PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh Laboratorium Pajak II
Penjelasan Program pemeriksaan pajak SPT PPh Badan atau OP merupakan prosedur yang harus dilakukan dalam memeriksa pos-pos SPT PPh Program ini untuk memastikan bahwa SPT telah benar dari penghasilan bruto, biaya-biaya, PPh terutang, kredit pajak yang telah dibayar dapat dipertanggungjawabkan, serta PPh Pasal 23, Pasal 26 dan lain-lain telah dilakukan pemotongan PPh secara benar
PPh Badan atau OP Tujuan Pemeriksaan Untuk memastikan bahwa seluruh peredaran usaha telah dicatat dan dilaporkan pada SPT PPh Badan atau PPh Orang Pribadi (OP)
PPh Badan Prosedur Pemeriksaan Pelajari pengisian SPT telah diisi dengan lengkap dan berkas induknya juga lengkap Hitung kembali perhitungan menurut SPT/WP mengenai peredaran usaha, HPP, laba kotor, biaya, pendapatan dan biaya di luar usaha, laba bersih, PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang atau lebih bayar Bandingkan dengan peredaran usaha, harga pokok, biaya, PPh dan kredit pajak yg disajikan dalam laporan laba rugi atau neraca Pastikan laba rugi telah dilakukan koreksi fiskal oleh WP Hitung kembali penghitungan menurut pemeriksa dari data SPT WP beserta tarif PPh yang benar Untuk PPh yang dibayar, pastikan jumlah kredit pajak telah disajikan dalam neraca sisi aktiva dan PPh badan/OP yg menggunakan pembukuan, PPh teruang akhir tahun telah disajikan dalam neraca sisi pasiva Lakukan konfirmasi atas pembayara PPh Pasal 25
PPh Pasal 21 (Pajak Karyawan) Tujuan Pemeriksaan Untuk memastikan bahwa seluruh biaya karyawan yang dibebankan dalam laporan laba rugi merupakan Objek PPh 21 dan telah dilakukan pemotongan serta penghitungan secara benar dalam SPT-1721
PPh Pasal 21 (Pajak Karyawan) Prosedur Pemeriksaan Pelajari pengisian SPT PPh Pasal 21 telah diisi dengan lengkap dan berkas induknya lengkap Hitung kembali perhitungan menurut SPT/WP mengenai : penghasilan bruto, PPh terutang, PPh yg telah disetor, PPh kurang atau lebih bayar Dapatkan daftar bukti potong dan rekapitulasi kembali Lakukan ekualisasi dengan laporan laba rugi dalam biaya gaji, dan biaya lainnya terkait dgn penghasilan karyawan apakah telah dipotong PPh Pasal 21 Lakukan penghitungan PPh pasal 21 atas pegawai tetap yg perlu disetahunkan ataupun tidak
PPh Pasal 22 (Penjualan atau Pembelian Barang Melalui atau Terkait Badan Pemungut Pasal 22) Tujuan Pemeriksaan Untuk memastikan bahwa seluruh kredit pajak PPh pasal 22 telah disetor oleh badan pemungut dan benar dalam pengkreditannya dalam PT PPh Badan atau OP
PPh Pasal 22 (Penjualan atau Pembelian Barang melalui atau Terkait Badan Pemungut Pasal 22) Prosedur Pemeriksaan Lakukan konfirmasi kepada pihak yg melakukan pemungutan atau penyetoran PPh Pasal 22 dengan membuat dafar, nomor, tanggal transaksi, jumlah transaksi, tarif PPh, PPh Pasal 22, tanggal setor SSP dan nomor bukti potong Periksa kebenaran penghitungan PPh Pasal 22 dengan dokumen pendukung, misalnya untuk impor barang PIB (pemberitahuan Impor Barang) dan SSP, untuk bendaharawan pemerintah SSp dan faktur penjualan
PPh Pasal 23 (Jasa, Sewa dan Modal) Tujuan Pemeriksaan Memastikan bahwa seluruh biaya jasa atau sewa serta pemberian manfaat atas modal berupa bunga, dividen, royalti, dan hadiah penghargaan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 secara benar dalam SPT-Masa PPh Pasal 23 Untuk PPh Pasal 23 yg merupakan kredit pajak telah dibuktikan bahwa pajak tersebut benar-benar ada dan dibayar oleh penerima penghasilan
PPh Pasal 23 (Jasa, Sewa dan Modal) Prosedur Pemeriksaan Untuk Biaya Hitung kembali perhitungan menurut SPT/WP Penghasilan bruto, jenis-jenis yg diterima, tarif PPh, PPh terutang, PPh yg telah disetor, PPh kurang dan lebih bayar Dapatkan daftar bukti potong dan rekapitulasi kembali Nomor bukti potong, nama, alamat, penerima penghasilan, jumlah penghasilan bruto, tarif PPh, tanggal pemotongan Lakukan ekualisasi dengan laporan laba rugi, dalam biaya sewa dan biaya lainnya terkait dengan penghasilan jasa dan sewa aktiva serta pengeluaran kas untuk ividen, royalti, bunga dan hadiah Lakukan penghitungan kembali PPH Pasal 23 apakah telah benar dan sesuai dengan UU perpajakan Untuk Pendapatan dan Merupakan Kredit Pajak Lakukan ekualisasi antara kredit pajak dengan pendpatan di luar usaha Lakukan konfirmasi kepada pihak yang melakukan pemotongan atau penyetoran PPh Pasal 23 Periksa kebenaran penghitungan PPh pasal 23 dengan dokumen pendukung
PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri) Tujuan Pemeriksaan Untuk memastikan bahwa terhadap seluruh kredit PPh Pasal 24, penghasilannya telah dilaporkan ke dalam SPT PPh Badan atau PPh OP dalam negeri Pajak yang dibayar di luar negeri dapat dibuktikan kebenarannya
PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri) Prosedur Pemeriksaan Lakukan konfirmasi kepada pihak luar negeri yang melakukan pemotongan atau penyetoran PPh pasal 24 Untuk pendapatan dari usaha, dapatkan laporan laba rugi usaha di luar negeri Untuk pendapatan dari dividen atau bunga, dapatkan bukti kepemilikan saham dan uang yg disimpan di luar negeri Telaah kembali sumber/hasil yg diperoleh untuk menyimpan uang atau membeli saham di luar negeri dan bandingkan dengan hasil usaha di Indonesia
PPh Pasal 26 (Jasa, Sewa, dan Modal) Tujuan Pemeriksaan Untuk memastikan bahwa seluruh biaya jasa atau sewa serta pemberian manfaat atas modal berupa bunga, dividen, royalti dan hadiah serta gaji yg dibayarkan ke subyek pajak di luar negeri telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 Untuk PPh Pasal 26 yg merupakan kredit pajak telah dibuktikan bahwa pajak tersebut benar-benar ada dan WP sudah berubah status SPDN dan mengisi SPT Tahunan untuk BUT atau 1721-A1 untuk OP
PPh Pasal 26 (Jasa, Sewa dan Modal) Prosedur Pemeriksaan Untuk Biaya Hitung kembali perhitungan menurut SPT/WP Penghasilan bruto, jenis-jenis yg diterima, tarif PPh, PPh terutang, PPh yg telah disetor, PPh kurang dan lebih bayar Dapatkan daftar bukti potong dan rekapitulasi kembali Nomor bukti potong, nama, alamat, penerima penghasilan, jumlah penghasilan bruto, tarif PPh, tanggal pemotongan Lakukan ekualisasi dengan laporan laba rugi, dalam biaya sewa dan biaya lainnya terkait dengan penghasilan jasa dan sewa aktiva serta pengeluaran kas untuk ividen, royalti, bunga dan hadiah Lakukan penghitungan kembali PPH Pasal 26 apakah telah benar dan sesuai dengan UU perpajakan Untuk Pendapatan dan Merupakan Kredit Pajak Lakukan ekualisasi antara kredit pajak dengan pendpatan di luar usaha Lakukan konfirmasi kepada pihak yang melakukan pemotongan atau penyetoran PPh Pasal 26 Periksa kebenaran penghitungan PPh pasal 26 dengan dokumen pendukung
SEKIAN