Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak penghasilan final
Advertisements

BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Pajak Penghasilan Final
PPh Pasal 23 Pengertian PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan yang.
PPh PASAL 23.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh Pasal 22 5.
Penghitungan PPh Final
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
PPh PASAL 26.
PERPAJAKAN Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT, PROGRAM STUDI AKUNTANSI,
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh Bersifat Final.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan Final
PPH PASAL 23.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPh PASAL 23/26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Transcript presentasi:

Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.

Definisi PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Subyek PPh Pasal 23: WP dalam negeri BUT

Pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri; Penyelenggaraan kegiatan; Bentuk usaha tetap (BUT); Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; WP orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

WP OP ditunjuk DJP Pemotong PPh 23 Akuntan Arsitek Dokter Notaris PPAT kecuali Camat Pengacara Konsultan yg bekerja bebas Pengusaha yg melakukan pembukuan

Obyek PPh Pasal 23 Penghasilan Barang Modal Penyerahan Jasa Penyelengaraan Kegiatan Selain Telah Dipotong PPh Psl 21

Obyek PPh Pasal 23 Deviden, Termasuk dari Perusahaan Asuransi Kepada Pemegang Polis dan Pembagian SHU Koperasi Bunga, termasuk Premium, Diskonto dan Imbalan Sehubungan Jaminan Pengembalian Utang Royalti Hadiah dan Penghargaan Sehub. Kegiatan (Selain telah Dipot PPh Psl 21) Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Penggunaan Harta (selain Sewa Tanah dan Bangunan) Imbalan Sehubungan Dengan: Jasa Teknik; Jasa Manajemen; Jasa Konsultan Hukum, Jasa Konsultan Pajak, Jasa Lain Selain Jasa Yg Tlh Dipotong Pph Psl 21

Tarif dan Objek PPh Pasal 23 15% dari jumlah bruto atas: Bunga, royalti hadiah dan penghargaan (kecuali telah dipotong PPh pasal 21) 10% unutk dividen (kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan finalPeraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 ) 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan) 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan Note: tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi

Tarif dan Objek PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penilai; Jasa Aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang; Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas

Tarif dan Objek PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan limbah Jasa penyedia tenaga kerja Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI; Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI

Tarif dan Objek PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

Tarif dan Objek PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa maklon Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan;

Tarif dan Objek PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa katering atau tata boga.

Definisi Jumlah Bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap, oleh: badan pemerintah subjek pajak dalam negeri penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Note: Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN

Dikecualikan PPh 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; Sewa guna usaha dengan hak opsi; Dividen atau bagian laba penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang diterima PT, koperasi, BUMN/BUMD, dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; Bagi PT dan BUMN/BUMD kepemilikan saham paling rendah 25% Bagian laba diterima anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; SHU koperasi kepada anggota; Penghasilan yang dibayar kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Terutang, Setor, dan Lapor PPh Pasal 23 Terutang pada akhir bulan pembayaran atau disediakan untuk dibayar atau jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya SPT Masa disampaikan ke KPP paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Sertor dan lapor bertepatan dengan hari libur/sabtu/ libur nasional dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Bukti Potong Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajjib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.

Karakteristik PPh Final Tarif PPh Psl 4 (2) Karakteristik PPh Final Tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam SPT Tahunan. Telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain tidak dapat dikreditkan Biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak dapat dibiayakan.

Penghasilan dikenakan PPh Final Pasal 4 (2) Bunga Tabungan/Deposito Bunga/Diskonto Obligasi Hadiah Undian Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Usaha Jasa Konstruksi

Jenis Penghasilan Tarif % DPP Ket. Bunga Deposito, Tabungan, dan diskonto SBI 20 Jumlah Bruto PP 131/2000 Hadiah Undian 25 PP 132/2000 Bunga simpanan anggota Koperasi 15 Jumlah penghasilan bunga (> Rp 240.000) 522/KMK.04/1998 Bunga/ Diskonto Obligasi yang dijual di BEI PP 6/2002 Penjualan saham di Bursa Efek 0.1 0.5 Jumlah bruto Tambahan untuk penjualan saham pendiri. PP 14/1997

Jenis Penghasilan Tarif % Dasar Pengenaan Ket. Penyalur/dealer/agen produk Pertamina 0.3 Penjualan 254/KMK.03/2001 Penyalur/Distributor Rokok 0.15 Harga Bandrol Kep-529/PJ/2001 Pengalihan HTB WP OP & Yayasan dan Org. Sejenis 5 Nilai tertinggi antara pengalihan dan NJOP PP 79/1999 Persewaan Tanah dan atau bangunan. 10 Jumlah Bruto PP 5/2002

Jasa Konstruksi 1. Jasa pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa   dengan kualifikasi usaha kecil 2% 2. yang tidak memiliki kualifikasi usaha 4% 3. selain angka 1 dan angka 2 di atas 3% 4. Jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha 5. oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha 6%

Bunga Deposito, Tabungan Diskonto SBI Termasuk Didalammya Jasa Giro Dan Diskonto Sbi Dipotong Oleh Bank Tarif 20% Penyetoran Paling Lambat Tgl 10 Bulan Berikutnya Pelaporan Paling Lambat Tgl 20 Bulan Berikutnya Tidak Dikenakan Pajak Jumlah Deposito, Tabungan, Giro Dan SBI < Rp. 7.500.000 Diterima Bank Diterima Dana Pensiun ‏Bunga Tabungan di Bank yg Ditunjuk Pemerintah KPR RS, RSS Atau Rusun Sederhana

Hadiah Undian Dengan Nama dan dalam Bentuk Apapun dengan Cara Diundi, Diterima OP atau Badan Dipotong dan Disetor Oleh Penyelenggara Undian Tarif 25% Disetor Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya Melapor Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya

PHTB oleh WP Badan di luar kegiatan usaha pokoknya, tarif PPh 5% PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan PHTB oleh WP Badan di luar kegiatan usaha pokoknya, tarif PPh 5% PPh PHTB tidak final angsuran PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan Dikecualikan PPh PHTB yaitu Hibah: OP keluarga sedarah Badan badan: keagamaan, pendidikan, sosial, koperasi Hibah ke pengusaha kecil Tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan

PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan PHTB < Rp. 60 juta tidak dikenakan BPHTB Tarif 5% Jumlah Bruto (nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan dan NJOP PBB) OP melakukan penjualan PHTB < Rp. 60.000.000, dikenakan PPh Final 5%, jika penghasilan 1 tahun > PTKP

Penjualan Bahan Bakar Minyak, Gas Dan Pelumas Kepada Agen/Penyalur Disetor Oleh Agen/Penyalur Sebelum Penebusan Do Dilaporkan Paling Lambat Tgl 20 Bulan Berikutnya JENIS PRODUK SPBU PERTAMINA SPBU SWASTA Premium, Premix, Solar 0,25% x Harga Jual 0,3% x Harga Jual Minyak tanah 0,3% x Harga Jual - Gas LPJ Pelumas

Contoh Bapak JOYO mempunyai pendapatan sebagai berikut: Jasa akuntansi sebesar Rp. 175 jt Pemasangan instalasi program computer Rp. 90 jt Mendapatkan sewa Kantor Rp. 150 jt Mendapat rental mobil Rp. 120 jt Bunga deposito Rp. 15 jt Deviden dari PT. Kiko Rp. 20 jt Ditanya: Berapakah Pajak terutang PPh 23? Berapakah pajak terutang pph pasal 4 ayat 2?

Trimsss….