AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Advertisements

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
KEBIJAKAN DJBC DALAM RANGKA MENDUKUNG PROSES LOGISTIK
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SOSIALISASI AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR (OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT) AUDITORIUM MERAUKE KP DJBC, 02 FEBRUARI 2017.
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ajustment/opinion/deal
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
ajustment/opinion/deal
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudahan Pembayaran Cukai
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabenan dan Cukai Pertemuan 5 : Pengenalan dan Environment CEISA.
Tempat Penimbunan Berikat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Transcript presentasi:

AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

VISI : MENJADI INSTITUSI KEPABEANAN DAN CUKAI TERKEMUKA DI DUNIA Community Protector Revenue Collector Trade Facilitator Industrial Assistance FUNGSI IMPLEMENTASI DJBC VISI : MENJADI INSTITUSI KEPABEANAN DAN CUKAI TERKEMUKA DI DUNIA

ARAH KEBIJAKAN DJBC MUTUAL COOPERATION Belaasting Industrial Revenue Industrial Assistance Facilitation Revenue Facilitation Revenue Industrial Assistance Community Protector Community Protector Industrial Assistance Revenue Customs sebagai bagian dari Logistic Supply Chain (LSC) MUTUAL COOPERATION DJBC STAKEHOLDERS

Situasi Perdagangan Internasional LATAR BELAKANG AEO Situasi Perdagangan Internasional 9.11 Volume Perdagangan Meningkat = Illegal Trade CUSTOMS Role Terbatasnya SDM Industrial Fostering SPEED & SECURITY

Penyusupan Barang Ilegal di Peti Kemas Pemeriksaan Peti Kemas Penyusupan Barang Ilegal di Peti Kemas Security Awareness

CERTIFICATION REPUTATION

Kegiatan Implementasi AEO KOMITMEN IMPLEMENTASI AEO Letter of Intent tahun 2005 Kegiatan Implementasi AEO Capacity Building Workshop Sosialisasi Eksternal dan Internal Working Group Customs to Business Dialogue Customs Cross Government Agency Dialogue Peluncuran AEO Indonesia Internship Program Instruksi Presiden Nomor 1/2010 PMK-219/PMK.04/2010 PMK-227/PMK.04/2014 Perdirjen No. 4/BC/2015

AEO Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu AEO Importir Eksportir PPJK Pengusaha TPS Pengusaha TPB Pihak lainnya (Konsolidator, penyelenggara pos) Pengangkut Pasal 2 ayat (2) PMK 227/PMK.04/2014 8

Mitra Utama VS AEO Mitra Utama AEO Grant/hadiah Reward Penilaian terhadap kepatuhan Berlaku Nasional Importir Sertifikasi Partnertship Mutual Trust Pemenuhan aspek Safety & Security Berlaku Internasional Supply Chain

Supply Chain of Logistic Operator Jaminan Keamanan Jaminan Keamanan Produsen Importir Jaminan Keamanan Jaminan Keamanan Eksportir TPS/Warehouse Jaminan Keamanan Jaminan Keamanan Operator Terminal Bea dan Cukai Jaminan Keamanan Transporter PPJK/Broker Jaminan Keamanan

SASARAN AEO SECURE AND SAFE SUPPLY CHAIN PARTISIPASI AKTIF AEO DLM PENGAMANAN RANTAI PERDAGANGAN PRAKTEK BUSINESS YANG EFISIEN SIMPLIFIKASI PROSEDUR KEPABEANAN PEMENUHAN DAN PENGAKUAN STANDAR INTERNASIONAL

KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai 1 Mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan 2 Mempunyai kemampuan keuangan 3 Mempunyai sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi 4 Mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian 5 Mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan 6

KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO Mempunyai sistem keamanan kargo 7 Mempunyai sistem keamanan pergerakan barang 8 Mempunyai sistem keamanan lokasi 9 Mempunyai sistem keamanan pegawai 10 Mempunyai sistem keamanan mitra dagang 11 Mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden 12 Mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem 13

ALUR PERMOHONAN SEBAGAI AEO Operator Ekonomi Penelitian Administrasi LAYAK Peninjauan Lapangan Kesimpulan NO Self Assessment Maturity Model Lampiran lainnya Saran Perbaikan Sertifikasi Perbaikan dan/atau bimbingan Feedback Monitoring dan Evaluasi

MONITORING AEO penelitian atas laporan hasil Audit Internal MONITORING penelitian atas laporan perubahan- perubahan signifikan pengumpulan informasi yang bersumber dari pihak internal maupun eksternal, seperti instansi pemerintah lainnya, media massa, dan asosiasi; Peninjauan Lapangan sewaktu-waktu; dan/atau komunikasi, konsultasi dan koordinasi dengan manajer yang menangani AEO pada Operator Ekonomi. 1 hasil 2 Indikasi penurunan NO 3 YES EVALUASI 4

EVALUASI AEO EVALUASI Melakukan penelitian yang mendalam terhadap hasil monitoring; Peninjauan Lapangan 1 hasil 2 NO Pembekuan penurunan MONITORING 3 7 YES perbaikan 4 Memenuhi kembali Pencabutan Pembekuan YES NO 6 Pencabutan 5

PERLAKUAN KEPABEANAN TERTENTU penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal; penyederhanaan prosedur kepabeanan; pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik; pemberitahuan pendahuluan (pre-notification); jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala; kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan; prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Client Manager; dan/atau layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.

PERLAKUAN KEPABEANAN TERTENTU No. BENEFIT IMPORTIR EKSPORTIR PPJK PENGANGKUT TPS TPB SUBYEK 1. Periksa fisik paling banyak 10%, kecuali NHI √ - Petugas 2. Periksa Fisik di lokasi AEO 3. Periksa fisik dapat dengan alat pemindai (scanner) 4. Kemudahan Trucklossing 5. Tidak menyerahkan HC PIB 6. Tidak menyerahkan Dokap Pabean 7. Tidak menyerahkan bukti pelunasan BM, Cukai, PDRI, PNBP dan dokumen pemesanan pita cukai

PERLAKUAN KEPABEANAN TERTENTU No. BENEFIT IMPORTIR EKSPORTIR PPJK PENGANGKUT TPS TPB SUBYEK 8. Tidak menyerahkan hasil cetak perizinan instansi lain, kecuali ditetapkan lain √ - Petugas 9. Kemudahan Prenotification tanpa permohonan tertulis SKP 10. Jaminan perusahaan (Corporate guarantee) untuk pembayaran berkala, Impor Sementara, Vooruitslag, dan/atau Jaminan KITE Petugas dan SKP 11. Kemudahan pembayaran berkala dengan permohonan

PERLAKUAN KEPABEANAN TERTENTU No. BENEFIT IMPORTIR EKSPORTIR PPJK PENGANGKUT TPS TPB SUBYEK 12. Upaya mempercepat pelayanan sesuai kewenangan kepabeanan √ Petugas 13. Diikutkan dalam program-program yang memungkinkan melibatkan AEO sesuai perundang-undangan 14. Layanan Client Manager 15. Layanan diluar jam kerja Kantor Pabean oleh Client Manager 16. Kemudahan atas kesepakatan MRA 17. Kemudahan atas hasil nota kesepahaman dengan instansi lain

Apa UMKM bisa menikmati AEO ? Pelaku usaha kecil dan menengah dipastikan juga dapat menikmati manfaat dari program AEO dan berperan aktif dalam perdagangan internasional. Caranya ?? Operator Ekonomi yang memenuhi persyaratan AEO Menggunakan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Pos Indonesia yang telah tersertifikasi AEO sebagai tempat pengiriman barang ekspor. TPS / Pos Tersertifikasi AEO UMKM Ekspor Pemeriksaan komprehensif

GLOBAL AEO PROGRAMMES 64 Operational AEO Programmes Andorra Hongkong Norway Argentina India Panama Bolivia Indonesia Peru Brazil Israel Serbia Canada Jamaica Singapore China Japan Switzerland Colombia Jordan Thailand Costa Rica Kenya Turkey Dominican Republic Korea Uganda Egypt Malaysia Uruguay EU (28) Mexico Vietnam Guatemala Morocco USA New Zealand 22

DISCUSSION

TERIMA KASIH

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI CONTACT US 021-29688522 Facebook AEO DJBC Agus Sudarmadi 08129101025 Akhmad Yadi 08129909194 Purnama Jaya 081379687772 Wahyu Nuryadi 08568618731 Widy Heriyanto 081325173910 EMAIL US aeoindonesia@customs.go.id aeoindonesia.customs@gmail.com DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI