PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1)
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Lanjutan materi minggu ke 13
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
REGISTRASI KEPABEANAN
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
Aspek Hukum.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Prosedur Pendirian Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Materi 10.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA,DAN OBAT PREKURSOR
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Bagian 3. Cara Mendirikan Usaha
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI. NOMOR 168/MENKES/PER/II/2005 TENTANG PREKURSOR FARMASI

Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia tertentu yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi (Permenkes No.168/Menkes/Per/II/2005) tetapi bisa juga yang membantu proses pembentukan narkoba. perkusor ini bisa sebagai perantara terbentuknya zat lain, atau dapat bekerja sebagai zat asam dalam pementukan garam narkoba.

Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 , Prekursor Farmasi terdapat 25 jenis , yaitu Anhidrida Asetat Asam Klorida Asam Sulfat Aseton Etil Eter Kalium Permanganat Metil Etil Keton Toluen Asam N-asetil antranilat dan garamnya Efedrin dan garamnya Ergometrin (INN) dan garamnya Ergotamin (INN) dan garamnya Isosafrol Asam lisergat dan garamnya 3,4 - Metilen dioksi fenil -2 propanon 1-Fenil - 2 – propanon Piperonal Pseudo efedrina (INN) dan garamnya Safrol Norefedrin (lain-lain) Asam antranilat Dietil eter Mutu Farmasi Lain-lain Asam fenil asetat dan garamnya Piperidina dan gramnya Asam sulfat; oleum Asam sulfat dari Copper Smelter Lain – lain

Metode Umum Yang Biasa Di Gunakan Dalam Pembuatan Metafetamin Secara Gelap Asam Fenil Asetat 1-phenyl-2-propenone epidrine pseudopherine (shabu) Metamfetain

Untuk Keamanan dan Menjaga dari Penyalahgunaan Prekursor, Pemerintah mengatur alur pendistribusian, tatacara penyimpanan, dan laporan segala kegiatan yang berhubungan dengan Prekursor Farmasi, dalam Permenkes RI. nomor 168/Menkes/Per/II/2005

Penunjukan IP prekursor maupun IT Prekursor, di tetapkan oleh Direktur Jendral Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Alur Pendistribusian Prekursor Farmasi Berdasarkan Permenkes No Alur Pendistribusian Prekursor Farmasi Berdasarkan Permenkes No.168/Menkes/Per/II/2005 PREKURSOR IP PREKURSOR FARMASI INDUSTRI FARMASI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN IT PREKURSOR FARMASI INDUSTRI FARMASI/ LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN Setiap Kali Impor Prekursor oleh IP atau IT harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Direktur Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan Industri Farmasi dan Lembaga ilmu pengetahuan adalah pengguna terakhir yang tidak boleh memperdagangkan Prekursor kembali kepada pihak manapun

Persyaratan IP Prekursor Fotokopi Izin Usaha Industri Farmasi; Fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API P); Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Rencana produksi selama 1 (satu) tahun; Surat pernyataan dari penanggung jawab produksi yang menyatakan kebutuhan prekursor selama 1 (satu) tahun; dan Fotokopi SIK/SP Apoteker penanggung jawab produksi.

Persyaratan IT Prekursor Surat Izin Usaha Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi; Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API U); Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang menunjukan pengalaman bidang impor prekursor dalam 3 (tiga) tahun; Surat pernyataan tidak keberatan impor prekursor dari apoteker penanggung jawab pedagang besar bahan baku farmasi; Rencana pendistribusian ke industri farmasi pengguna akhir; dan i. SIK atau SP Apoteker penanggung jawab pedagang besar bahan baku farmasi.

INGAT ! Industri Farmasi yang menggunakan prekursor untuk memproduksi Narkotika dan Psikotoprika harus mendapat izin dari Menteri Kesehatan (pasal 20) IP Prekursor dan IT Prekursor yang sudah di tunjuk WAJIB melaksanakan Pencatatan dan Pelaporan . Paling lambat tanggal 15 setiap bulannya (Pasal 23 dan 24)

Setiap Prekursor yang di edarkan harus diberi wadah atau kemasan dan diberi penandaan berupa tulisan “PREKURSOR” PREKURSOR

sANKSI Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permenkes ini akan dikenakan sanksi administratif yaitu a. Pencabutan penunjukan sebagai IP Prekursor Farmasi apabila: Mengimpor prekursor yang jenis atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penunjukan IP Prekursor Farmasi. Memperdagangkan atau memindahtangankan prekursor yang diimpornya. Tidak melaporkan realisasi impor dan penggunaannya sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 3 (tiga) bulan. Terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan penunjukan IP Prekursor Farmasi atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan atau psikotropika yang memanfaatkan prekursor yang diimpornya.

b. Pencabutan penunjukan sebagai IT Prekursor Farmasi, apabila: Lanjutan b. Pencabutan penunjukan sebagai IT Prekursor Farmasi, apabila: Mengimpor prekursor yang jenis atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen persetujuan impor. Tidak melaporkan realisasi impor dan pendistribusiannya sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 3 (tiga) bulan. Terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan penunjukan IT Prekursor Farmasi atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan atau psikotropika yang memanfaatkan prekursor yang diimpornya.