KESEPAKATAN KERJASAMA INTERNASIONAL SOSIALISASI KESEPAKATAN KERJASAMA INTERNASIONAL YANG TERKAIT DENGAN PENANAMAN MODAL invest in Invest in remarkable indonesia Invest in remarkable indonesia indonesia able indonesia Invest Overview dan Update © 2013 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved
Perkembangan Kerjasama Bilateral Di bidang Penanaman Modal invest in Invest in remarkable indonesia Invest in remarkable indonesia indonesia able indonesia Invest Marta Dhini, SE, MH Kepala Subdirektorat Kerjasama Bilateral Wilayah Asia, Pasifik & Afrika Overview dan Update © 2013 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved
Flow-Process Pembentukan Kerjasama Internasional* (G-to-G dan G-to P) UU Penanaman Modal & UU Sektoral Penjajakan Perundingan Perumusan Naskah Penerimaan Naskah Final Penanda-tanganan UU tentang Hubungan Internasional *) Menurut UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
Nomenklatur / Bentuk Perjanjian Internasional Arrangement (Bilateral) MOU (Bilateral) Agreement (Bilateral, Multilateral) Protocol (Bilateral, Multilateral) Treaty (Multilateral) Convention (Multilateral) Agreed Minutes/Record of Discussion Exchange of Notes Etc.
Perjanjian Internasional di Bidang Penanaman Modal Pengertian Perjanjian Bilateral Investasi, sering disebut sebagai: “Bilateral Investment Treaty (BIT)”, “Investment Guarantee Agreement (IGA)”, atau “Agreement on Investment Promotion and Reciprocal Protection” yang diterjemahkan sebagai Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M). Perjanjian Multilateral Investasi Treaty (MIT) pada prinsipnya serupa dengan BITs, tetapi dengan elemen-cakupan-regulasi –ketentuan yang lebih kompleks dan binding Tujuan Tujuan diadakan BIT - MIT antara negara yang utama adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada investor dan investasinya dari negara satu di negara lainnya (host country). Perlakuan ini antara lain bahwa mereka akan diperlakukan oleh host country secara layak dan jaminan pemberian ganti rugi apabila terjadi pengambilalihan atau nasionalisasi oleh host country atau kerusakan akibat terjadinya kerusuhan politik dan sosial. Investor diberikan jaminan untuk mencari pemecahan masalah-masalah secara adil apabila terjadi sengketa dengan host country.
Pedoman Hukum P4M UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL NO. 25 TAHUN 2007 UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL UNDANG-UNDANG PERBANKAN INDONESIA NO 23 TAHUN 1999 ---NO 6 TAHUN 2009 UNDANG-UNDANG SEKTORAL TERKAIT
Kerjasama Bilateral dan Multilateral Cakupan Perjanjian Bilateral Di Bidang Penanaman Modal yang menjadi pola dasar bagi Perjanjian Multilateral di Bidang Penanaman Modal PROMOSI INVESTASI : Penyelenggaraan misi investasi bersama Penyelenggaraan seminar peluang investasi Pertukaran informasi yang terkait dengan promosi investasi PERLINDUNGAN INVESTASI : Investment Treatment Nationalisation/Expropriation Compensation for Losses Subrogation Transfer Dispute Settlement LIBERALISASI INVESTASI : Reservation and Exception Non Conforming Measures Standstill Approach (Annex I) Flexible Approach (Annex II)
Struktur Perjanjian Bilateral P4M PERJANJIAN PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL (P4M)* Definisi Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal Perlakuan Terhadap Penanaman Modal Pengambil-alihan (Expropriasi-Nasionalisasi) Ganti Kerugian Pembayaran Subrogasi Sengketa Penanaman Modal Penerapan Persetujuan Penerapan Ketentuan Lain Konsultasi dan Perubahan Mulai Berlaku, Jangka Waktu dan Pengakhiran Catatan: *) Terdapat perjanjian P4M model lain yang menambahkan aspek liberalisasi kebijakan-kebijakan host country dalam agreement, yaitu Foreign Investment Promotion and Protection Agreement (FIPA) (model ini pertama kalinya diterapkan dengan negara-negara Amerika Utara) dan yang telah ditandatangani dan Ratifikasi adalah Economic Partnership Agreement (EPA) dengan Jepang. Elemen dari LIBERALISASI INVESTASI : Reservation and Exception Non Conforming Measures Standstill Approach (Annex I) Flexible Approach (Annex II)
Definition of Investment (1) : Standar baku *) *) referensi dari general definition dalam banyak P4 yg sudah ditandatangani
Definition of Investment (2)
Indonesia telah memiliki P4M dengan 67 Negara Perkembangan P4M yang telah ditandatangani Indonesia telah memiliki P4M dengan 67 Negara Diantara 67 negara tersebut, 5 negara sedang dalam tahap renegosiasi, dengan penjelasan sebagai berikut: Sebanyak 3 P4M (Slovakia, Swiss, dan Kanada) mengalami kesulitan untuk “maju” Sebanyak 2 P4M (Ceko dan Perancis) untuk sementara dihentikan proses perundingannya menunggu diberlakukannya “Lisbon Treaty” Uni Eropa yang akan menentukan apakah P4M bilateral negara-negara EU cukup 1 (satu) saja, tidak berlaku secara individual bilateral seperti sebelumnya.
1. Isu-isu Yang Mengganjal Dalam Perundingan Bilateral : Perkembangan Terakhir (lanjutan) 1. Isu-isu Yang Mengganjal Dalam Perundingan Bilateral : Definisi Investasi: directly-owned vs indirectly-owned Transfer, Temporary Safeguard Measures (TSM), Subrogasi Perpajakan pengecualian klausul perpajakan dalam berbagai perjanjian internasional; kaitan pajak dengan National Treatment (NT), Most Favoured Nation (MFN), Expropriasi (Nationalisasi) Penyelesaian Sengketa (Dispute Sttlement)
Definisi: Investment dan Investor Perkembangan Terakhir P4M dan FTA (lanjutan) 2. Isu-isu Yang Mengganjal Dalam Perundingan Bilateral : Definisi: Investment dan Investor Direct Investment vs Portfolio Investment Owned/controlled directly or indirectly Contoh definisi investor: “owned directly” by an investor if more than 50 percent of the equity interest in it is beneficially owned by the investor. “controlled” by an investor if the investor has the power to name a majority of its directors or otherwise to legally direct its actions.
Perkembangan Terakhir (lanjutan) 3. Isu-isu Yang Mengganjal Dalam Perundingan Bilateral (Lanjutan) : Reservation List (Skema /Bentuk Komitmen Liberalisasi): Reservation List yang terdapat pada FIPA RI-Kanada adalah suatu komitmen liberalisasi yang dituangkan dalam bentuk daftar kebijakan atau peraturan domestik host country yang masih belum bisa memenuhi (Non-Conforming Measures) ketentuan-ketentuan National Treatment; Most Favoured Nation; Senior Management, Boards of Director and Entry of Personnel; dan Performance Requirements (meliputi persyaratan kewajiban exports, kandungan lokal, dan transfer teknologi). Indonesia masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan Reservation List dimaksud mengingat hal ini tergantung pada kesiapan instansi/kementerian teknis sektoral terkait, termasuk pemahaman konsep tentang aspek liberalisasi yang diusulkan. Beberapa CEPA juga meminta liberalisasi investasi dapat dicakup, sejauh ini, BKPM lebih menginginkan elemen fasilitasi dan promosi, karena untuk liberalisasi dirasakan belum siap, mengingat rezim investasi Indonesia menganut pendekatan negatif list dan bersifat MFN, tidak membedakan negara asal investor.
KESIMPULAN P4M merupakan perjanjian untuk perlindungan kepada investasi/investor yang tidak dipergunakan (sleeping document) sebagai pedoman sampai timbul kasus sengketa para pihak (Pemerintah vs Investor; Investor vs Investor). Perjanjian Bilateral P4M juga merupakan salah satu upaya diplomasi RI dengan negara mitra, untuk mempererat saling pengertian & kepercayaan menghadapi forum kerjasama yang lebih luas (multilateral, regional). Perjanjian Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang berfokus pada perjanjian perdagangan yang diperluas, membawa kompleksitas dan kerumitan atas cross-sectoral issues, sehingga adopsi atas rules multilateral lebih dipaksakan dan terbuka juga kemungkinan kerugian pada sisi liberalisasi investasi
Invest in... THANK YOU CONTACT US International Representatives Office THANK YOU CONTACT US BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186, Indonesia P : +62 21 5292 1334 F : +62 21 5264 211 E : info@bkpm.go.id Invest in... © 2011 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved