PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Penyerahan BKP – Pasal 1A
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
UU PPN DAN PPnBM (NOMOR 42 TAHUN 2009)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan. Dasar hukum PPN adalah Undang – Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagimana diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 18 tahun 2000.

Pengertian Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak.

Subyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yang menjadi subyek PPN adalah: Orang Pribadi, dan Badan meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya Subyek Pajak yang dikenakan pajak pertambahan nilai disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengertian PKP (Pasal 1 angka 15 UU Nomor 18 Tahun 2000) Pengusaha (Perusahaan) yang tidak termasuk Pengusaha Kecil yang menye- rahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak. Pengusaha yang memenuhi syarat ini, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Pengusaha kecil yang menyerahkan BKP/JKP, dan memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha kecil diberikan pilihan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak menjadi Pengusaha Kena Pajak. Artinya, hukumnya tidak wajib.  

Yang Termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian contoh jual beli Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang. Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak. Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan, Penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.

Yang tidak termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang; Penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang atau dari pusat kecabang atau sebaliknya dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.

Sedangkan jasa yang tidak dikenakan PPN adalah : Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.  Jasa di bidang pelayanan sosial. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. Jasa di bidang keagamaan. Jasa di bidang pendidikan. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air. Jasa di bidang tenaga kerja. Jasa di bidang perhotelan. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual untuk penjulan BKP Penggantian untuk penyerahan Jasa Nilai Impor untuk impor Nilai Ekspor untuk ekspor Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Pemungut PPN adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terhutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.

Tarif Pajak Tarif pajak pertambahan nilai adalah : Untuk Ekspor = 0% dari DPP Untuk Selain ekspor = 10% dari DPP

Contoh Transaksi dengan Pemugut PPN: CV. Andika menang tender untuk pembelian komputer oleh Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp. 500.000.000. CV. Andika atas penjualan tersebut mengenakan PPN sebesar 10% dari harga jual yaitu Rp. 50.000.000, sehingga total yang harus dibayar Depdiknas adalah Rp. 550.000.000, yang terdiri dari Harga jual Rp. 500.000.000, dan PPN sebesar Rp. 50.000.000. Atas kejadian tersebut Depdiknas harus membayar sebesar Rp. 550.000.000, tetapi yang diterima CV. Andika sebesar Rp. 500.000.000, sedangkan Rp. 50.000.000, langsung disetor ke Kas Negara atas nama CV. Andika. Dalam hal ini Depdiknas sebagai pemungut PPN.

Saat penyerahan barang kena pajak Saat pembayaran barang kena pajak Jurnal; Jurnal CV. Andika Tgl Uraian Debit Kredit Piutang DPN 550.000.000 PPN Keluaran 50.000.000 Penjualan 500.000.000 tgl Kas / Bank Jurnal Departemen Pendidikan Nasional Tgl Uraian Debit Kredit Komputer 550.000.000 PPN Masukan 50.000.000 Hutang Komputer 500.000.000 tgl Kas / Bank Saat penyerahan barang kena pajak Saat pembayaran barang kena pajak Saat pembayaran PPN

Contoh Transaksi bukan dengan Pemugut PPN: CV. Andika menjual komputer kepada PT. IGM sebesar Rp. 500.000.000. CV. Andika atas penjualan tersebut mengenakan PPN sebesar 10% dari harga jual yaitu Rp. 50.000.000, sehingga total yang harus dibayar PT. IGM adalah Rp. 550.000.000, yang terdiri dari Harga jual Rp. 500.000.000, dan PPN sebesar Rp. 50.000.000.

Saat penyerahan barang kena pajak Saat pembayaran barang kena pajak Jurnal; Jurnal CV. Andika Tgl Uraian Debit Kredit Piutang PT. IGM 550.000.000 PPN Keluaran 50.000.000 Penjualan 500.000.000 tgl Kas / Bank Saat penyerahan barang kena pajak Saat pembayaran barang kena pajak Saat pembayaran PPN

Saat penyerahan barang kena pajak Saat pembayaran barang kena pajak Jurnal Jurnal PT. IGM Tgl Uraian Debit Kredit Komputer 550.000.000 PPN Masukan 50.000.000 Hutang Komputer 500.000.000 tgl Kas / Bank Saat penyerahan barang kena pajak Saat pembayaran barang kena pajak

Faktur Pajak Setiap pengusaha kena pajak (PKP) Wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak karena penyerahan BKP/JKP, atau karena impor. Faktur pajak dibuat oleh PKP penjual. Bagi penjual merupakan bukti pajak keluaran dan bagi pembeli adalah sebagai bukti pajak masukan.

Jenis faktur pajak dibedakan menjadi dua yaitu : Faktur Pajak Standar yaitu dibuat apabila penjual dan pembeli merupakan Pengusaha kena pajak (PKP) Faktur Pajak Sederhana, adalah dokumen / FAKTUR yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan / atau JKP secara langsung kepada pembeli BKP dan / atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.

Faktur Pajak Standar Faktur pajak standar sedikitnya memuat: Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Faktur Pajak Sederhana Faktur pajak sederhana sedikitnya memuat : Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan; Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah; Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana. Faktur pajak sederhana dapat berupa: bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis sepajang memuat informasi di atas.

Saat Pembuatan Faktur Pajak: Faktur Pajak Standar yaitu paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP dan jika dilakukan pembayaran maka saat pembayaran. Faktur Pajak sederhana yaitu saat penyerahan/penjualan atau jika uang muka diterima dahulu maka saat penerimaan uang muka. Contoh:  Tanggal 3 Januari 2016 dilakukan penjualan kredit ke PKP, maka faktur pajak standar paling lambat dibuat tanggal 28 Februari 2016, jika sebelum tanggal 28 Februari 2016 misalnya tanggal 8 Februari sudah dilunasi maka faktur pajak dibuat paling lambat tanggal 8 Februari 2016.

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar Kode Transaksi (2 digit):  01-kpd Selain Pemungut PPN 02-kpd Pemungut Bendaharawan 03-kpd Pemungut PPN lainnya Kode Cabang (3 digit). Diisi dengan nomor cabang PKP yang menyerahkan BKP/JKP, Contoh : Pusat = 000, Cabang Jakarta = 001, Cabang Bandung = 002 dst 0 0 0 . 0 0 0 – 0 0 . 0 0 0 0 0 0 0 0 KODE TRANSAKSI KODE CABANG TAHUN PENERBITAN NOMOR URUT Kode Status (1 digit):  0 = Normal  1 = Penggantian Tahun penerbitan (2 digit), diisi tahun diterbitkan faktur pajak, contoh : tahun 2016 ditulis 16 Nomor urut (8 digit), diisi dengan nomor urut pembuatan faktur dimulai 00000001 setiap awal tahuN KODE STATUS KODE FP STANDAR NOMOR SERI FP STANDAR

CONTOH FAKTUR PAJAK

CONTOH FAKTUR PAJAK...

CONTOH FAKTUR PAJAK...

Cara Menghitung Pajak Dalam Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan mekanisme pajak keluaran (PK) dan pajak masukan (PM). Pajak Keluaran (PK) adalah PPN yang dipungut saat penyerahan/penjualan BKP/JKP, Jadi pada saat menjual barang maka disebut pajak keluaran sebesar 10% dari DPP, dan setiap pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP harus memungut Pajak Keluaran kepada pembeli. Pajak Masukan (PM) adalah PPN yang dibayar pada saat pembelian BKP/JKP, Jadi pada saat membeli barang disebut Pajak Masukan sebesar 10% dari DPP Pajak yang harus dibayar adalah PK – PM yaitu jumlah pajak keluaran dikurangi pajak masukan dalam bulan tersebut atau disebut pengkreditan pajak masukan.

Prinsip dasar pengkreditan Pajak masukan adalah sebagai berikut: Pajak masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang wajib dibayar oleh PKP. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada jumlah Pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan Pajak Masukan yang dapat diminta kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Prinsip dasar pengkreditan Pajak masukan adalah sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak. Meskipun berhubungan langsung dengan kegiatan usaha menghasilkan penyerahan kena pajak, dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, misalnya: Transaksi menggunakan Faktur Pajak Sederhana Transaksi menggunakan Faktur Pajak Standar namun tidak memenuhi ketentuan (Faktur Pajak cacat) Masa pengkreditan Pajak Masukan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak

Contoh: PT. GM bergerak dibidang distributor alat listrik, transaksi dalam bulan Januari 2016 sbb : Tanggal 3/1 membeli barang dagangan senilai Rp. 15.000.000 tidak termasuk PPN Tanggal 5/1 menjual barang dagangan senilai Rp. 10.000.000 tidak termasuk PPN, Tanggal 7/1 menjual barang dagangan senilai Rp. 20.000.000 tidak termasuk PPN, Berapa Pajak Keluaran dan Masukannya?

Jawaban: Pajak Keluaran (10% dari penjualan) yaitu: 10% X Rp. 10.000.000 (2) = 1.000.000 10% X Rp. 20.000.000 (3) = 2.000.000 Jumlah Pajak Keluaran = 3.000.000 Pajak Masukan (10% dari Pembelian) yaitu: 10% X Rp. 15.000.000 (1) = 1.500.000 Jadi jumlah Pajak keluaran yang harus dipungut oleh PT. GM pada saat penjualan sebesar Rp. 3.000.000 sedangkan Pajak Masukan yang dilakukan pada saat pembelian adalah Rp. 1.500.000 sehingga Pajak yang harus dibayar ke kas negara adalah (PK-PM) yaitu; Rp. 3.000.000 – Rp. 1.500.000 = Rp. 1.500.000,-

Akuntansi Pajak PK PM

JURNAL; TGL URAIAN DEBIT KREDIT 20/02/2016 PPN KELUARAN 3.000.000 PPN MASUKAN 1.500.000 KAS / BANK PK PM

Latihan Pengisian SPT Masa PPN : Nama : PT Inti Daya NPWP : 01.123.456.7-616.000 Alamat : Jl. Arif Rahman Hakim 17, Surabaya Jenis usaha : Distribusi alat - alat rumah tangga Pimpinan : Anton

Transaksi yang berhubungan dengan penjualan : Tanggal 2 Februari melakukan penjualan ke PT Anda NPWP 01.222.222.2- 617.000 sebesar Rp. 50.000.000,- belum termasuk PPN, atas penjualan tersebut telah dibuatkan faktur pajak tanggal 10 Februari 2016 nomor : 010.000.07.00000002 Tanggal 4 Februari melakukan penjualan ke PT Baru NPWP 01.333.333.3- 618.000 sebesar Rp. 40.000.000,- belum termasuk PPN, atas penjualan tersebut telah dibuatkan faktur pajak tanggal 11 Februari 2016 nomor urut : 010.000.07.00000003 Tanggal 11 Februari, melakukan penjualan kepada Departemen Keuangan (instansi pemerintah sebagai pemungut PPN) sebesar Rp. 100.000.000,- dan tagihan dimasukkan tanggal 27 Februari 2016, nomor urut faktur; 020.000.07.00000004

Transaksi berhubungan dengan pembelian : Tanggal 1 Februari 2016 membeli barang dari PT Caca dengan NPWP 01.444.444.4-619.000 sejumlah Rp. 80.000.000,- dan faktur pajak tertanggal 10 Februari 2016. Nomor 010.000.07.00000017 Tanggal 17 Februari 2016 membeli barang dari PT Data dengan NPWP 01.555.555.5-619.000 sejumlah Rp. 90.000.000,- dan faktur pajak tertanggal 10 Februari 2016. Nomor 010.000.07.00000012 Tanggal 25 Februari 2016 membeli barang dari PT Eva dengan NPWP 01.666.666.6-619.000 sejumlah Rp. 100.000.000,- dan faktur pajak tertanggal 10 Maret 2016. Nomor 010.000.07.00000013

Diminta; Hitung PPN Terutang untuk Masa Februari 2016 Isikan transaksi - transaksi di atas dalam SPT Masa PPN Februari 2016 * Ingat Dalam pengisian SPT Masa PPN sesuai tanggal faktur pajak Dalam harga di atas belum termasuk PPN