oleh Pejabat yg ditunjuk atau Kuasa yg PKP-nya tidak atau terlambat memberitahukan, s.d. diterimanya pemberitahuan. Utk pertama kali, jk waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Kode Cabang dan/atau Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk adalah s.d. 20 Januari 2007 PKP menerbitkan FP Standar setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat  dianggap tidak menerbitkan FP Standar Konsekuensi bagi PKP Pembeli : tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan @dikdik suwardi 2007

Saat Pembuatan FP Standar : akhir bln berikutnya setelah bln pnyrhn dlm hal pmbyrn diterima setelah akhir bln berikutnya setelah bulan pnyrhn saat penerimaan pmbyrn dlm hal pmbyrn terjadi sebelum akhir bln berikutnya setelah bln pnyrhn; saat penerimaan pmbyrn dlm hal penerimaan pmbyrn terjadi sebelum pnyrhn; pada saat penerimaan pmbyrn termin dlm hal pnyrhn sebagian tahap pekerjaan; atau pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN @dikdik suwardi 2007

Ilustrasi pembuatan FP standar Bulan Penyerahan 1 30 1 30 Bulan Berikutnya @dikdik suwardi 2007

Saat Pembuatan FP Gabungan : pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan; atau pada akhir bulan penyerahan, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan @dikdik suwardi 2007

Ilustrasi pembuatan FP standar Bulan Penyerahan 1 30 1 30 Bulan Berikutnya @dikdik suwardi 2007

Ilustrasi Kasus: Jual beli secara angsuran PT Jayako membeli mesin dari PT Spultex dengan harga jual Rp 100 Juta. Pada tanggal 15 Maret 2006 dibayar uang muka 30%, sisanya dibayar 7 kali angsuran dalam jumlah yang sama. Pembayaran dilakukan setiap 2 bulan (pada tanggal 5 bulan awal) dimulai pada saat mesin diserahkan pada tanggal 10 April 2006. @dikdik suwardi 2007

Ilustrasi pembuatan FP standar Maret 2006 April 2006 Mei 2006 Juni 2006 15 10 30 5 dst Penyerahan BKP FP = 3 Juta FP = 1 Juta FP = 6 Juta Angsuran II @dikdik suwardi 2007

Pembatalan Faktur Pajak Pembatalan harus didukung oleh bukti atau dokumen PKP Penjual harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan PKP Penjual harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari FP Std yg dibatalkan ke KPP Penjual dan ke KPP Pembeli Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan FP Std yg dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP harus tetap melaporkan dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM @dikdik suwardi 2007

Pembatalan Faktur Pajak…(2) Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Standar tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP Penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN @dikdik suwardi 2007

Dokumen Tertentu = Faktur Pajak Standar Pasal 13 (6) UU PPN 2000 KEP-522/PJ./2000 jo. KEP-312/PJ/2001 Isi minimal : identitas penerbit, nama & alamat penerima, NPWP, jumlah satuan barang (bila ada), DPP, jumlah pajak terutang (kec. ekspor) @dikdik suwardi 2007

Dokumen Tertentu = Faktur Pajak Standar PIB + SSP / bukti pungutan pajak DJBC  impor BKP PEB + invoice  ekspor BKP SPPB Bulog/Dolog  pengeluaran terigu PNBP  produk pertamina Tanda pembayaran / kuitansi telepon Tiket, Airway Bill/Delivery Bill  jasa angkutan udara SSP PPN JLN Nota Penjualan Jasa  jasa kepelabuhanan Tanda pembayaran / kuitansi listrik @dikdik suwardi 2007

Ilustrasi kasus PPN JLN PT. Seribu Pulau (SP) bergerak di bidang usaha perhotelan yang berada di kawasan pariwisata Pulau Burung. Sesuai dengan keterangan Wajib Pajak, PT.SP mempergunakan nama hotel „Mercury Lux“ Inggris untuk menjadi merek dagang usahanya. Tahun 2007 telah dibayar management fee (royalty) sebesar Rp 1.500.000.000,- kepada Mercury Pte. Ltd., Inggris pada tanggal 20 Maret 2007. @dikdik suwardi 2007

Penggunaan “qq” Pada FP Standar Impor Inden Ekspor menggunakan kuota eksportir lain Sewa guna usaha dgn hak opsi Transaksi pemilik proyek, kontraktor & sub kontraktor @dikdik suwardi 2007