PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL Aini Masruroh SEi.,MM
LATAR BELAKANG Alqur’an & Hadist Syariah Hukum dan aturan yang berisi perintah dan larangan yang Ditetapkan oleh Allah swt kepada hambanya Syariat Penafsiran ulama terhadap syariah Muamalah -Hubungan Manusia dengan manusia -Semua bentuk muamalah boleh Dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya Ibadah Hubungan manusia dengan Allah Semua tidak boleh dilakukan Kecuali yang ada perintah atau ketentuannya
Latar Belakang Pasar Modal: Kaidah Fikih menyebutkan bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kegiatan Pasar Modal pada dasarnya adalah bentuk muamalah sehingga menurut kaidah fiqih di atas dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan pasar modal boleh dilakukan sepanjang tidak melanggar hal-hal yang dilarang.
Tindakan di Pasar Modal yang tidak sesuai prinsip Syariah Tadlis, tindakan menyembunyikan informasi oleh pihak penjual dengan tujuan untuk mengelabuhi pihak pembeli Taghrir, Upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan Najsy, Upaya menawar barang dengan harga yang lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya (Penawaran palsu)
Lanjutan Ikhtikar, Upaya membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal & menimbunnya, dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harga lebih mahal Ghisysy, Salah satu bentuk tadlis, penjual menjelaskan keunggulan barang yang dijual tetapi menyembunyikan kecacatannya Ghabn Fahisy, merupakan ketidakseimbangan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad
Lanjutan Ba’I Al ma’dum, Jual beli yan obyeknya tidak ada pada saat akad Ba’I Al Maksyuf, Jual beli secara tunai atas efek padahal penjual tidak memiliki efeknya
Riba Riba merupakan tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang ribawi dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak Riba Jahiliyya (tambahan atas pokok utang) Riba Fadl (tambahan atas pertukaran barang-barang ribawi) Contoh transaksi efek: Margin Trading
Qabdh Penguasaan aset oleh pembeli yang menyebabkan ia berhak untuk melakukan tindakan hukum (tasharruf,mis:menjual)terhadap aset tersebut, menerima manfaat atau menanggung risikonya Qabdh Haqiqi:penguasaan aset oleh pembeli atas fisik aset yang dibelinya Qabdh Hukmi:Penguasaan aset oleh pembeli secara dokumen, baik dalam bentuk catatan elektronik maupun non elektronik Contoh: Jual beli saham dengan settlement H+3
Bai’ Al Musawamah Merupakan Akad jual beli dengan kesepakatan harga pasar yang wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan Contoh: Transaksi efek syariah pada sistem perdagangan di BEI
Mudharabah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal (shahib al-mal) dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh shahibul mal, kecuali penyebab kerugian adalah mudharib
Musyarakah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun yang lainnya, keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak
Akad-akad yang lain Ijarah (sewa) Wakalah(Memberi kuasa) Kafalah(Memberi jaminan) Ju’alah (sukses fee)
Pedoman Syariah Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam tangible economic activity Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan the return on investment. Return ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan. Uang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang
Definisi Pasar modal Pasar Modal – Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek • Penawaran Umum – Kegiatan yg bersangkutan dengan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten kepada masyarakat/umum/publik (minimal 100 pihak) untuk menjual Efek kepada masyarakat/umum/publik (minimal 50 pihak) berdasarkan tatacara yg di atur oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya. • Bursa Efek – Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka
Lanjutan Efek, Adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek Efek Syariah Efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip Syariah Emiten Pihak yang melakukan Penawaran Umum
Kriteria Emiten Syariah Jenis usaha, produk barang, jasa yg diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten yang menerbitkan Efek Syariah tdk boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Jenis Usaha Yg Betentangan adalah – Perjudian, permainan yg tergolong judi atau perdagangan yang dilarang – Lembaga keuangan konvensional – Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yg haram. – Produsen, distributor, dan atau penyedia barang atau jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat – Melakukan investasi pada Emiten yg pd saat transaksi tingkat hutang perusahaan kpd lembaga keuangan ribawi lebih dominan dr modalnya.
Lanjutan Emiten yang menerbitkan Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi akad yg sesuai dg syariah Emiten yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin kegiatan usahanya memenuhi prinsip Syariah Apabila suatu saat Emiten tidak bisa memenuhi persyaratan-2 tersebut, maka otomatis Efek yang diterbitkan bukan sebagai Efek Syariah
Efek Syariah Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara,dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
Kriteria Efek Syariah Tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah; Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut: – Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh dua per seratus); – Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus)
Kegiatan Usaha Yg Tidak Sesuai Prinsip Syariah (Keputusan Ketua Bapepam LK No : Kep-181/BL/2009 Tanggal : 30 Juni 2009) Perjudian dan permainan yang tergolong judi; Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: – perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; dan – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; dan – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau – barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
Dewan Syariah Nasional (DSN) Wewenangnya: Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS dimasing-masing lembaga keuangan syari’ah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,seperti departemen keuangan dan BI Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter /lembaga keuanangan dalam dan luar negeri Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan DSN
Fatwa DSN-MUI, diantaranya: Fatwa no.05/DSN-MUI/2000 tentang jual beli saham Fatwa no 20/DSN-MUI/2000 tentang pedoman pelaksanaaninvestasi untuk Reksa dana syari’ah Fatwa no.32/DSN-MUI/2002 tentang obligasi syariah Fatwa no.33/DSN-MUI/2002 tentangobligasi syari’ah mudharabah Fatwa no.40/DSN-MUI/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syari’ah dibidang pasar modal Fatwa no.41/DSN-MUI/2004 tentang obligasi syai’ah ijarah
Contoh Saham Syariah Indosat Indofood sukses makmur Unilever Indonesia Bakrie & brothers Aneka Tambang (persero) Kalbe farma Semen cibinong Semen Gresik (persero) Perusahaan Gas Negara (persero) Telekomunikasi Indonesia Barito pasific Timber dll
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT