JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
JAMINAN KEBENDAAN.
Masalah Jaminan dan Agunan dalam Perjanjian Kredit
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Resi Gudang (Warehouse Receipt)
Bea Meterai.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
PERTEMUAN 16.
HUKUM JAMINAN.
PENGERTIAN Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut.
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Hukum Surat Berharga: Pengantar
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Gadai Ernu Widodo.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Fiduciary Risk Kelompok 5
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud

I. PENDAHULUAN Benda bergerak berwujud dan tidak berwujud selain tanah dapat menjadi jaminan utang. Sebagai gambaran umum, dapat dilihat pada skema di bawah ini: Penerima Simpanan ↑ BANK ↓ Pemberi Kredit Nasabah Penerima Kredit Kredit: Rekening Pinjaman, investasi, dan atau modal kerja Nasabah Penyimpan Simpanan: Rekening Deposito Rekening Giro Rekening Tabungan Benda Bergerak Berwujud dan Tidak berwujud Bilyet Deposito  Gadai, ps 1150 BW Inventory atau bergerak lainnya  Fiducia, UUF Tagihan  Cessie, 613 BW Resi gudang sebagai agunan UUSRG (UU No.9/2006) Benda Tetap Tanah dengan HM dan atau HGB  Hak Tanggungan Tanah berikut segala sesuatu yang melekat di atasnya dan menjadi satu kesatuan dengan tanah Macam Benda Jaminan dan bentuk pengikatannya

II. PENGERTIAN GADAI Adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang kreditur atau bank atas suatu benda bergerak milik orang lain, hak mana semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan penguasaan secara fisik atas benda tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan pelunasan utang terlebih dahulu dari para kreditur lain apabila benda tersebut dijual. (pasal 1150 KUH Perdata)

FIDUSIA Obyek jaminan secara Fidusia adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, Hipotek, dan Gadai. Penjaminan secara Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan penguasaan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada pada pemilik benda.

CESSIE Adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuat akta Cessie yang dapat dibuat dengan akta otentik atau di bawah tangan kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu kepada debitur dari piutang tersebut. (pasal 613 KUH Perdata)

RESI GUDANG sebagai JAMINAN UTANG Lembaga jaminan ini merupakan lembaga tersendiri di luar lembaga-lembaga jaminan yang telah ada seperti gadai, fidusia, cessie, maupun hak tanggungan. Sebagai lembaga baru, tidak mengubah bangunan hukum atas lembaga yang sudah ada. (UU No. 9 Tahun 2006 ttg Sistem Resi Gudang, UU No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan UU nO. 9 Tahun 2006 , PP No. 36 Tahun 2007, Permendagri No. 25 Tahun 2007)

III. PERBANDINGAN PERBEDAAN GADAI FIDUSIA CESSIE OBYEK Benda Bergerak Benda bergerak dan tidak bergerak tertentu Tagihan PIHAK-PIHAK Pemberi dan Pemegang Gadai Pemberi dan Penerima Fidusia Cedent, Cessus, dan Cessionaris DASAR HUKUM BW Buku Ke-II Bab XX pasal 1150-1160 UU N0.42/1999 Ttg Jaminan Fidusia Bab III Bagian Ke-II pasal 613 TERJADINYA Obyek diserahkan oleh pemberi Gadai kepada Pemegang Gadai secara Lisan atau dgn Tertulis Hak milik diserahkan secara kepercayaan oleh Pemberi kepada Penerima Fidusia dgn akta otentik Pemberitahuan disampaikan dan atau disetujui oleh Cessus secara tertulis SIFATNYA Assesoris dan Preferen Assesoris sebagai jaminan tapi tidak Preferen HAPUSNYA Lunas/obyek Gadai lepas dari kekuasaan Pemegang Gadai atau barang musnah Lunas atau dibebaskan sbg jaminan atau barang musnah Lunas atau piutang dikembalikan kepada Cedent atau pembayaran dilakukan oleh Cessus * Catatan Perbandingan atas Resi Gudang sebagai Jaminan pada dasarnya sama terutama sifatnya assesoris dan preferen. Sedangkan, terjadinya dengan perjanjian tertulis, hapusnya mempunyai kesamaan dasar dari suatu pemberian jaminan.

IV. URAIAN SINGKAT GADAI Jaminan Gadai berupa benda bergerak seperti tagihan berupa sertifikat deposito, perhiasan emas atau kendaraan bermotor atau benda lainnya harus diserahkan penguasaannya kepada bank sebagai kreditur. Tagihan berupa Deposito yang digadaikan harus diikuti dengan menyerahkan bilyet deposito yang bersangkutan kepada bank sebagai Pemegang Gadai disertai kuasa untuk mencairkan deposito apabila debitur tidak membayar utangnya. Pada umumnya, pemberian pembiayaan atau kredit disalurkan oleh kantor cabang bank yang sama dari penerbit deposito.

Sifat Gadai merupakan perjanjian accessoir, mengikuti bendanya dan tidak dapat dibagi-bagi Terjadinya gadai : 1. melalui perjanjian gadai baik lisan atau tertulis ( akta notaris atau Akta bawah tangan); 2. inbezit stelling yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari pemberi gadai ke penerima gadai. Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai atau pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.

Hak-Hak Pemegang Gadai 1. Hak untuk menahan barang gadai (hak retentie) 2. Hak untuk mendapat pelunasan dari pendapatan penjualan barang yang digadaikan. 3. Hak untuk memperhitungkan biaya-biaya yang perlu guna mempertahankan barang gadai. 4. Hak untuk menagih utang. 5. Hak untuk didahulukan menerima pembayaran utangnya dari para berpiutang lainnya.

Kewajiban Pemegang Gadai 1. Merawat benda gadai yang ada dalam tangannya. 2. Bertanggungjawab atas kehilangan atau kemerosotan nilai benda gadai akibat kesalahannya 3. Mengembalikan barang yang dijadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas  

Eksekusi Gadai Pasal 1155 KUHPerdata menentukan : Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain maka siberpiutang adalah berhak jika siberhutang atau sipemberi gadai bercidera janji setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya dimuka umum menurut kebiasan-kebiasaan setempat serta atau syarat-syarat yang lazim berlaku dengan maksud mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya dari pendapatan penjualan tersebut.

Jadi eksekusi terhadap barang jaminan gadai adalah sangat mudah karena kreditor pemegang gadai oleh UU (Ps. 1155 KUHPerdata) diberi kekuasaan untuk melakukan parate eksekusi yaitu eksekusi secara serta-merta yang dapat dilakukan tanpa Perantaraan/ bantuan Pengadilan. Hanya dalam hal para pihak yaitu kreditor dan debitor telah membuat perjanjian bahwa kreditor tidak boleh melakukan hak parate eksekusinya, maka kreditor dalam hal debitor cidera janji tidak dapat melaksanakan parate eksekusi.

1. Dengan hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai   Hapusnya Gadai 1. Dengan hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai 2. Dengan terlepasnya benda gadai dari kekuasaan penerima gadai 3. Dengan musnahnya benda gadai 4. Dengan dilepaskannya benda gadai secara sukarela 5. Dengan percampuran (penerima gadai menjadi pemilik benda gadai)  

FIDUSIA Jaminan Fidusia berupa benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tetap yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, Hipotek, maupun Gadai seperti inventory, kendaraan bermotor atau tidak berwujud lainnya. Benda bergerak yang bersangkutan tidak perlu diserahkan kepada Penerima Fidusia karena penyerahan kepemilikannya atas dasar kepercayaan dengan demikian benda bergerak tersebut secara fisiknya tetap dikuasai oleh Pemberi Fidusia. Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap benda obyek Fidusia yang telah dibebani dan terdaftar di kantor pendaftaran Fidusia Departemen Hukum dan HAM. Di samping itu, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan obyek Fidusia yang bukan benda persediaan (inventory) tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Pemberi Fidusia diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 50 juta bila menyerahkan, menggadaikan, menyewakan obyek jaminan yang bukan inventory tanpa persetujuan tertulis Penerima fidusia.

Para pihak dalam Cessie Terdapat 3 (tiga) pihak dalam tiga hubungan hukum : Hubungan antara kreditur semula (cedent) dan debitur (cessus) Hubungan antara kreditur semula (cedent) dan kreditur baru (cessionaris) Hubungan antara kreditur baru (cessionaris) dan debitur (cessus)

Hubungan Antara Cedent dan Cessionaris Syarat umum dalam Cessie : Adanya suatu rechstitel atau peristiwa perdata yang menimbulkan kewajiban penyerahan. Dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan beschikking (mengambil tindakan pemilikan). Syarat khusus dalam cessie : Dilakukan dengan membuat suatu akta yang disebut Akta Cessie

Hubungan Antara Cessionaris dan Cessus Pemberitahuan Akta cessie baru berlaku terhadap cessus, kalau terhadapnya sudah diberitahukan adanya cessie, atau secara tertulis telah disetujui atau diakui olehnya (Pasal 613 ayat 2 KUH Perdata). Cessie dan pembayaran dengan itikad baik Pada prinsipnya, pembayaran harus diterima oleh kreditur atau kuasanya (atau orang yang oleh undang-undang atau hakim ditunjuk sebagai orang yang dikuasakan untuk menerimanya). Dengan perkataan lain kepada kreditur sebenarnya. Dalam Pasal 1386 KUH Perdata dikatakan, bahwa pembayaran dilakukan dengan itikad baik kepada orang yang memegang surat tagihannya dalah sah.

Cessie sebagai jaminan Dalam praktek perbankan, bank menuntut adanya cessie atas nama yang dipunyai oleh debitur sebagai jaminan kreditnya, jadi cessie disini bukan dimaksudkan agar kreditur menjadi pemilik dari tagihan tersebut tetapi hanya untuk jaminan saja.

CESSIE SEBAGAI JAMINAN UTANG Cessie dimaksud dapat terlihat dari skema yang ada dalam uraian di bawah ini. Cedent Cessus A  sebagai Pemegang Piutang Dagang  sebagai Penerima Kredit dari Bank B  sebagai Pemegang Kewajiban Utang Dagang BANK sebagai Pemberi Fasilitas Kredit Kepada A Cessie sebagai Jaminan Utang Cessionaris

Penjelasan Skema Cedent dapat menyerahkan piutangnya yang ada di Cessus kepada Cessionaris untuk menjamin utangnya. Pengalihan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Cessus atau telah disetujui dan diakui oleh Cessus secara tertulis. Pengalihannya dengan demikian dapat dilakukan antara dua pihak yaitu Cedent dan Cessionaris saja namun untuk mengamankan pelaksanaan pengalihan harus dilakukan antara tiga pihak, Cedent, Cessionaris, dan Cessus dalam suatu akta otentik atau di bawah tangan.

LEMBAGA JAMINAN RESI GUDANG Lembaga ini diundangkan sebagai sarana membantu kegiatan usaha untuk menampung kebutuhan pemegang resi gudang atas ketersediaan dana dan dapat memberikan kepastian hukum dalam lembaga jaminan. Perjanjian hak jaminan merupakan ikutan dari perjanjian pokok (assesoris) dan tidak dapat dijaminkan ulang untuk kredit baru.

Dalam lembaga ini ada beberapa pengertian yang perlu digarisbawahi, yaitu: Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh menteri. Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Hak jaminan atas resi gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan utang yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaiminan terhadap kreditur yang lain (preferensi).

Dokumen Bukti Kepemilikan Barang Resi gudang hanya dapat diterbitkan oleh pengelola gudang yang telah memperoleh persetujuan badan pengawas. Resi gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah. Resi Gudang Atas Nama adalah yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang. Sedangkan, Resi Gudang Atas Perintah adalah yang mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima penyerahan barang. Resi gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang. Sedangkan, sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan jaminan utang tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya.

Syarat Minimal Resi Gudang judul Resi Gudang; jenis Resi Gudang, yaitu Resi Gudang Atas Nama atau Resi Gudang Atas Perintah; nama dan alamat pihak pemilik barang; lokasi gudang tempat penyimpanan barang; tanggal penerbitan; nomor penerbitan; waktu jatuh tempo; deskripsi barang; biaya penyimpanan; nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang Kode pengaman Kop surat Pengelola Gudang Tanda tangan pemilik barang dan tanda tangan Pengelola Gudang .

PENGALIHAN RESI GUDANG Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan akta autentik. Sedangkan, pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan endosemen yang disertai penyerahan Resi Gudang. Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan kepada Pusat Registrasi. Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan. Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa. Dalam hal Resi Gudang diperdagangkan di bursa, mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan bursa tempat Resi Gudang tersebut diperdagangkan. Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang.

Pembebanan Hak Jaminan Perjanjian Hak Jaminan merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian utang-piutang yang menjadi perjanjian pokok dan setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang. Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang. Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan. Perjanjian Hak Jaminan sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan; b. data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan; c. spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan; d. nilai jaminan utang; dan e. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang. Hak Jaminan hapus karena hal-hal sebagai berikut: a. hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan dan; b. pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.