By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan & Surat Perjanjian Kerja By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
Definisi Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu surat perjanjian (surat akta) di bawah tangan dan surat perjanjian (akta) otentik. Disebut surat perjanjian di bawah tangan apabila surat tersebut dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan, ditandatangani oleh pihak-pihak itu dengan disaksikan oleh dua saksi, tetapi surat tersebut tidak dibuat di depan pejabat pemerintah yang berwenang (notaris) Surat perjanjian otentik dibuat sah oleh wakil pemerintah (notaris), ditandatangani oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dan para saksi.
Pada umumnya surat perjanjian selalu diawali dengan pernyataan”Yang bertandatangan di bawah ini” atau “Para penandatangan di bawah ini”. Kemudian baru disebutkan identitas pihak-pihak yang menandatangani surat tersebut, lengkap dengan alamat, umur, pekerjaan dan status lainnya. Dalam hal alamat, apabila penandatangan mengatasnamakan pribadi atau perseorangan digunakan ungkapan “bertempat tinggal”, sementara jika penandatanganmengatasnamakan organisasi atau badan hukum maka digunakan ungkapan “berkedudukan/berdomisili”. Disamping itu bila surat perjanjian tersebut mengatasnamakan organisasi/badan hukum, maka penandatangan haruslah salah satu personil yang nama diri dan jabatannya dituliskan dalam surat perjanjian tersebut.
Sebutan bagi pihak yang mengikatkan diri dalam surat perjanjian tergantung pada jenis perjanjian yang diadakan. Dalam perjanjian jual beli misalnya, para pihak penandatangan disebut pihak pembeli dan pihak penjual. Dalam perjanjian sewa menyewa, para pihak penandatangan disebut pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Selanjutnya dalam surat perjanjian tersebut disebut PIHAK PERTAMA (KESATU) dan PIHAK KEDUA dengan maksud lebih menyederhanakan.
Syarat-syarat dan ketentuan umum dalam membuat surat perjanjian Tanggal mulai berlaku dan jangka waktu berlakunya perjanjian, juga tanggal berakhirnya serta kemungkinan untuk diperpanjang masa berlaku perjanjian tersebut. Menggunakan jasa juru damai yang ditunjuk bersama-sama oleh kedua belah pihak, sehingga bila timbul perselisihan, tidak perlu diajukan ke pengadilan. Biaya-biaya yang menyangkut dengan penyelesaian tersebut harus ditanggung oleh pihak-pihak yang berselesih.
Syarat-syarat dan ketentuan umum dalam membuat surat perjanjian (2) Tempat tinggal atau domisili pihak-pihak (perseorangan atau badan hukum). Hal ini sangat penting karena pihak pengadilan bisa menghubungi (memanggil) mereka apabila mereka berselisih dan perselisihan itu telah diajukan ke pengadilan. Dianjurkan surat perjanjian tersebut juga ditandatangani oleh para saksi. Hal ini sangat penting bila kelak terjadi perselisihan saksi-saksi tersebut merupakan sumber utma pembuktian di pengadilan.
Surat Perjanjian BORONGAN PEKERJAAN Adalah perjanjian yang dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat-syarat/spesifikasi serta waktu yang ditetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib membayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan ) yang telah disepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong.
Surat Perjanjian kerja Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli obyeknya adalah barang/benda, maka obyek dalam surat perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan. Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja Lamanya masa kerja Jenis pekerjaannya Besarnya upah/gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan/standard gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja. Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian kerja tersebut.