AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
VISI : MENJADI INSTITUSI KEPABEANAN DAN CUKAI TERKEMUKA DI DUNIA Community Protector Revenue Collector Trade Facilitator Industrial Assistance FUNGSI IMPLEMENTASI DJBC VISI : MENJADI INSTITUSI KEPABEANAN DAN CUKAI TERKEMUKA DI DUNIA
ARAH KEBIJAKAN DJBC MUTUAL COOPERATION Belaasting Industrial Revenue Industrial Assistance Facilitation Revenue Facilitation Revenue Industrial Assistance Community Protector Community Protector Industrial Assistance Revenue Customs sebagai bagian dari Logistic Supply Chain (LSC) MUTUAL COOPERATION DJBC STAKEHOLDERS
Situasi Perdagangan Internasional LATAR BELAKANG AEO Situasi Perdagangan Internasional 9.11 Volume Perdagangan Meningkat = Illegal Trade CUSTOMS Role Terbatasnya SDM Industrial Fostering SPEED & SECURITY
Penyusupan Barang Ilegal di Peti Kemas Pemeriksaan Peti Kemas Penyusupan Barang Ilegal di Peti Kemas Security Awareness
CERTIFICATION REPUTATION
Kegiatan Implementasi AEO KOMITMEN IMPLEMENTASI AEO Letter of Intent tahun 2005 Kegiatan Implementasi AEO Capacity Building Workshop Sosialisasi Eksternal dan Internal Working Group Customs to Business Dialogue Customs Cross Government Agency Dialogue Peluncuran AEO Indonesia Internship Program Instruksi Presiden Nomor 1/2010 PMK-219/PMK.04/2010 PMK-227/PMK.04/2014 Perdirjen No. 4/BC/2015
AEO Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu AEO Importir Eksportir PPJK Pengusaha TPS Pengusaha TPB Pihak lainnya (Konsolidator, penyelenggara pos) Pengangkut Pasal 2 ayat (2) PMK 227/PMK.04/2014 8
Mitra Utama VS AEO Mitra Utama AEO Grant/hadiah Reward Penilaian terhadap kepatuhan Berlaku Nasional Importir Sertifikasi Partnertship Mutual Trust Pemenuhan aspek Safety & Security Berlaku Internasional Supply Chain
Supply Chain of Logistic Operator Jaminan Keamanan Jaminan Keamanan Produsen Importir Jaminan Keamanan Jaminan Keamanan Eksportir TPS/Warehouse Jaminan Keamanan Jaminan Keamanan Operator Terminal Bea dan Cukai Jaminan Keamanan Transporter PPJK/Broker Jaminan Keamanan
SASARAN AEO SECURE AND SAFE SUPPLY CHAIN PARTISIPASI AKTIF AEO DLM PENGAMANAN RANTAI PERDAGANGAN PRAKTEK BUSINESS YANG EFISIEN SIMPLIFIKASI PROSEDUR KEPABEANAN PEMENUHAN DAN PENGAKUAN STANDAR INTERNASIONAL
KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai 1 Mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan 2 Mempunyai kemampuan keuangan 3 Mempunyai sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi 4 Mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian 5 Mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan 6
KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO Mempunyai sistem keamanan kargo 7 Mempunyai sistem keamanan pergerakan barang 8 Mempunyai sistem keamanan lokasi 9 Mempunyai sistem keamanan pegawai 10 Mempunyai sistem keamanan mitra dagang 11 Mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden 12 Mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem 13
ALUR PERMOHONAN SEBAGAI AEO Operator Ekonomi Penelitian Administrasi LAYAK Peninjauan Lapangan Kesimpulan NO Self Assessment Maturity Model Lampiran lainnya Saran Perbaikan Sertifikasi Perbaikan dan/atau bimbingan Feedback Monitoring dan Evaluasi
MONITORING AEO penelitian atas laporan hasil Audit Internal MONITORING penelitian atas laporan perubahan- perubahan signifikan pengumpulan informasi yang bersumber dari pihak internal maupun eksternal, seperti instansi pemerintah lainnya, media massa, dan asosiasi; Peninjauan Lapangan sewaktu-waktu; dan/atau komunikasi, konsultasi dan koordinasi dengan manajer yang menangani AEO pada Operator Ekonomi. 1 hasil 2 Indikasi penurunan NO 3 YES EVALUASI 4
EVALUASI AEO EVALUASI Melakukan penelitian yang mendalam terhadap hasil monitoring; Peninjauan Lapangan 1 hasil 2 NO Pembekuan penurunan MONITORING 3 7 YES perbaikan 4 Memenuhi kembali Pencabutan Pembekuan YES NO 6 Pencabutan 5
PERLAKUAN KEPABEANAN TERTENTU penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal; penyederhanaan prosedur kepabeanan; pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik; pemberitahuan pendahuluan (pre-notification); jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala; kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan; prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Client Manager; dan/atau layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.
PERLAKUAN KEPABEANAN TERTENTU No. BENEFIT IMPORTIR EKSPORTIR PPJK PENGANGKUT TPS TPB SUBYEK 1. Periksa fisik paling banyak 10%, kecuali NHI √ - Petugas 2. Periksa Fisik di lokasi AEO 3. Periksa fisik dapat dengan alat pemindai (scanner) 4. Kemudahan Trucklossing 5. Tidak menyerahkan HC PIB 6. Tidak menyerahkan Dokap Pabean 7. Tidak menyerahkan bukti pelunasan BM, Cukai, PDRI, PNBP dan dokumen pemesanan pita cukai
PERLAKUAN KEPABEANAN TERTENTU No. BENEFIT IMPORTIR EKSPORTIR PPJK PENGANGKUT TPS TPB SUBYEK 8. Tidak menyerahkan hasil cetak perizinan instansi lain, kecuali ditetapkan lain √ - Petugas 9. Kemudahan Prenotification tanpa permohonan tertulis SKP 10. Jaminan perusahaan (Corporate guarantee) untuk pembayaran berkala, Impor Sementara, Vooruitslag, dan/atau Jaminan KITE Petugas dan SKP 11. Kemudahan pembayaran berkala dengan permohonan
PERLAKUAN KEPABEANAN TERTENTU No. BENEFIT IMPORTIR EKSPORTIR PPJK PENGANGKUT TPS TPB SUBYEK 12. Upaya mempercepat pelayanan sesuai kewenangan kepabeanan √ Petugas 13. Diikutkan dalam program-program yang memungkinkan melibatkan AEO sesuai perundang-undangan 14. Layanan Client Manager 15. Layanan diluar jam kerja Kantor Pabean oleh Client Manager 16. Kemudahan atas kesepakatan MRA 17. Kemudahan atas hasil nota kesepahaman dengan instansi lain
Apa UMKM bisa menikmati AEO ? Pelaku usaha kecil dan menengah dipastikan juga dapat menikmati manfaat dari program AEO dan berperan aktif dalam perdagangan internasional. Caranya ?? Operator Ekonomi yang memenuhi persyaratan AEO Menggunakan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Pos Indonesia yang telah tersertifikasi AEO sebagai tempat pengiriman barang ekspor. TPS / Pos Tersertifikasi AEO UMKM Ekspor Pemeriksaan komprehensif
GLOBAL AEO PROGRAMMES 64 Operational AEO Programmes Andorra Hongkong Norway Argentina India Panama Bolivia Indonesia Peru Brazil Israel Serbia Canada Jamaica Singapore China Japan Switzerland Colombia Jordan Thailand Costa Rica Kenya Turkey Dominican Republic Korea Uganda Egypt Malaysia Uruguay EU (28) Mexico Vietnam Guatemala Morocco USA New Zealand 22
DISCUSSION
TERIMA KASIH
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI CONTACT US 021-29688522 Facebook AEO DJBC Agus Sudarmadi 08129101025 Akhmad Yadi 08129909194 Purnama Jaya 081379687772 Wahyu Nuryadi 08568618731 Widy Heriyanto 081325173910 EMAIL US aeoindonesia@customs.go.id aeoindonesia.customs@gmail.com DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI