FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Advertisements

MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Panduan Pengisian SPT (e-SPT) PPN 1111 dan 1111DM
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
KEBERATAN DAN BANDING.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
RESTITUSI PPN BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Jakarta, Juni 2014
DPP dan Faktur Pajak.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Materi 8.
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
CONTOH SOAL.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
KEBERATAN DAN BANDING.
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Materi 8.
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT Masa PPN UHAMKA Isa Ashari Kuswandono.
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Direktorat Peraturan Perpajakan I
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Transcript presentasi:

FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl. 29-9-2006) PENGISIAN SPT MASA PPN FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl. 29-9-2006)

BENTUK SPT MASA PPN 1107 Formulir kertas (hard copy); atau Data elektronik (soft copy), yang disampaikan oleh PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak : dalam bentuk media elektronik (disket, cd, dll); atau melalui e-Filing.

CARA MEMPEROLEH SPT Disediakan secara cuma-cuma di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan); Digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP; Di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id; atau Disediakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal SPT disampaikan dengan cara elektronik.

PENYETORAN DAN PELAPORAN Batas Waktu Penyetoran : Paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. Batas Waktu Pelaporan : Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Tempat Pelaporan : KPP (Kantor Pelayanan Pajak); atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

PENYAMPAIAN SPT Manual Langsung : Disampaikan langsung ke KPP atau KP4, dan atas penyampaian SPT Masa PPN tersebut PKP akan menerima tanda bukti penerimaan; atau Tidak Langsung : melalui Kantor Pos secara tercatat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi; atau melalui perusahaan jasa kurir, tanda bukti serta tanggal pengiriman SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut lengkap.

Contoh Pembatalan Faktur Pajak Pada tanggal 1 Januari 2007 PT Ceria (PKP) melakukan penjualan kepada PT Cantik (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 100.000.000,-. PT Ceria menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp 100.000.000,- dan PPN sebesar Rp 10.000.000,-. Pada tanggal 15 Februari 2007 PT Cantik membatalkan pembelian, sehingga PT Ceria harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka : PT Ceria melakukan hal-hal sebagai berikut : Dalam hal PT Ceria belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari, maka PT Ceria harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM. Dalam hal PT Ceria telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PT Ceria harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari, dengan cara sebagai berikut: Faktur Pajak tersebut tetap dilaporkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM. Dalam hal PT Cantik telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PT Cantik harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara sebagai berikut : Faktur Pajak tersebut tetap dilaporkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

CONTOH PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK Pada tanggal 5 Januari 2007 PT Cerdik (PKP) melakukan penjualan kepada PT Pandai (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 200.000.000,-. PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp 200.000.000,-. dan PPN sebesar Rp 20.000.000,-. Pada bulan Juni 2007 PT Cerdik melakukan penggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 250.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 5 Juni 2007 dengan DPP sebesar Rp 250.000.000,- dan PPN sebesar Rp 25.000.000,- Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Cerdik adalah sebagai berikut : Pada Masa Pajak Januari 2007, Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Faktur Pajak yang diganti dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan DPP Rp 200.000.000,- dan PPN Rp 20.000.000,-. Pada bulan Juni 2007, PT Cerdik melakukan hal-hal sebagai berikut : Melakukan pelaporan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2007. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP, PPN dan PPn BM diisi dengan ’0’, sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2007.   Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Pandai adalah sebagai berikut : Pada bulan Juni 2007, PT Pandai harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,-, sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.

Contoh RETUR BKP Pada tanggal 10 Juni 2007 PT Aman (PKP) melakukan retur BKP atas pembelian dari PT Bahagia (PKP) dengan nilai BKP sebesar Rp 15.000.000, PT Aman menerbitkan Nota Retur atas pengembalian BKP tersebut. Tata cara pelaporan Nota Retur bagi PT Aman dan PT Bahagia adalah sebagai berikut: PT Aman sebagai pembeli melaporkan retur pembelian tersebut pada Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM. Kolom Kode dan Nomor serta Tanggal Nota Retur diisi dengan nomor dan tanggal Nota Retur, sedangkan kolom DPP dan PPN diisi dengan nilai BKP yang diretur dan PPN atas BKP yang diretur tersebut. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang. PT Bahagia sebagai penjual melaporkan retur pembelian dari PT Aman pada Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM. Kolom Kode dan Nomor serta Tanggal Nota Retur diisi dengan nomor dan tanggal Nota Retur, sedangkan kolom DPP dan PPN diisi dengan nilai BKP yang diretur dan PPN atas BKP yang diretur tersebut. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang.

PEMBETULAN SPT Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.100.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar lebih kecil yaitu Rp 1.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100.000,- yang harus disetor oleh PKP. Pengisian SPT : Butir II.D. 1.000.000,00 Butir II.E. 1.100.000,00 Butir II.F. (100.000,00) Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Kurang Bayar Rp 13.500.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar lebih besar yaitu Rp 14.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 500.000,- Butir II.D. 14.000.000,00 Butir II.E. 13.500.000,00 Butir II.F. 500.000,00

PEMBETULAN SPT Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-. Pengisian SPT : Butir II.D. 0,00 Butir II.E. 1.000.000,00 Butir II.F. (1.000.000,00) Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar Rp 500.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 1.500.000,- Butir II.D. (500.000,00) Butir II.F. (1.500.000,00)

PEMBETULAN SPT Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 3.000.000,- yang belum dikompensasikan. Pengisian SPT : Butir II.D. (20.000.000,00) Butir II.E. (17.000.000,00) Butir II.F. (3.000.000,00) Untuk mengkompensasikan PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari semula Rp 17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-. Dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari disampaikan yaitu April 2007 sebesar Rp 3.000.000,-