Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa UU No.5 Tahun 1986 Pasal 53,116 diubah oleh UU.No.9 tahun2004
Asas-asas -praduga tidak bersalah. -pembuktian bebas hakim -keaktifan hakim -putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat. -peradilan berjenjang -pengadilan sbg upaya terakhir –pengadilan -obyaktifitas
Obyek PTUN -keputusan TUN -keputusan TUN fiktif negatif artinya kalo pejabat TUN: tidak mengeluarkan keputusan; tidak mengeluarkan kep yang dimohon; tidak menentukan jangka waktu lewat 4 bl dianggap telah mengeluarkan keputusan
Subyek sengketa PTUN -penggugat -tergugat -pihak ketiga yang berkepentingan
Alur persidangan 1. pemeriksaan pendahuluan: -pemeriksaan administrasi -pemeriksaan ketua PTUN -pemeriksaan persiapan 2.Pemeriksaan persidangan -gugatan-Putusan
Upaya hukum -Pemeriksaan banding -Pemeriksaan kasasi -Perlawanan oleh pihak ketiga (derdenverzet) -Pemeriksaan peninjauan kembali