BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 140 TAHUN 2011 MEKANISME PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN PNS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
BKD PROVINSI DKI JAKARTA Sekilas Kondisi Aparatur Sipil Negara di Linkungan Provinsi DKI Jakarta PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pergub No.140 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin 69.245 Jumlah PNS Prov. DKI Jakarta (Juli 2015) Hukuman Pemberhentian PNS 46 Pegawai (2014) 43 Pegawai (2015) 41 Pegawai per April 2016 BKD PROVINSI DKI JAKARTA
DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERUBAHAN SANKSI HUKUMAN DISIPLIN PERGUB 193 TAHUN 2015 PERATURAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2016 HUKUMAN DISIPLIN RINGAN No. Bentuk Pergub 193 Tahun 2015 Pergub 108 Tahun 2016 1. Teguran Lisan 3 (tiga) bulan 1 (satu) bulan 2. Teguran Tertulis 6 (enam) bulan 2 (dua) bulan 3. Pernyataan Tidak Puas 9 (sembilan) bulan
HUKUMAN DISIPLIN SEDANG LANJUTAN......... HUKUMAN DISIPLIN SEDANG No. Bentuk Pergub 193 Tahun 2015 Pergub 108 Tahun 2016 1. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) tahun 12 (dua belas bulan) bulan 6 (enam bulan) 2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun 15 (lima belas ) bulan 12 (dua belas) bulan 3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 18 (delapan belas) bulan HUKUMAN DISIPLIN BERAT No. Bentuk Pergub 193 Tahun 2016 Pergub 108 Tahun 2016 1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) Tahun 24 (dua puluh empat) bulan 2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 30 (tiga puluh) bulan 3. Pembebasan dari jabatan 36 (tiga puluh enam) bulan
TINGKATAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN RINGAN TEGURAN LISAN TEGURAN TERTULIS PERNYATAAN TIDAK PUAS SECARA TERTULIS PENUNDAAN KGB ( 1 TH) PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT ( 1 TH) c. PENURUNAN PANGKAT < 1 TINGKAT ( 1 TH ) HUKUMAN DISIPLIN SEDANG PENURUNAN PANGKAT < 1 TINGKAT ( 3 TH ) PEMINDAHAN DLM RANGKA PENURUNAN JABATAN SETINGKAT LEBIH RENDAH PEMBEBASAN DARI JABATAN PEMBERHENTIAN DGN HORMAT TDK ATAS PERMINTAAN SENDIRI PEMBERHENTIAN TDK DGN HORMAT HUKUMAN DISIPLIN BERAT
Penjatuhan Hukuman Disiplin PASAL 3 PERGUB 140 TAHUN 2011 Penjatuhan Hukuman Disiplin HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT Melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam PP 53 Thn 2010 Terbukti paling sedikit 3 kali dalam setahun tidak mengikuti upacara hari-hari besar nasional/ daerah tanpa keterangan yg sah Terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil inspeksi mendadak HUKUMAN DISIPLIN RINGAN HUKUMAN DISIPLIN BERAT Melakukan perceraian atau Perkawinan tidak sesuai dengan Ketentuan perundang-undangan
TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN (PASAL 5 PERGUB 140/2011) PEMANGGILAN SECARA PATUT APABILA ATASAN LANGSUNG TIDAK ADA MAKA PEMERIKSAAN DILAKUKAN OLEH PEJABAT YANG LEBIH TINGGI PEMANGGILAN DILAKUKAN PALING LAMBAT 7 HARI KERJA APABILA YBS.TIDAK HADIR PADA SAAT PEMANGGILAN PERTAMA MAKA PALING LAMBAT 7 HARI KERJA SEJAK YBS DIPERIKSA DI PEMERIKSAAN PERTAMA APABILA YBS TIDAK HADIR PADA PEMANGGILAN KEDUA MAKA PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN BERDASARKAN ALAT BUKTI DAN KETERANGAN YANG ADA TANPA DILAKUKAN PEMERIKSAAN
PASAL 7 PERGUB 140 TAHUN 2011 Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pada saat melakukan pemeriksaan. atasan langsung dapat didampingi oleh pejabat lain di Iingkungannya. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran disiplin PNS. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia, serta hasilnya harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan PNS yang diperiksa
Apabila menurut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS merupakan kewenangan: a. atasan langsung yang bersangkutan, maka atasan langsung PNS yang bersangkutan wajib menjatuhkan hukuman disiplin: dan b. pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung PNS yang bersangkutan wajib melaporkan secara hierarki disertai Berita Acara Pemeriksaan dengan tembusan disampaikan kepada Inspektur dan Kepala BKD. dengan surat yang bersifat rahasia
PASAL 8 PERGUB 140 TAHUN 2011 Untuk memperlancar pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsungnya sejak yang bersangkutan diperiksa sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada maka pembebasan sementara dari lugas jabatannya dilakukan oleh Pejabat yang lebih tinggi.
PASAL 10 PERGUB 140 TAHUN 2011 Setiap atasan langsung yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya pemeriksaan. Pejabat yang lebih linggi yang berwenang menghukum wajib menjaluhkan hukuman disiplin paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak dilerimanya Serita Acara Pemeriksaan dari alasan langsung PNS yang bersangkutan alau sejak berakhirnya pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8).
TIM PEMERIKSA PASAL 13 PERGUB 140 TAHUN 2011 Khusus pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Gubernur atau Pejabat lain yang ditunjuk. Gubernur dapat membentuk Tim Pemeriksa untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II meskipun ancaman hUkumannya ringan.
Pejabat lain yang ditunjuk untuk membentuk Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut : a. Sekretaris Daerah apabila PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin adalah Pejabat Eselon III; dan b. Kepala SKPD apabila PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin adalah Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon V dan Staf. Pangkat atau Jabatan Anggota Tim Pemeriksa tidak boleh lebih rendah dari PNS yang diperiksa.
SUSUNAN TIM PEMERIKSA Keanggotaan Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Gubernur terdiri dari : a. unsur Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. unsur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; c. atasan langsung PNS yang bersangkutan; d. dan pejabat lain yang ditunjuk.
TIM PEMERIKSA YANG DIBENTUK OLEH SEKRETARIS DAERAH ATAU KEPALA DAERAH TERDIRI DARI : a. UNSUR PENGAWASAN b. UNSUR KEPEGAWAIAN c. ATASAN LANGSUNG PNS d. PEJABAT LAIN YANG DITUNJUK Keanggolaan Tim Pemeriksa lidak dapat diwakilkan dan lidak dilelapkan Pejabat Pelaksana Harian (Plh).
4.Perselingkuhan Kasus-Kasus Pelanggaran Disiplin 1.Pelanggaran Jam Kerja 2.Terjerat Kasus TIPIKOR 3.Perceraian Tanpa Izin 4.Perselingkuhan 5.Kasus Pidana Umum 6.Penyalahgunaan kewenangan /pungutan liar
Proses Izin Perceraian Proses mediasi kepada kedua belah pihak ditingkat SKPD SKPD mengajukan Proses Izin Perceraian ke BKD Provinsi DKI Jakarta (Gol.III/a keatas) Proses Mediasi kedua belah pihak di tingkat BKD Provinsi DKI Jakarta
Dokumen Pengajuan Izin Perceraian Surat Pengantar dari Kepala SKPD Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Surat Keterangan Dari BP 4 FC Surat Nikah FC SK Pangkat Terakhir
Sanksi PNS yang tidak melaporkan perceraiannya paling lambat satu bulan dan tidak melaporkan perkawinannya paling lambat 1 tahun dikenakan salah satu hukuman disiplin tingkat berat (pasal 15 ayat 1 PP 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS)
TERIMAKASIH