PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DITJEN PLANOLOGI DAN TATA LINGKUNGAN TAHUN 2015-2019 Jakarta, 2 Desember 2015
.
Pasal 222 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor. Pasal 223 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 222, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan pengelolaan ekoregion; pelaksanaan kebijakan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan pengelolaan ekoregion; koordinasi dan sinkronisasi di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan pengelolaan ekoregion; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan pengelolaan ekoregion; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan pengelolaan ekoregion; pelaksanaan supervisi atas pelaksanaan urusan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan pengelolaan ekoregion di daerah; dan
Pasal 1518 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion. Pasal 1519 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1518, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan ekoregion; pelaksanaan inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion; pelaksanaan perencanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion; pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion;dan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat;
PDLKWS (Jak, Lak, Korsin, NSPK,) Dalbang LHK di Wil ekoregion DDDT **** Sun Jaknis Dalbang ekoregion RPPLH **** Laks Invent DDDT SDA wil ekoreg KLHS **** Laks PP SDA LH di wil ekoregion Pengelolaan Ekoregion **** Eva lanjut PP SDA LH di wil ekoregion Bimtek Supervisi