Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Advertisements

Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
KPU DKI JAKARTA PARTISIPASI LEMBAGA SURVEI/ PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PILKADA DKI JAKARTA
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
POTENSI MASALAH KAMPANYE DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015.
PEMETAAN MASALAH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Aturan dan Larangan Kampanye
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2019
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
TIM ASSISTENSI BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Anggota KPU Provinsi Jatim
EVALUASI PENANGANAN DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)
Transcript presentasi:

Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JAKARTA, 15-17 MARET 2016 KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA OLEH: Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si (KOMISIONER KPU RI)

ISU STRATEGIS REVISI PERATURAN KPU KAMPANYE RANCANGAN PERUBAHAN PKPU NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 1. Debat Publik atau Debat Terbuka Untuk memastikan Debat Publik berjalan dan sesuai aturan perlu diatur mengenai sanksi bagi Pasangan Calon yang tidak bersedia melaksanakan Debat Publik dimaksud. Menambah pengaturan di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A Terkait dengan pelaksanaan Debat Publik/Terbuka, perlu diatur : Dalam hal Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pasangan Calon dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti sisa debat publik berikutnya. Dalam hal Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik yang terakhir Iklan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan pada media cetak dan elektronik dihentikan penayangannya. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Pasangan Calon yang: melaksanakan ibadah; atau alasan kesehatan. Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka karena melaksanakan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah.

RANCANGAN PERUBAHAN PKPU LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 1. Lanjutan . . . Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka karena sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Pasangan Calon menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka. 2. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Perlu menegaskan pengaturan pemasangan APK ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dan disesuaikan dengan Surat Edaran No. 619/KPU/IX/2015 tanggal 28 September 2015 angka 2 Menambah Pengaturan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d) dan ayat (1e), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) (1a) Penyerahan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. (1b) Penyerahan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dituangkan ke dalam berita acara.

RANCANGAN PERUBAHAN PKPU LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 2. Lanjutan . . . (1c) Perawatan dan pemeliharaan Alat Peraga Kampanye yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. (1d) Dalam hal terdapat kerusakan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1c), Tim Kampanye Pasangan Calon dapat mengganti Alat Peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama dengan persetujuan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (1e) Penggantian Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1d) menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.

RANCANGAN PERUBAHAN PKPU LANJUTAN . . . NO PKPU ISU STRATEGIS RANCANGAN PERUBAHAN PKPU 2. Lanjutan . . . (2a) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.