Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib
REKONSILIASI FISKAL Accounting Process Peraturan Perpajakan SAK Rugi Laba Komersial Rugi Laba Fiskal Rekonsiliasi Fiskal SPT Mengeliminir perbedaan SAK dengan peraturan perpajakan : Menurut Komersial Menurut Fiskal -Penghasilan -bukan objek PPh -Objek PPh Final -Bukan Penghasilan -Penghasilan -Biaya -Bukan biaya -Bukan biaya -biaya PPh Terhutang Koreksi Positif Koreksi Negatif Laba fiskal bertambah Rugi Fiskal berkurang Laba fiskal berkurang Rugi Fiskal bertambah
Menghitung PPh WP Badan dan OP yang Melakukan Kegiatan Usaha Laporan Laba-Rugi Komersial no Uraian Rupiah 1. Peredaran Usaha x.xxx.xxx 2. Harga Pokok Penjualan 3. Biaya Usaha Lainnya 4. Penghasilan Neto dari Usaha (1-2-3) 5. Penghasilan dari Luar Usaha 6. Biaya dari Luar Usaha 7. Penghasilan Neto dari Luar Usaha (5-6) 8. Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri (4+7) 9. Penghasilan neto komersial Luar Negeri 10. Jumlah Penghasilan Netto (8+9) no Uraian Rupiah 1. Penghasilan Neto Komersial x.xxx.xxx 2. Penyesuaian Fiskal Positif 3. Penyesuaian Fiskal Negatif 4. Penghasilan Neto Fiskal (1-2-3) 5. Kompensasi Kerugian 6. Penghasilan Kena Pajak (4-5) 7. Tarif Ps. 17 UU PPh X % 8. PPh Terhutang (6 x 7) 9. Dikurang : Kredit pajak 10 PPh Kurang (Lebih) Bayar
Dikompesasi dengan laba fiskal Kompensasi Kerugian (Ps. 6 ayat (2) UU PPh) Penghasilan Bruto = Rp XXXX Pengurang yang diperkenankan = (Rp XXXX) Rugi Fiskal = (Rp XXXX) Dikompensasikan dengan laba fiskal tahun berikutnya berturut-turut s.d. 5 tahun Rugi Fiskal Th. 2008 Dikompesasi dengan laba fiskal Tahun 2009 s.d. 2013
Lapisan Penghasilan Kena Pajak TARIF PPh BADAN Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp50.000.000,00 10% Di atas Rp50.000.000,00 S.d. Rp100.000.000,00 15% Di atas Rp100.000.000,00 30% Th. 2008 Th. 2009 28 % Th. 2010 s.d seterusnya 25 %
Kondisi ini terjadi minimal PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA PP No 81 Tahun 2007 Perseroan Terbuka Saham publik minimal 40 %; Shm publik dimiliki minimal oleh 300 pihak; Masing-masing Pihak (pemegang saham publik) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor Kondisi ini terjadi minimal 183 hari dalam setahun Tarif Tertinggi PPh – 5%
TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI TERTENTU (Pasal 31E(1) UU PPh) WP Badan DN Peredaran Usaha tidak lebih dari 50 M Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d. Rp4,8 M PKP x tarif Ps 17 x 50% Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto diatas Rp4,8 M PKP x Tarif Ps. 17
Pasal 31E(1) UU PPh Contoh 1 (Peredaran Usaha Bruto < 4,8 Milyar) Laporan Laba Rugi fiskal PT Slipi Jaya pada tahun 2012 - Peredaran usaha Bruto = Rp 4.000.000.000 - Pengurang Penghasilan Bruto yg diperkenankan = Rp 3.600.000.000 Penghasilan Kena Pajak = Rp 400.000.000 PPh Terhutang : 50% X 25% X Rp 400.000.000 = Rp 50.000.000
Pasal 31E(1) UU PPh Contoh 2 (Peredaran usaha > 4,8 M dan < 50M) Laporan Laba Rugi fiskal PT Grogol Indah pada tahun 2012 - Peredaran usaha = Rp 40.000.000.000 - Pengurang Penghasilan Bruto yg diperkenankan = Rp 37.000.000.000 Penghasilan Kena Pajak = Rp 3.000.000.000 Perhitungan PPh Terhutang : Penghasilan Kena Pajak dari bagian yg memperoleh fasilitas 4.800.000.000 X Rp 3.000.000.000 = Rp 360.000.000 40.000.000.000 2. Penghasilan Kena Pajak dari bagian yg tidak memperoleh fasilaitas Rp 3.000.000.000 -360.000.000 = Rp 2.640.000.000 PPh Terhutang : Rp 360.000.000 X 50% X 25% = Rp 45.000.000 Rp 2.640.000.000 X 25% = Rp 660.000.000 Jumlah PPh Terhutang = Rp 705.000.000
Pasal 31E(1) UU PPh Contoh 3 Laporan Laba Rugi fiskal PT Serpong Maju pada tahun 2012 - Peredaran usaha = Rp 60.000.000.000 - Pengurang Penghasilan Bruto yg diperkenankan = Rp 55.000.000.000 Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.000.000.000 Perhitungan PPh Terhutang : Rp 5.000.000.000 X 25% = Rp 1.250.000.000
Selesai Terus Semangat Belajar