PENGERTIAN SUBYEK HUKUM Prof. Subekti mengatakan bahwa SUBYEK HUKUM adalah pembawa hak atau subyek hukum di dalam hukum yaitu “orang’. SUBYEK HUKUM adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Dengan perkataan lain, yang dapat menjadi SUBYEK HUKUM adalah sebagai sebagai penyandang hak dan kewajiban, baik sebagai subyek hukum atau sebagai orang.
Disebut juga orang dalam arti yuridis. Yang merupakan subyek hukum: Dengan demikian, Subyek Hukum adalah Pembawa/ pendukung hak dan kewajiban. Disebut juga orang dalam arti yuridis. Yang merupakan subyek hukum: 1. Manusia; 2. Badan hukum.
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM (Legal Person) KUHPerdata tidak mengatur secara umum, hanya dalam Bab 9 Buku III diberikan kemungkinan adanya B/H. (N: Zedelijk Lichaam). Adanya B/H sebagai subyek hukum timbul karena kebutuhan pergaulan hidup yang membutuhkan subyek hukum lain selain manusia. manusia yang mempunyai kepentingan yang sama akan berkumpul membentuk organisasi/ perkumpulan. Yang akan bertindak untuk organisasi ini adalah pengurusnya. Pengurus ini akan bertindak atas namanya sendiri. Apabila pegurus diganti akan menimbulkan masalah, maka memerlukan status sebagai subyek hukum. UU memberikan kemungkinan untuk menjadi b/h yang mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban anggota. Di samping itu, Badan Hukum dapat melakukan perbuatan hukum.
DASAR HUKUM Dalam buku I bab 1-3 tentang manusia sebagai subyek hukum; Dalam buku III bab 9 tentang adanya badan hukum.
Teori adanya BADAN HUKUM: TEORI FIKSI dari Von Savigny. Dasar untuk menjadi subyek hukum adalah “kemampuan untuk mempunyai kehendak”. Menurut sifatnya hanya manusia, namun dalam pergaulan hidup kita harus mengakui adanya subyek hukum lain yang dianggap mempunyai kemampuan untuk mempunyai kehendak. Hal ini disebut Fiksi. TEORI ORGAN dari Otto von Gierke. Dasar pemikirannya adalah materi. Harus dapat ditangkap oleh panca-indera. Menurut teori ini, BADAN HUKUM adalah organism riil. Pengurus BADAN HUKUM disamakan dengan otak, kaki, tangan manusia. Dengan demikian, BADAN HUKUM bertindak oleh manusia. TEORI KENYATAAN YURIDIS dari Meyers. Persamaan BADAN HUKUM dengan manusia hanya untuk lapangan hukum.
TEORI FUNGSI YANG MEMPUNYAI KEKAYAAN. Dasarnya adalah: Yang dapat menjalankan Hak adalah yang mempunyai hak. Dalam hal ini, pengurus yang menjadi pemilik hak dari BADAN HUKUM, karena fungsinya. TEORI KOLEKTIF dari Von Jehring, dikembankan Molengraaf BADAN HUKUM kumpulan manusia yang merupakan kesatuan. Hak dan Kewajiban BADAN HUKUM adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Artinya mereka bertanggung jawab secara bersama-sama. TEORI KEKAYAAN BERTUJUAN dari Brinz. Yang merupakan subyek hukum adalah apa yang dilindungi oleh hukum. Biasanya adalah manusia, tetapi mungkin juga tujuan. Sedangkan yang melaksankannya adalah mansusia.