Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
CARA PENGISIAN SPT FORMULIR 1771
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Pajak Penghasilan Pasal 25
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
PPh PASAL 24.
(Kredit Pajak Luar Negeri)
PPh Pasal 25.
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
AKUNTANSI PERPAJAKAN REKONSILIASI FISKAL MODUL 13 Dr.Harnovinsah
HUBUNGAN AKUNTANSI KOMERSIAL VS AKUNTANSI PAJAK
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN LAIN-LAIN.
PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT XYZ PERIODE 2013
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan V Penghitungan PPh
REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PPH PASAL 24.
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 25.
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
Pajak Penghasilan Pasal 25
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh
Tarif PPh.
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
Kuis 9 PPh Badan & BUT.
Transcript presentasi:

Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib

REKONSILIASI FISKAL Accounting Process Peraturan Perpajakan SAK Rugi Laba Komersial Rugi Laba Fiskal Rekonsiliasi Fiskal SPT Mengeliminir perbedaan SAK dengan peraturan perpajakan : Menurut Komersial Menurut Fiskal -Penghasilan -bukan objek PPh -Objek PPh Final -Bukan Penghasilan -Penghasilan -Biaya -Bukan biaya -Bukan biaya -biaya PPh Terhutang Koreksi Positif Koreksi Negatif Laba fiskal bertambah Rugi Fiskal berkurang Laba fiskal berkurang Rugi Fiskal bertambah

Menghitung PPh WP Badan dan OP yang Melakukan Kegiatan Usaha Laporan Laba-Rugi Komersial no Uraian Rupiah 1. Peredaran Usaha x.xxx.xxx 2. Harga Pokok Penjualan 3. Biaya Usaha Lainnya 4. Penghasilan Neto dari Usaha (1-2-3) 5. Penghasilan dari Luar Usaha 6. Biaya dari Luar Usaha 7. Penghasilan Neto dari Luar Usaha (5-6) 8. Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri (4+7) 9. Penghasilan neto komersial Luar Negeri 10. Jumlah Penghasilan Netto (8+9) no Uraian Rupiah 1. Penghasilan Neto Komersial x.xxx.xxx 2. Penyesuaian Fiskal Positif 3. Penyesuaian Fiskal Negatif 4. Penghasilan Neto Fiskal (1-2-3) 5. Kompensasi Kerugian 6. Penghasilan Kena Pajak (4-5) 7. Tarif Ps. 17 UU PPh X % 8. PPh Terhutang (6 x 7) 9. Dikurang : Kredit pajak 10 PPh Kurang (Lebih) Bayar

Dikompesasi dengan laba fiskal Kompensasi Kerugian (Ps. 6 ayat (2) UU PPh) Penghasilan Bruto = Rp XXXX Pengurang yang diperkenankan = (Rp XXXX) Rugi Fiskal = (Rp XXXX) Dikompensasikan dengan laba fiskal tahun berikutnya berturut-turut s.d. 5 tahun Rugi Fiskal Th. 2008 Dikompesasi dengan laba fiskal Tahun 2009 s.d. 2013

Lapisan Penghasilan Kena Pajak TARIF PPh BADAN Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp50.000.000,00 10% Di atas Rp50.000.000,00 S.d. Rp100.000.000,00 15% Di atas Rp100.000.000,00 30% Th. 2008 Th. 2009 28 % Th. 2010 s.d seterusnya 25 %

Kondisi ini terjadi minimal PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA PP No 81 Tahun 2007 Perseroan Terbuka Saham publik minimal 40 %; Shm publik dimiliki minimal oleh 300 pihak; Masing-masing Pihak (pemegang saham publik) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor Kondisi ini terjadi minimal 183 hari dalam setahun Tarif Tertinggi PPh – 5%

TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI TERTENTU (Pasal 31E(1) UU PPh) WP Badan DN Peredaran Usaha tidak lebih dari 50 M Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d. Rp4,8 M PKP x tarif Ps 17 x 50% Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto diatas Rp4,8 M PKP x Tarif Ps. 17

Pasal 31E(1) UU PPh Contoh 1 (Peredaran Usaha Bruto < 4,8 Milyar) Laporan Laba Rugi fiskal PT Slipi Jaya pada tahun 2012 - Peredaran usaha Bruto = Rp 4.000.000.000 - Pengurang Penghasilan Bruto yg diperkenankan = Rp 3.600.000.000 Penghasilan Kena Pajak = Rp 400.000.000 PPh Terhutang : 50% X 25% X Rp 400.000.000 = Rp 50.000.000

Pasal 31E(1) UU PPh Contoh 2 (Peredaran usaha > 4,8 M dan < 50M) Laporan Laba Rugi fiskal PT Grogol Indah pada tahun 2012 - Peredaran usaha = Rp 40.000.000.000 - Pengurang Penghasilan Bruto yg diperkenankan = Rp 37.000.000.000 Penghasilan Kena Pajak = Rp 3.000.000.000 Perhitungan PPh Terhutang : Penghasilan Kena Pajak dari bagian yg memperoleh fasilitas 4.800.000.000 X Rp 3.000.000.000 = Rp 360.000.000 40.000.000.000 2. Penghasilan Kena Pajak dari bagian yg tidak memperoleh fasilaitas Rp 3.000.000.000 -360.000.000 = Rp 2.640.000.000 PPh Terhutang : Rp 360.000.000 X 50% X 25% = Rp 45.000.000 Rp 2.640.000.000 X 25% = Rp 660.000.000 Jumlah PPh Terhutang = Rp 705.000.000

Pasal 31E(1) UU PPh Contoh 3 Laporan Laba Rugi fiskal PT Serpong Maju pada tahun 2012 - Peredaran usaha = Rp 60.000.000.000 - Pengurang Penghasilan Bruto yg diperkenankan = Rp 55.000.000.000 Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.000.000.000 Perhitungan PPh Terhutang : Rp 5.000.000.000 X 25% = Rp 1.250.000.000

Selesai Terus Semangat Belajar