Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
Pemutusan Hubungan Karyawan
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT (PERTEMUAN 8).
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PKB Dalam Hukum Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HIV AIDS Di TEMPAT KERJA
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
HAK IBU BEKERJA UNTUK MENYUSUI
Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Hak-hak Tenaga Kerja Wanita terkait dengan Kesehatan Kerja disampaikan dalam rangka Pembinaan Perlindungan Hak-hak Tenaga Kerja Wanita di Perusahaan.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
ANTAR KERJA KHUSUS.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Program Penyehatan Makanan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
Hukum Perburuhan.
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
UNDANG UNDANG KESEHATAN
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Uu k3.
MATERNITAS BAGI PEKERJA PEREMPUAN
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan ” Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak

Terlindunginya hak-hak pekerja KONDISI SAAT INI U U 13-2003 Terlindunginya hak-hak pekerja PengawasanNK P (Plan) C (Check) A (Act) D (Do) KONDISI SAAT INI Masih banyak pelanggaran norma kerja (Data .......?????????)

Laporan Hasil Pengawasan Laporan Hasil Pengawasan Bisnis Proses Pengawasan Ketenagakerjaan Objek Pengawasan : Tempat Kerja, Riksa: Riksa Pertama Riksa Berkala Riksa Khusus Informasi/Pengaduan Kasus Rutin Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawas: - Pegawai Pengawas - Ahli Rekomendasi UU No.3/1951 UU No.13/2003 UU No.21/2003 Kab/Kota (UPT) Ka Disnaker Provinsi Pusat UU No. 23/2014 Laporan Hasil Pengawasan UU No.13/2003 UU No.21/2003 Menaker

INSTRUMEN UTAMA BINWASNAKER PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PEGAWAI TEKNIS BERKEAHLIAN KHUSUS DITUNJUK MENTERI & DISERAHI TUGAS MENGAWASI SERTA MENEGAKKAN PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN KETENAGAKERJAAN.( UU No. 3 / 1951, Ttg Pengawasan Perburuhan dan Perpres No. 21/2010 ttg Pengawasan Ketenagakerjaan) MELAKSANAKAN FUNGSI NEGARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN ADALAH FUNGSI NEGARA. (UU No. 21/2003 Ttg Pengesahan Convensi ILO No.81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dlm Industri dan Perdagangan)

Dasar Hukum UU No. 3 Thn 1951 tentang Pernyataan berlakunya UU Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No.23 dari RI untuk seluruh Indonesia; UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Kepmennaker No.224/Men/2003 ttg Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Perempuan pada Malam Hari ; Konv.ILO No.100 (UU No.80/57)  Pengupahan Bagi Laki-laki & Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya ; Konv.ILO No.111 (UU No.21/99)  Diskriminasi Dalam Pekerjaan & Jabatan ; Konv.PBB (UU No.7/84)  Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan ; UU no.39 tahun 2004 ttg Penempatan Tenaga Kerja ke LN.

Sifat Kebijakan Perlindungan Pekerja Perempuan : PROTECTIVE : Kebijakan-kebijakan yang diarahkan pada perlindungan fungsi reproduksi CORRECTIVE : Kebijakan-kebijakan yang diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja perempuan (pemberdayaan pekerja perempuan) NON DISKRIMINATIF : Kebijakan-kebijakan yang diarahkan pada kesetaraan hak & kewajiban

Protective, meliputi: 1. Perlindungan Pada Masa Haid (psl 81) Pekerja perempuan tdk diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, dengan ketentuan : - Merasakan sakit; - Memberitahu Pengusaha; - Pelaksanaan diatur dalam PK, PP, PKB. 2. Perlindungan Sebelum & Sesudah Melahirkan (psl 82) Pekerja perempuan berhak istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan & 1,5 bulan sesudah melahirkan (berdasarkan perkiraan dokter/bidan) …..> lamanya istirahat dpt diperpanjang berdasarkan surat keterangan dr/bidan baik sblm maupun sesdh melahirkan

3. Perlindungan sesudah gugur kandung Pekerja perempuan diberi waktu istirahat 1,5 bulan sesudah gugur kandung (berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan) 4. Kesempatan untuk menyusui (psl 83) Pekerja/buruh perempuan yg anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. 5. Larangan kerja malam bagi pekerja perempuan yang hamil Pekerja perempuan hamil dilarang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 7.00 jika menurut keterangan dokter hal itu berbahaya bagi dirinya dan kandungannya

Corective, meliputi: Larangan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil, melahirkan,gugur kandungan, atau menyusui bayinya (psl 153) 2. Perlindungan pada saat bekerja dimalam hari ; Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari berkewajiban utk: Memberikan makanan dan minuman bergizi (1400 kalori) ; Menjaga kesusilaan dan keamanaan ; Menyediakan angkutan antar jemput ; Usia pekerja 18 tahun keatas. 3. Perlindungan terhadap pekerja perempuan yang bekerja keluar negeri (dalam mencegah trafiking)

Non Diskriminatif, meliputi: 1. Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan adanya perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. (pasal 5 dan 6 UU No.13/2003) 2. Adanya pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya (Konv.ILO No.100 / UU No.80 Th 57) 3. Adanya kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan jabatan tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik dan asal dalam masyarakat (Konv.ILO No.111 / UU No.21 Th 99)

Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pada lapangan pekerjaan meliputi: Hak untuk bekerja (sebagai hak azasi) ; Hak atas kesempatan kerja yg sama termasuk kriteria seleksi dalam penerimaan pegawai; Hak untuk memilih profesi dan pekerjaan, hak promosi, jaminan pekerjaan serta memperoleh pelatihan kejuruan ; Hak untuk menerima upah yg sama dengan pekerja laki-laki atas pekerjaan yang sama nilainya ;

f). Hak atas perlindungan K3 termasuk fungsi reproduksi e). Hak atas jaminan sosial, khususnya dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat, lanjut usia dan cuti yang dibayar ; f). Hak atas perlindungan K3 termasuk fungsi reproduksi

Bentuk Ketidakadilan terhadap pekerja perempuan di Tempat Kerja Penerimaan pekerja (lowongan kerja) ; Kesempatan mengikuti pelatihan & promosi ; Partisipasi dalam pengambilan keputusan ; Perbedaan upah ; Perbedaan dalam perlindungan jaminan sosial (JPK) ; Perbedaan dalam usia pensiun ; PHK bagi pekerja perempuan yang menikah.

Norma Kerja Perempuan Pelanggaran – pelanggaran Diskriminasi UPAH Pelanggaran – pelanggaran Kerja Malam Diskriminasi Pelatihan & Penempatan TK Hubungan Kerja Jaminan Sosial TK Pelatihan diutamakan pria Tunjangan Keluarga Norma Kerja Perempuan

Kurangnya sosialisasi PENYEBAB PELANGGARAN Kesadaran pengusaha Kualitas/motivasi Pengawas KK Kurangnya pemahaman SP/SB Pemahaman Pengawas KK Pelanggaran Kurangnya pemahaman pekerja perempuan Belum ada pedoman Lemahnya Pengawasan Kurangnya sosialisasi

Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif Pasal 187 (1). Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 76 , dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah). (2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Upaya Yang Telah Dilakukan Diklat Pengawas Ketenagakerjaan secara rutin di tingkat Pusat baik klasikal maupun DJJ; Mendorong Daerah untuk menyelenggarakan Diklat Pengawas di daerah masing-masing berkoordinasi dg Pusat (standar Diklat + Penceramah dari Pusat); Melakukan Bimtek bagi Pengawas Ketenagakerjaan di Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan; Menyusun pedoman/petunjuk teknis bagi Pengawas Ketenagakerjaan untuk mempermudah melakukan Pengawasan; Rapat Koordinasi (Nasional/Daerah) untuk menyamakan persepsi dalam melakukan pengawasan/ penegakan hukum;

Melakukan sosialisasi tentang kebijakan (NKP) agar dapat diketahui & dilaksanakan di daerah; Membangun jaringan informasi pengawasan Ketenagakerjaan melalui Forum Komunikasi & Informasi dalam wadah Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan; Surat Menteri kepada Gubernur, Bupati, Walikota agar mengoptimalkan pengawas ketenagakerjaan pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; Adanya SE Menakertrans tentang peningkatan pengawasan terhadap penempatan TKI yang bekerja ke luar negeri dalam rangka mencegah trafiking;

Pembentukan dan pemberdayaan kader norma kerja perempuan; Menyusun Pedoman dan melakukan Bimbingan Teknis tentang pengawasan dalam mencegah trafiking terhadap pekerja perempuan ; Menyusun Pedoman dan melakukan Bimbingan Teknis tentang pengawasan pencegahan diskriminasi & pengarusutamaan gender ditempat kerja;

Melakukan pengkajian terhadap pekerja perempuan yang bekerja dengan sistem Putting Out System (POS); Pengkajian dalam rangka perlindungan pekerja perempuan yang bekerja diluar Hubungan Kerja; Mendorong Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari dalam rangka mencegah trafiking.

Penguatan Pemecahan Masalah STRATEGI & PROGRAM Meningkatkan :  Sosialisasi Norma Kerja Perempuan kepada Pengusaha/Apindo, SP/SB Sinkronisasi program pusat & daerah Pembinaan dan pengawasan khususnya norma kerja perempuan Penegakan Ketaatan penerapan Norma Kerja Perempuan; Kualitas pengawas KK melalui Bimtek  Penguatan