Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam Filosofi hukum kewarisan islam Sebab-sebab kewarisan
Filosofi hukum kewarisan islam Cara pembagian harta pusaka dengan seadil-adilnya, agar harta itu menjadi halal dan berfaedah. Firman Allah SWT.: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Al-Baqarah : 188) “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (An Nisa : 10) “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (An Nisa : 7)
Sebab-sebab kewarisan Dalam agama Islam sebab-sebab pusaka-mempusakai ada 4 (empat): Kekeluargaan Perkawinan Dengan jalan memerdekakan dari perbudakan. Hubungan Islam
hamba Pembunuh Murtad kafir Beberapa sebab yang menghalangi mendapat pusaka dari keluarga mereka yang meninggal dunia adalah: hamba Pembunuh Murtad kafir