HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI
SK dan KD Standar Kompetensi: Memahami Hukum Islam Tentang Waris Kompetensi Dasar Menjelaskan ketentuan tentang hukum- hukum waris Menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris Menjelaskan UU waris di Indonesia back
back
PENGERTIAN Mawaris ialah ilmu yang mempelajari tentang tatacara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga dengan faroid yaitu ilmu yang mempelajari kadar pembagian masing-masing ahli waris.
Rukun Mawaris Adanya orang yang mewariskan harta Adanya harta yang diwariskan Adanya ahli waris yang menerima harta warisan
Hal-hal Yang perlu dilakukan sebelum harta dibagi Bayar hutang kalau masih ada Keluarkan zakat bila sampai batas nisab Keluarkan biaya perawatan dan pemakaman jenazah Melaksanakan wasiat jenazah
ASBABUL IRTSI Karena adanya hubungan darah Ialah hal-hal yang menyebabkan mendapatkan harta warisan Karena adanya hubungan darah Karena hubungan nikah yang syah Karena memerdekakan budak Karena seagama dengan simayat
Pengertian dan syarat wasiat Wasiat: Ialah pesan-pesan kebaikan yang harus dilaksanakan sepeninggal si mayat. Syarat-syarat wasiat Dilaksanakan dalam keadaan sadar Berisikan ttg kebaikan Tidak lebih dari 1/3 jumlah seluruh harta Tidak diwasiatkan kepada ahli waris yang berhak mewarisi hartanya
Mawani’ul Irtsi >ialah hal-hal yang menyebabkan hilangnya hak waris 1. Budak yang belum dimerdekakan 2. Pembunuh keluarganya sendiri 3. Berbeda agama 4. Murtad atau keluar dari Islam
Penetapan ahli waris (25 orang) Laki-laki (15) Perempuan (10) Anak laki-laki Cucu laki-laki dan terus ke bawah Bapak Kakek dari bapak ke atas Saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki sebapak Saudara laki-laki seibu Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung Anak laki laki saudara laki-laki sebapak Paman yang sekandung dengan bapak Paman yang sebapak dengan bapak Anak laki-laki paman sekandung dg bapak Anak laki-laki paman sebapak dg bapak Suami Laki-laki yang memerdekakan budak Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Ibu Nenek dari ibu Nenek dari bapak Saudara perempuan sekandung Saudara perempuan sebapak Saudara perempuan seibu Istri Wanita yang memerdekakan budak
Dhawil Furudh Dhawil Furudh: Ahli waris yang berhak menerima harta warisan Mustakhiq : Golongan yang pasti mendapatkan warisan dan kedudukanya tidak pernah bergeser dari ahli waris lain Mahjubun : Seharusnya mendapat bagian tetapi tergeser dengan adanya ahli waris lain yang lebih dekat kedudukannya
3.Dhawil Arkham: Ahli waris yang mendapatkan bagian warisan karena adanya hubungan sanak(kerabat) 4.Dhawil Ashobah: Ahli waris yang mendapatkan bagian warisan karena adanya sisa hasil pembagian warisan Besar kecilnya bagian Ashobah sebab: Banyak sedikitnya ahli waris Banyak sedikitnya harta yang dibagikan
Yaitu Ketentuan kadar pembagian masing-masing ahli waris Furudhl Muqoddaroh Yaitu Ketentuan kadar pembagian masing-masing ahli waris 1.Yang mendapatkan Nishfu ( ½) Anak perempuan jika sendiri Anak perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan lain Saudara perempuan yang seibu atau sebapak saja Suami jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak
2. Yang mendapat bagian Rubu’(1/4) Suami jika istri yang meninggal mempunyai anak baik laki-laki atau perempuan atau meninggalkan cucu baik laki-laki /perempuan Istri jika suami tidak meninggalkan anak baik laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki atau perempuan
3. Yang mendapat Tsulusain (2/3) Dua (2) anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki Dua (2) orang anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki (cucu) Saudara perempuan yang seibu sebapak jika berbilang Saudara perempuan yang sebapak
4.Yang mendapat Tsulus 1/3 Ibu jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak meninggalkan saudara baik laki-laki maupun perempuan yang seibu sebapak Dua orang saudara atau lebih dari saudara yang seibu, laki-laki maupun perempuan
5. Yang Mendapat Sudus:1/6 Ayah/ibu jika memiliki anak Ibu, jika memiliki saudara laki atau perempuan Saudara seibu Jika tidak memiliki ayah atau anak
6. Yang mendapat bagian Tsumun ( 1/8 ) Istri apabila meninggalkan anak laki-laki atau perempuan atau cucu perempuan atau cucu laki-laki maupun perempuan
ASOBAH Al-Aul PERMASALAHAN YANG MUNCUL SETELAH WARIS DIBAGI ALGARAWAIN Yaitu sisa setelah harta waris dibagi ALGARAWAIN Yaitu dua masalah aneh karena caralahia pembagian waris untuk ibu bapak menyalahi ketentuan umum Al-Aul Yaitu apabila jumlah begian zawil furud melebihi jumlah pokok masalahnya
PERUNDANG-UNDANGAN WARIS DI INDONESIA KEPUTUSAN MENTRI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154 TAHUN 1991 TENTANG PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TANGGAL 10 JUNI T1HUN 1991 MENGENAI KOMPILASI HUKUM ISLAM DI BIDANG HUKUM PERKAWINAN, KEWARISAN, DAN PERWAKAFAN BUKU II HUKUM KEWARISAN TERDIRI DARI 5 BAB 43 PASAL AITU DARI PASAL 171 SAMPAI PASAL 214 back
EVALUASI 1. Kemukakan 4 macam sebab memperoleh waris 2. Apakah yang dimaksud hijab hirman dan hijab nuqsan 3. Apa yang dimaksud furudul muqaddarah 4. Apa yang dimaksud asobah 5. Harta waris Rp 48.000.000, ahli waris istri, ibu, 2 anak laki-laki . Hitunglah back
SEKIAN TERIMA KASIH