SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
Advertisements

BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KOPERASI.
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Uud dasar negara republik indonesia
SALAM ADHYAKSA.
EVALUASI Pelaksanaan Pemilu dengan Undang-Undang yang Berbeda
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
Komisioner KPU Kota Malang
Seminar Kodifikasi Undang-undang Pemilu (4)
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
EVALUASI PILKADA 2015 R E K O M E N D A S I REVISI UNDANG-UNDANG
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Pemilih yang Cerdas Berdemokrasi
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILU
PEMILIHAN UMUM.
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Quo Vadis Penyelenggara Pemilu
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
AMBANG BATAS PERWAKILAN Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
UU NO 7/2017 REVIEW ATAS PROSES DAN HASIL Jakarta, 21 November 2017
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
PENGAWASAN PARTISIPATIF
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU NASKAH AKADEMIK RENCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILU JAKARTA, 27 MEI 2016

PEMILU Anggota DPR, DPD, DPRD PERUBAHAN UUD 1945 PEMILU Anggota DPR, DPD, DPRD PEMILU Presiden dan Wakil Presiden PEMILIHAN Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setelah frasa “dipilih secara demokratis” dimaknai menjadi “dipilih secara langsung oleh rakyat.”

2000 2015 14 UU No 12/2004 UU No 20/2004 UU No 10/2006 UU No 10/2008 Tumpangtindih dan kontradiksi Pengulangan atau duplikasi UU No 23/2004 UU No 42/2004 PEMILU LEGISLATIF UU No 32/2004 UU No 08/2005 UU No 12/2008 UU No 01/2015 UU No 08/2015 Standar beda atas isu yg sama PEMILU PRESIDEN UU No 22/2007 UU No 15/2011 Tidak koheren dlm mengatur semua sistem pemilu PILKADA 14 UNDANG-UNDAG

KODI- FIKASI UNDANG PEMILU Tumpangtindih dan kontradiksi KODI- FIKASI UNDANG PEMILU Koheren dan komprehensif Pengulangan atau duplikasi Berdaya jangkau panjang/lama Standar beda atas isu yg sama Mudah dipahami mudah diterapkan Tiidak koheren mengatur sistem Efektif untuk pendidikan politik AZAS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN SAMA AKTOR DAN TAHAPAN PELAKSANAAN SAMA MODEL PENEGAKAN HUKUM SAMA TUJUAN DAN SISTEM BERBEDA SHG PERLU DIKOHERENKAN

Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 1 angka 11 UU No 12/2011).

RANCANGAN UNDANG-UNDANG NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Judul Kata Pengantar Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS BAB III EVALUASI DAN ANALISIS UNDANG-UNDANG TERKAIT BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS BAB V ARAH, JANGKAUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB VI PENUTUP

ASAS PEMILU AKTOR SISTEM TUJUAN PEMILU MANAJEMEN PRINSIP PEMILU HUKUM BUKU-1 BUKU-2 BUKU-3 SISTEM TUJUAN PEMILU BUKU-4 BUKU-5 MANAJEMEN BUKU-6 PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMILU BUKU-7 HUKUM BUKU-8

ASAS TUJUAN DAN PRINSIP BUKU KESATU KETENTUAN UMUM BAB I PENGERTIAN BAB II ASAS TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN BUKU KEDUA AKTOR BAB III PENYELENGGARA BAB IV PEMILIH BAB V PESERTA BAB VI CALON

BUKU KETIGA SISTEM BUKU KEEMPAT PELAKSANAAN BAB VII SISTEM PEMILU NASIONAL BAB VIII SISTEM PEMILU DAERAH BUKU KEEMPAT PELAKSANAAN BAB IX PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN BAB X PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU BAB XI PENDAFTARAN PEMILIH BAB XII PENDAFTARAN CALON KAMPANYE BAB XIV PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAB XV PENETAPAN HASIL BAB XVI PELANTIKAN BAB XVII PEMILU LANJUTAN PEMILU SUSULAN

PARTISIPASI MASYARAKAT BUKU KELIMA PENEGAKAN HUKUM BAB XVIII PENANGANAN PELANGGARAN BAB XIX PENYELESAIAN PERSELISIHAN BUKU KEENAM PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XX JENIS-JENIS PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XXI KELEMBAGAAN PARTISIPASI MASYARAKAT

KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI KETENTUAN SANKSI PIDANA BUKU KETUJUH KETENTUAN SANKSI BAB XXII KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI BAB XXIII KETENTUAN SANKSI PIDANA BUKU KEDELAPAN KETENTUAN LAIN BAB XXIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XXV KETENTUAN PENUTUP

ASAS TUJUAN PRINSIP PENYELENGGARAAN

Khususnya berlaku dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara ASAS PEMILU LANGSUNG Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai kehendak hati nuraninya, tanpa perantara . UMUM Semua warga negara yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti pemilu. BEBAS Setiap warga negara berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. RAHASIA Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihanya tidak akan diketahuI oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan . JUJUR ADIL Setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Khususnya berlaku dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara

PEMILU NASIONAL PEMILU DAERAH Untuk memilih: PRINSIP PENYE-LENGGA-RAAN PEMILU PEMILU NASIONAL Untuk memilih: Presiden dan Wakil Presiden Anggota DPR Anggota DPD PEMILU DAERAH Untuk memilih: Gubernur dan Wakil Gubernur Anggota DPRD Provinsi Bupati dan Wakil/ Walikota dan Wakil Walikota. Aggota DPRD Kab/Kota

PEMILU H A S I L TUJUAN P R O S E Berjalan secara langsung umum bebas rahasia jujur adil Mempermudah pemilih dlm memberikan suara. Menyederhanakan jadwal penyelenggaraan. Mengefesiensikan biaya penyelenggaraan. Menyeimbangkan beban penyelenggaraan. H A S I L Terpilih Presiden DPR DPD Gubernur DPRD Prov Bupati/Wali DPRD Ka/Ko Meningkatkan partisipasi politik rakyat. Menciptakan sistem presidensial yg efektif. Menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Memperkuat dan mende-mokrasikan partai politik.

PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU Pemilu Anggota DPR Pemilu Anggota DPRD Partai politik yang memiliki kursi DPR; atau Partai politik yang memiliki kursi DPRD provinsi; atau Partai politik yang memiliki kursi DPRD provinsi di 50% atau lebih provinsi; atau Partai politik yang memiliki kursi DPRD kabupaten/kota di 50% atau lebih kabupaten/kota; atau Partai politik yang memenuhi ambang batas 1% suara pemilu DPRD provinsi terakhir; atau Partai politik yang memenuhi ambang batas 1% suara pemilu DPR terakhir Partai politik yang mendapat dukungan warga negara yang memiliki hak pilih sekurang-kurang sama dengan jumlah suara kursi terakhir yang diperoleh partai politik di satu daerah pemilihan pemilu DPRD provinsi terakhir

SISTEM PEMILU NASIONAL Varibel Sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Anggota DPR Pemilu Anggota DPD Waktu Penyelenggaraan Bersama Pemilu Anggota DPR dan DPD Bersama Pemilu Presiden dan Pemilu Anggota DPD Bersama Pemilu Presiden dan Pemilu Anggota DPR Besaran Dapil 1 pasang kursi 3-6 kursi 4 kursi/provinsi Metode Pencalonan Calon diajukan partai atau koalisi partai peserta pemilu DPR Daftar calon diajukan partai berdasar nomor urut, 30% perempuan Calon mengajukan diri sendiri dg sejumlah dukungan pemilih Metode Pemb Suara Memilih calon Memilih Calon Ambang Batas 1% Formula Perolehan Kursi Mayoritas mutal (putaran kedua) Divisor St Lague atau Webster Terbesar ke-1, ke-2, ke-3, dan ke-4 Penetapan Calon Terpilih Suara terbanyak

SISTEM PEMILU DAERAH Varibel Sistem Kepala Daerah Pemilu Anggota DPRD Waktu Penyelenggaraan Bersama Pemilu Anggota DPRD Bersama Pemilu Kepala Daerah Besaran Dapil 1 pasang kursi 3-6 kursi Metode Pencalonan Calon diajukan partai atau koalisi partai peserta pemilu DPRD; atau mengajukan diri sendiri dengan sjumlah dukungan pemilih Daftar calon diajukan partai berdasar nomor urut, 30% perempuan Metode Pemb Suara Memilih calon Ambang Batas 1% Formula Perolehan Kursi Mayoritas sederhana Divisor St Lague atau Webster Penetapan Calon Terpilih Suara terbanyak

PEMILU PRINSIP PENYE-LENGGA-RAAN Kampanye Pelantaikan Penetapan Hasil PENYUSUNAN PERATURAN Pembentukan Daerah Pemilihan PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu PERSIAPAN Pendaftaran Pemilih Pendaftaran Calon PELAKSANAAN Kampanye PENGAWASAN Pemungutan dan Penghitungan Suara PENEGAKAN HUKUM Penetapan Hasil PELAPORAN DAN EVALUASI Pelantaikan

HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK TINDAK PIDANA PERSELISIHAN HASIL PELANGGARAN ADMINISTRASI TINDAK PIDANA P E R S L I H A N PERSELISIHAN ADMINISTRASI PERSELISIHAN HASIL