PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT,
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PPh PASAL 22.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penghasilan Pasal 22
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPh Pasal 22 5.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PT Daya Mina Samudra NPWP
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
PPH PASAL 22.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
CURRENT ISSUES PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Menkeu dapat menetapkan:
Kuis 5 Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi Zamro’atus sa’adah A.U

Pengertian Merupakan pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh : Bendahara pemerintah Badan-badan tertentu Wajib pajak badan tertentu

Pemungut PPh 22 Bank devisa dan direktorat jenderal bea dan cukai, atas import barang Direktorat jenderal pembendaharaan, bendahara pemerintah baik ditingkat pusat ataupun daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) / belanja daerah (APBD) BI,PPA, BULOG, Telkom, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank –bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non APBN Badan usaha yang bergerak dibidang usaha industri semen, kertas, baja, dan otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri

Lanjutan.. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Objek pemungutan PPh 22 Impor barang Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktoral Jenderal Anggaran, bendahara pemerintah baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan BUMN dan BUMD yang dananya dari belanja negara dan belanja daerah Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif

Lanjutan.. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor impor dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Dikecualikan dari pemungutan PPh 22 Impor barang atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan yang harus dinyatakan dengan SKB PPh 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspo kembali Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum, dan benda-benda pos

Lanjutan.. Atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menjadi perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor. Pembayaran JPS oleh kantor pembendaharaan dan kas negara Impor kembali Pembayaran untuk pembelian gabah / beras oleh BULOG

Cara menghitung PPh 22 PPh 22 = 2,5% x nilai impor 1. Cara menghitung PPh 22 atas kegiatan impor barang : Yang menggunakan API, tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor : PPh 22 = 2,5% x nilai impor Contoh soal : PT DELL memiliki nomor API, melakukan impor komputer dari AS dengan perinciansebagai berikut : Harga komputer US$ 20.000.00 Asuransi US$ 1.000.00 Biaya angkut US$ 4.000.00 Harga pabean US$ 25.000.00 Pungutan : Bea masuk 20% US$ 5.000.00 Bea masuk tambahan 10% US$ 2.500.00 NILAI IMPOR US$ 32.500.00

Lanjutan.. Apabila pada tanggal impor (sesuai dengan dokumen impor : pemberitahuan impor barang) nilai kurs US $ 1.00 = Rp. 10.000.00 maka : Dasar pengenaan PPh 22 : US$ 32.000.00 x Rp. 10.000.00 = Rp. 325.000.000.00 PPh 22 yang harus dipungut : Rp. 325.000.000.00 x 2,5% = Rp. 8.125.000.00

2.Penghitungan PPh Pasal 22 atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu yang menggunakan API PPh Pasal 22 = 0,5% x nilai impor Contoh soal : PT. Ananda pada bulan Juli 2011 melakukan impor kedelai dari Australia dengan harga US $250,000.00. Biaya angkut pengapalan barang dari Australia ke dalam daerah pabean (Indonesia) adalah 5% dari harga. Tarif bea masuk sebesar 20% CIF. Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat itu adalah US $1,00 = Rp 9.000,00.

Penyelesaian : Menentukan nilai impor Harga faktur (cost) US $ 250,000.00 Biaya angkut (freight): 5% x US $ 250,000.00 US $ 12,500.00 CF (cost,freight) US $ 262,500.00 Kurs US $1.00 = Rp 9.000,00 CF (dalam rupiah): US $ 262,500.00 x Rp 9.000,00 Rp 2.362.500.000,00 Ditambah: Bea masuk: 20% x Rp 2.362.500.000,00 Rp 472.500.000,00 Nilai impor Rp 2.835.000.000,00 Menghitung PPh Pasal 22-Impor 0,5% x Rp 2.835.000.000,00 Rp 14.175.000,00

3. Penghitungan PPh Pasal 22 atas impor yang tidak menggunakan API Pph pasal 22= 7,5%x nilai impor Contoh soal : Seperti nomor 1 tapi PT DELL tidak memiliki nomor API maka perhitungan PPh 22 adalah : Dasar pengenaan PPh 22 : US$ 32.500.000.00 x Rp. 10.000.00 = Rp. 325.000.000.00 PPh 22 yang harus dipungut : Rp. 325.000.000.00 x 7,5% = Rp. 24.375.000.00

4. Penghitungan PPh Pasal 22 atas impor yang tidak dikuasai PPh Pasal 22= 7,5% x Harga jual lelang

5.Penghitungan Pph Pasal 22 atas pembelian barang -Bendaharawan Tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5% X Harga Pembelian Barang (tidak termasuk PPN). Dan apabila Wajib Pajak penerima penghasilan (Rekanan) tidak memiliki NPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi dari tarif sebenarnya atau menjadi 3% atau 1,5% X 200%. Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan apabila Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp.2.000.000,- dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur. Pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda POS. Pembayaran untuk Pembelian Barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Contoh Soal : Pada tanggal 23 Februari 2012 Bendahara Sekolah A membeli secara tunai alat-alat tulis kantor (ATK) Rp. 3.500.000,- dari Toko B.Maka Pajak atas Pembelian Barang atas Pembelian oleh Bendahara Sekolah A adalah : Penyelesaian : Toko B Memiliki NPWP : PPh Pasal 22 (1,5% X 3.500.000)=Rp. 52.500,- Toko B Tidak Memiliki NPWP : PPh Pasal 22 ( 3% X 3.500.000)=Rp. 105.000,- Jika harga tersebut tidak termasuk PPN maka Bendahara Sekolah A juga wajib memungut PPN atas Pembelian Barang tersebut sebesar: PPN (10% X 3.500.000)= Rp. 350.000,-

Jadi, total uang yang dikeluarkan oleh Bendahara A adalah : (Rp 3. 500 Jadi, total uang yang dikeluarkan oleh Bendahara A adalah : (Rp 3.500.000+ Rp 350.000)=Rp. 3.850.000 Total uang yang diterima oleh Toko B adalah (Rp 3.500.000 - Rp 52.500 )= Rp 3.447.500 (Jika Toko B memiliki NPWP) (Rp 3.500.000 - Rp105.000 )= Rp 3.395.000 (Jika Toko B tidak memiliki NPWP).

PPh Pasal 22 = 0,25% x penjualan tidak termasuk PPN 6.Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU Pertamina PPh Pasal 22 = 0,25% x penjualan tidak termasuk PPN

PPh Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN 7.Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU PPh Pasal 22 = 0.3% x penjualan tidak termasuk PPN

8.Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar gas PPh Pasal 22 = 0,3% x penjualan tidak termasuk PPN

9.Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan pelumas PPh Pasal 22 = 0,3% x penjualan tidak termasuk PPN

Contoh soal : PT. Pertamina adalah produsen dan importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. Pada bulan Agustus 2011 melakukan penyerahan sebagai berikut: Penyerahan bahan bakar minyak senilai Rp 816.000.000,00 kepada SPBU Pertamina; Penyerahan bahan bakar minyak senilai Rp 523.000.000,00 kepada Non SPBU Penyerahan bahan bakar gas senilai Rp 179.800.000,00 kepada Blue Gas Distributor Penyerahan pelumas senilai Rp 278.900.000,00 kepada PT. Oli Ctt: setiap harga tersebut tidak termasuk PPN

Penyelesaian: Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT. Pertamina atas penyerahan tersebut adalah Atas penyerahan bahan bakar minyak kepada SPBU: 0,25% x Rp 816.000.000,00 = Rp 2.040.000,00 Atas penyerahan bahan bakar minyak kepada Non SPBU: 0,3% x Rp 523.000.000,00 = Rp 1.569.000,00 Atas penyerahan bahan bakar gas kepada Blue Gas Distributor: 0,3% x Rp 179.800.000,00 = Rp 539.400,00 Atas penyerahan pelumas kepada PT. Oli: 0,3% x Rp 278.900.000,00 = Rp 836.700,00

Penyelesaian : besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT. Pertamina atas penyerahan tersebut adalah: Atas penyerahan BBM pada SPBU : 0,25% x Rp 816.000.000 = Rp 2.040.000 b. Atas penyerahan BBM pada non SPBU: 0.3% x Rp. 523.000.000 = Rp. 1.569.000 c. Atas penyerahan BBG pada blue Gas distributor: 0.3% x Rp. 179.800.000 = Rp. 539.400 d. Atas penyerahan pelumas kepada PT. Oli: 0.3% x Rp. 279.800.000 = Rp. 836.700

10. Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan kertas hasil produksi di dalam negeri PPh Pasal 22 = 0,1% x DPP PPN Soal : PT. Indah Kiat Paper dalam bulan Mei 2011 menjual beberapa jenis hasil produksinya dengan total harga sebesar Rp. 88.000.000 kepada Penerbit Perdana Putera di yogyakarta. Harga tersebut sudah termasuk Ppn 10%. Besarnya DP P PPN adalah: (100 : 110) x Rp. 88.000.000 = Rp. 80.000.000 Pph Pasal 22 yang dipungut oleh PT. Indah Kiat Paper adalah : 0.1 % x Rp. 80.000.000 = Rp. 80.000

11.Penghitungan Pph Pasal 22 atas penjualan semua jenis semen hasil produksi di dalam negeri PPh Pasal 22 = 0,25% x DPP PPN Soal : PT. Semen Gresik dalam bulan Juni 2011 menjual hasil produksinya senilai Rp. 165.000.000 kepada PT. Karya Jaya. Harga tersebut termasuk PPn Besarnya DPP PPN adalah : (100 : 110) x Rp. 165.000.000 = Rp.150.000.000 PPh pasal 22 yang dipungut oleh PT . Semen Gresik adalah: 0.25% x Rp. 150.000.0000 = Rp. 375. 000

12. Penghitungan Pph pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor hasil produksi dalam negeri Pph Pasal 22 = 0,45%x DPP PPN

Contoh soal: PT. BAJAJ AUTO INDO adalah perusahaan kendaraan bermotor nasional. Pada tanggal 15 April 2008 menjual 100 kendaraan motor kepada CV OTOPARTS , perusahaan di bidang operations dengan produk kendaraan bermotor secara tunai. Harga jual semen adalah Rp 5.000.0000 per kendaraan. Jadi, pada saat penjualan kendaraan bermotor tersebut PT. BAJAJ AUTO INDO sudah terutang dan harus memungut PPh Pasal 22 dari CV.AUTOPARTS. Penyelesaian: PPh Pasal 22 (0,45%x100 xRp 5.000.000)=Rp 2.250.000

13. Penghitungan Pph atas penjualan baja hasil produksi di dalam negeri PPh Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN Soal : PT. Baja Perkasa merupakan produsen baja, pada bulan Juli 2011 menjual hasil produksinya kepada PT. Adi Karya senilai Rp. 825.000.000 termasuk PPN. Besarnya DPP PPN adalah : (100 : 110) x Rp. 825.000.000 = Rp 750.000.000 PPh pasal 22 yang dipungut oleh PT. Baja perkasa adalah: 0.3 % x Rp. 750.000.000 = Rp. 2.250.000

Pph Pasal 22 = 0,25% x Harga pembelian tidak termasuk PPN 14. Tarif PPh pasal 22 atas Industri dan Eksportir yang bergerak disektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan Pph Pasal 22 = 0,25% x Harga pembelian tidak termasuk PPN

Penyelesaian: 0,25%x Rp 485.000.000 = Rp 1.212.500 Contoh Soal : PT LANCAR JAYA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hasil perikanan.pada bulan agustus 2012, membeli bahan-bahan untuk keperluan pengolahan hasil perikanan tersebut dari UD.DELTA sebagai pengumpul. Nilai pembelian sebesar Rp 485.000.000, besarnya Pph pasal 22 atas pembelian tersebut Penyelesaian: 0,25%x Rp 485.000.000 = Rp 1.212.500