PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PENCAIRAN DANA Eks. AKUN BANSOS PADA KEMENTERIAN AGAMA
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MADRASAH SWASTA (Mengacu Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal , 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis.
PERAN PENGELOLA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA SATKER LINGKUP BBP2TP Workshop Konsolidasi Akuntabilitas Manajemen Keuangan dan Tata Kelola BMN dalam.
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
TATA CARA PENGAJUAN DANA KEGIATAN KE BAGIAN KEUANGAN
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) Nomor : 168/PMK.05/2015 Tentang BANTUAN PEMERINTAH yang Salah satunya BELANJA OPERASIONAL (BOS)

Petunjuk Teknis Berdasarkan PEDOMAN UMUM yang disusun oleh PA, KPA menyusun PETUNJUK TEKNIS penyaluran bantuan [Pasal 6 ayat (2)]

Penetapan Alokasi Penerima Bantuan Diseleksi oleh PPK Ditetapkan oleh PPK dalam Surat Keputusan dan disahkan oleh KPA Komentar: Dalam peraturan, tidak dijelaskan berapa kali penetapan alokasinya. Itu memberikan asumsi bahwa penetapan alokasinya cukup 1 kali, tidak seperti yang dilakukan saat ini yaitu penetapan alokasi tiap semester (2 kali dalam 1 tahun) [Pasal 8 ayat (1) dan (2)]

Perjanjian Kerjasama Ditandatangani PPK dan penerima bantuan Komentar: Dalam Juknis BOS, ada format Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), namun sebaiknya klausul-klausulnya diperjelas lagi sesuai dengan PMK 168/2015 [Pasal 16 ayat (1) dan (2)]

BPP Khusus Bantuan Tidak diatur Kepala Satker dapat menunjuk BPP [Pasal 22 ayat (1)]

Tahapan Pencairan Sesuai permintaan pimpinan lembaga penerima bantuan 1 tahap sekaligus; atau 4 tahap : Tahap 1 sebesar 25% Tahap 2 sebesar 25% dengan syarat laporan penggunaan dananya minimal 80% dari tahap 1 Tahap 3 sebesar 25% dengan syarat laporan penggunaan dananya minimal 80% dari tahap 1&2 Tahap 4 sebesar 25% dengan syarat laporan penggunaan dananya minimal 80% dari tahap 1-3 [Pasal 18 ayat (3)] Sesuai permintaan pimpinan lembaga penerima bantuan [Pasal 22 ayat (2) huruf d]

Lampiran permohonan pencairan dengan LS Pencairan Tahap 1 atau Pencairan 1 tahap sekaligus (tanpa tahapan) Rencana Pengeluaran Dana Komentar: Dalam hal ini adalah RAPBM, RKAM, dan DPA) Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani penerima bantuan Kuitansi bukti penerimaan uang SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Pencairan Tahap 2-4 LPJ penggunaan dana SPTB (Surat Pernyataan Tanggun Jawab Belanja) [Pasal 19 ayat (1)

Dengan UP Rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran Rincian kebutuhan dana Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana Komentar: Selama ini, madrasah sudah membuatnya dengan format SPBy [Pasal 22 ayat (2) huruf d]

Teknis Pencairan LS PPK melakukan pengujian terhadap dokumen permohonan pencairan Jika tidak sesuai dengan petunjuk teknis, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaikinya PPK menandatangani perjanjian kerjasama PPK mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang PPK menerbitkan SPP SPP disampaikan kepada PP-SPM beserta lampiran permohonan pencairan [Pasal 20]

Teknis Pencairan UP PPK melakukan pengujian terhadap dokumen permohonan pencairan PPK menerbitkan SPBy kepada BP/BPP BP/BPP mentransfer dana bantuan kepada rekening lembaga penerima bantuan Penerima bantuan segera menggunakan dana bantuan sesuai dengan kesepakatan yang telah diajukan sebelumnya, dengan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa dan perpajakan Seluruh bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan dana tersebut beserta faktur pajak dan SSP disampaikan kepada BP/BPP untuk revolving [Pasal 22 ayat (2) huruf e - j]

Permohonan Dispensasi LS Tidak diatur

Permohonan Dispensasi UP KPA mengajukan dispensasi UP/TUP kepada: Dirjen Perbendaharaan  untuk pembayaran penggunaan bantuan operasional kepada 1 penyedia barang/jasa melebihi 50 juta rupiah yang tidak dapat di-LS Kakanwil DJPB untuk penyesuaian UP jika melampaui besaran UP yang telah ditentukan KaKPPN untuk pertanggungjawaban TUP melebihi 1 bulan [Pasal 22 ayat (3)]

LPJ LS Disampaikan setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran Lampiran LPJ: Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana Surat Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti telah disimpan Bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara [Pasal 21

LPJ UP Tidak diatur

Monitoring dan Evaluasi Dalam pelaksanaan dan penyaluran bantuan, KPA bertanggung jawab atas: Pencapaian target kinerja Transparansi Akuntabilitas Pengawasan dilakukan terhadap kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran bantuan dengan petunjuk teknis dan ketentuan lainnya KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran bantuan pemerintah [Pasal 43 & 44]

Bank/Pos Penyalur Dapat dilakukan jika penerima bantuan (dalam 1 DIPA) melebihi 100 penerima Pembukaan Rekening Penyalur sesuai dengan peraturan yang berlaku Komentar: KPA mengajukan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN di Daerah (dalam hal ini adalah KPPN) [PMK Nomor: 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik K/L/Satker] PPK melakukan pemilihan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah Bank/Pos Penyalur yang dipilih haruslah yang telah melakukan kerjasama pengelolaan rekening milik K/L dengan DJPB Dalam MoU, tidak diperkenankan mencantumkan klausul pemotongan/pungutan terhadap penerima dana [Pasal 45 & 46]