PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
ASPEK-ASPEK PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 22 5.
PPh Pemotongan dan Pemungutan
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Shanty Vani Marthalena ( )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPH PASAL 23.
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL)
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Bagi Bendahara Aspek Perpajakan Penggunaan DANA APBN/APBD TAHUN 2012
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
Pph PSL 26 MUST PRAM.
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PPH PASAL 21.
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPh PASAL 23/26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Perpajakan Bagi Bendahara
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN (PPh) PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP. 19800308 200212 2002

UU No. 28/2007 : Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan TAX OUTLINE UU No. 28/2007 : Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Hitung / Potong Wajib Pajak Setor Pengawasan (KPP) Penetapan Keberatan Lapor Penagihan Banding Penelitian Pemeriksaan

PENGELUARAN & PAJAK Barang PPh Ps. 22/PPN Orang Pribadi PPh Ps. 21 Jasa PPh Ps. 23/ PPh Ps. 4(2)/ PPN Badan Selain Tanah/Bangunan PPh Ps. 23/PPN Sewa Tanah/Bangunan PPh Final / PPN Sumbangan/Bantuan Tidak dipotong pajak

PPh Pasal 21

DASAR HUKUM UU Nomor 28 Tahun 2007 UU Nomor 36 Tahun 2008 Peraturan Menteri Keuangan : 250/PMK.03/2008 Peraturan Dirjen Pajak : PER-31/PJ/2009 Peraturan Dirjen Pajak : PER-32/PJ/2009

PPh PASAL 21/26 WP DALAM NEGERI WP LUAR NEGERI PPh PASAL 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN - PEKERJAAN ATAU JABATAN - JASA DAN KEGIATAN , YANG DILAKUKAN WP ORANG PRIBADI PENGHASILAN BERUPA : - GAJI - TUNJANGAN, DAN - UPAH - PEMBAYARAN LAIN - HONORARIUM DENGAN NAMA DAN BENTUK APAPUN WP DALAM NEGERI WP LUAR NEGERI PPh PASAL 21 PPh PASAL 26

PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21/26 GAJI/TUNJANGAN TERKAIT DG GAJI PNS SELAIN GAJI/TUNJANGAN TERKAIT DG GAJI PENERIMA PENGHASILAN PEGAWAI HONORER PENERIMA : UPAH HARIAN, UPAH MINGGUAN UPAH BORONGAN UPAH SATUAN NON PNS PENERIMA HONORARIUM, IMBALAN LAINNYA

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PENGHASILAN BRUTO GAJI, TUNJANGAN TERKAIT DGN GAJI DIKURANGI: 1. BIAYA JABATAN : 5% dari Penghasilan Bruto Maksimal Rp 6.000.000,-/Tahun atau Rp 500.000,-/Bln 2. IURAN YG TERKAIT DGN GAJI YG DIBAYAR OLEH PEGAWAI KEPADA : - DANA PENSIUN (pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan) - BADAN PENYELENGGARA TABUNGAN HARI TUA (THT) ATAU JAMINAN HARI TUA (JHT) YANG DIPERSAMAKAN DENGAN DANA PENSIUN (pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan) PENGHASILAN NETO PTKP DIKURANGI TARIF Ps. 17 UU PPh PENGHASILAN KENA PAJAK DIKALIKAN Jika WP Tidak Punya NPWP Dipotong PPh Dgn Tarif 20% Lebih Tinggi

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BERLAKU MULAI JANUARI 2009 SETAHUN SEBULAN DIRI PEGAWAI TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI YANG KAWIN TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH DAN SEMENDA DLM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG DITANGGUNG SEPENUHNYA, MAKS 3 ORANG Rp 15.840.000 Rp 1.320.000 Rp. 1.320.000 Rp. 110.000

PTKP BARU Mulai 1-1-2009 STATUS SETAHUN (Rp) SEBULAN TK / 0 15.840.000,- 1.320.000,- K / 0 17.160.000,- 1.430.000,- K / 1 18.480.000,- 1.540.000,- K / 2 19.800.000,- 1.650.000,- K / 3 21.120.000,- 1.760.000,-

PTKP UTK KARYAWATI STATUS KAWIN STATUS TDK KAWIN HANYA UTK DIRI SUAMI TDK MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN STATUS TDK KAWIN HANYA UTK DIRI SENDIRI, YAITU RP 13.200.000,00 SETAHUN - UTK DIRI SENDIRI - STATUS KAWIN - TANGGUNGAN MAKS 3 ORG - UTK DIRI SENDIRI - TANGGUNGAN MAKS 3 ORG SYARAT : MENUNJUKKAN KETERANGAN TERTULIS DARI PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT SERENDAH-RENDAHNYA KECAMATAN

TARIF PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pasal 17 ayat (1) a UU No.36/2008 ( UU PPh) KETENTUAN BARU (Mulai tahun pajak 2009): NO Lapisan Penghasilan Tarif 1. s.d. Rp 50.000.000,- 5% 2. di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000,- 15% 3. di atas Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000,- 25% 4. di atas Rp 500.000.000,- 30%

UPAH Jika WP Tidak Punya NPWP Dipotong PPh Dgn Tarif 20% Lebih Tinggi PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN > Rp 1.320.000,- dlm sebulan PPh/hari = (Upah perhari – PTKP harian) x 5 % UPAH > Rp 150.000,- per hari PPh/hari = (Upah perhari – 150.000) x 5 % < Rp 1.320.000,- dlm sebulan < Rp 150.000,- per hari Tidak dipotong PPh Pasal 21 Jika WP Tidak Punya NPWP Dipotong PPh Dgn Tarif 20% Lebih Tinggi

Jika WP Tidak Punya NPWP Dipotong PPh Dgn Tarif 20% Lebih Tinggi PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 HONORARIUM, UANG SAKU, HADIAH DAN PENGHARGAAN DGN NAMA APAPUN, KOMISI, BEASISWA DAN PEMBAYARAN LAIN DGN NAMA APAPUN WAJIB PAJAK DALAM NEGERI SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA DAN KEGIATAN : Seniman, Olahragawan Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah dan moderator Pengarang, peneliti, dan penterjemah Pemberi jasa dlm bidang teknik, komputer, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial Agen iklan Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada kpd suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat Peserta perlombaan Petugas Dinas Luar Asuransi Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai/calon pegawai Distributor perusahaan MLM atau Direct Selling, atau kegiatan sejenis DITERAPKAN TARIF PSL 17 UU PPh X PENGHASILAN BRUTO Jika WP Tidak Punya NPWP Dipotong PPh Dgn Tarif 20% Lebih Tinggi

TENAGA AHLI YG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 TENAGA AHLI YG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS Terdiri Dari : - Pengacara - Konsultan - Akuntan - Notaris - Arsitek - Penilai - Dokter - Aktuaris Perkiraan Pengh. Neto 50% dari Jumlah Bruto Tarif Pasal 17 dari Perkiraan Penghasilan Neto Jika WP Tidak Punya NPWP Dipotong PPh Dgn Tarif 20% Lebih Tinggi

HADIAH DAN PENGHARGAAN PERLOMBAAN BERSIFAT FINAL PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 HADIAH DAN PENGHARGAAN PERLOMBAAN DGN NAMA/BENTUK APAPUN KEPADA PESERTA PERLOMBAAN TARIF 5% DARI PENGHASILAN BRUTO BERSIFAT FINAL

TATA CARA PELAPORAN PPh PASAL 21 KPPN DITANGGUNG PEMERINTAH TDK DGN SPT MASA PPh PASAL 21 KE KPP/KAPENPA MELAPORKAN PENGHITUNGAN PPh PSL 21 DLM DAFTAR GAJI PLG LAMBAT TGL 20 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA KPPN JIKA JATUH PD HARI LIBUR PD HARI KERJA BERIKUTNYA

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 PEMUNGUT PPh Ps. 22 BENDAHARAWAN PEMERINTAH BADAN-BADAN PEMUNGUT & TARIF PAJAK PEMUNGUT PPh Ps. 22 BENDAHARAWAN PEMERINTAH BADAN-BADAN TERTENTU - BENDAHARAWAN PEMERINTAH - INSTANSI PEMERINTAH - LEMBAGA PEMERINTAH/ NEGARA - BUMN/BUMD, TERMASUK : BI, BPPN, BULOG, PT. TELKOM PT.PLN, PT GARUDA IND., PT. INDOSAT, PERTAMINA, PT. KRAKATAU STEEL BANK-BANK BUMN - BADAN SWASTA

PPh Pasal 22 PEMBELIAN BARANG OBJEK PEMBELIAN BARANG PENGECUALIAN : PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BRG YG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp. 1.000.000,- (TIDAK DIPECAH-PECAH) 2. PEMBAYARAN UTK PEMBELIAN BBM, LISTRIK, GAS, AIR MINUM/PDAM, BENDA POS 3. PEMBAYARAN /PENCAIRAN DANA JPS 4. PEMBAYARAN UTK PEMBELIAN GABAH/BERAS OLEH BULOG

PPh Pasal 22 TARIF PAJAK TARIF & SAAT PEMUNGUTAN SAAT PEMBAYARAN 1,5 % X HARGA PEMBELIAN (diluar PPN) SAAT PEMBAYARAN JIKA REKANAN TIDAK PUNYA NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI

Surat Setoran Pajak PPh Pasal 22 PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN DISETOR PADA HARI YANG SAMA KE BANK PERSEPSI/PT. POS INDONESIA Surat Setoran Pajak DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN DITANDATANGANI OLEH PEMUNGUT

JIKA JATUH PADA HARI LIBUR DILAPORKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA PPh Pasal 22 PELAPORAN SPT MASA PPh PASAL 22 Ke KPP Pratama / KP2KP SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR JIKA JATUH PADA HARI LIBUR DILAPORKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA

PPh Pasal 23

PERUBAHAN TARIF PPH PASAL 23 KEP-170/PJ/2002 Berlaku 1 Mei 2002 PER-178/PJ/2006 Berlaku 1 Januari 2007 PER-70/PJ/2007 Berlaku 9 April 2007 UU NO. 36 / 2008 244/PMK.03/2008 Berlaku 1 Januari 2009

JIKA REKANAN TIDAK PUNYA NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI PPh Pasal 23 OBJEK DAN TARIF PAJAK HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN ROYALTI SEWA (Selain tanah/bangunan) DAN JASA LAINNYA TARIF 15 % TARIF 2 % PENGHASILAN BRUTO JIKA REKANAN TIDAK PUNYA NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI

PPh Pasal 23 JENIS JASA LAINNYA No Objek 1 Jasa Penilai (appraisal) 2 Jasa Aktuaris 3 Jasa Akuntansi,pembukuan dan atestasi laporan keuangan 4 Jasa Perancang (design) 5 Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas,kecuali yg dilakukan BUT 6 Jasa penunjang di bidang penambangan Migas 7 Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas

PPh Pasal 23 JENIS JASA LAINNYA No Objek 8 Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandara udara 9 Jasa penebangan hutan 10 Jasa pengelolaan limbah 11 Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service) 12 Jasa perantara atau keagenan 13 Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yg di lakukan Bursa Efek, KSEI dan KPEI 14 Jasa kostodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yg dilakukan KSEI 15 Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara

Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas PPh Pasal 23 JENIS JASA LAINNYA No Objek 16 Jasa mixing film 17 Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 18 Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, selain yg dilakukan oleh Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sbg pengusaha konstruksi 19 Jasa perawatan/perbaikan /pemeliharaan mesin, peralatan, listrik telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sbg pengusaha konstruksi 20 Jasa maklon 21 Jasa penyelidikan dan keamanan Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas

PPh Pasal 23 JENIS JASA LAINNYA No Objek 22 Jasa penyelenggara kegiatan 23 Jasa pengepakan 24 Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 25 Jasa pembasmi hama 26 Jasa kebersihan atau cleaning service 27 Jasa katering atau tata boga

DILAKUKAN PADA SAAT MEMBAYARKAN PENGHASILAN OLEH PEMOTONG PPh Pasal 23 TATACARA PEMOTONGAN DILAKUKAN PADA SAAT MEMBAYARKAN PENGHASILAN OLEH PEMOTONG BUKTI PEMOTONGAN BUKTI POTONG UNTUK REKANAN LAMPIRAN SPT MASA PPh PSL 23 ARSIP PEMOTONG

PPh Pasal 23 TATACARA PENYETORAN JUMLAHKAN PPh PSL 23 BERDASARKAN BUKTI PEMOTONGAN SELAMA SATU BULAN TAKWIM DISETOR KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS DAN GIRO DGN MENGGUNAKAN SSP PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH BULAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK APABILA TGL 10 JATUH PD HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA

MENGISI DGN LENGKAP DAN BENAR SPT MASA PPh PSL 23/26 RANGKAP 2 PPh Pasal 23 TATACARA PELAPORAN MENGISI DGN LENGKAP DAN BENAR SPT MASA PPh PSL 23/26 RANGKAP 2 LAMPIRAN * LEMBAR KE-3 SSP BUKTI SETORAN PPh PSL 23/26 * DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PSL 23/26 * LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN SELAMBAT-LAMBATNYA 20 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR KE KPP PRATAMA/ KP2KP PD HARI KERJA BERIKUTNYA JIKA JATUH PD HARI LIBUR

PPh Final PPh Pasal 4 (2)

Pengertian PPh Tidak Final : Pengertian PPh Final : Pendapatan yang menjadi Objek Pemotongan PPh tidak perlu dihitung kembali pada akhir tahun pajak dalam menghitung PPh Badan dan PPh yang dipotong tidak dapat dijadikan Kredit Pajak dalam menghitung PPh Badan Pengertian PPh Tidak Final : Pendapatan yang menjadi Objek Pemotongan PPh dihitung kembali pada akhir tahun pajak dalam menghitung PPh Badan dan PPh yang dipotong dapat dijadikan Kredit Pajak dalam menghitung PPh Badan

10 % % 25 % PPh Pasal 4 (2) /FINAL Nilai diatas Rp. 60 jt OBJEK DAN TARIF PAJAK JASA PELAKSANAAN : 2 %, 3 %, 4 % JASA KONSTRUKSI JASA PERENCANAAN/ : 2 % JASA PENGAWASAN SEWA TANAH/ BANGUNAN 10 % PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN % Nilai diatas Rp. 60 jt HADIAH UNDIAN 25 %

BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN PELAYANAN YANG DISEDIAKAN PPh Pasal 4 (2) /FINAL BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN PELAYANAN YANG DISEDIAKAN HOTEL DAN RESTORAN (PAJAK DAERAH) FASILITAS PENGINAPAN ATAU FASILITAS TINGGAL JANGKA PENDEK; PELAYANAN PENUNJANG SBG KELENGKAPAN FASILITAS PENGINAPAN ATAU TINGGAL JANGKA PENDEK YG SIFATNYA MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN KENYAMANAN JASA PERSEWAAN RUANG UNTUK KEGIATAN ACARA ATAU PERTEMUAN HOTEL

DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK (KEP-50/PJ/1996) PPh Pasal 4 (2) /FINAL PELUNASAN PAJAK PENYEWA ORANG PRIBADI ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK (KEP-50/PJ/1996) * BADAN PEMERINTAH * SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI * PENYELENGGARA KEGIATAN * BENTUK USAHA TETAP * KERJA SAMA OPERASI * PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI BUKAN SUBJEK PAJAK PEMBAYARAN SENDIRI PEMOTONGAN OLEH YANG MENYEWAKAN OLEH PENYEWA 48 56 51 55 51 51

KPP Pratama Jambi

SEKIAN