PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Advertisements

AKTIVA TETAP.
Kewajiban pencatatan pajak M-2
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Pajak Penghasilan Pasal 23
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
Transaksi Penghasilan dan Pajak dengan Valuta Asing Pertemuan 11
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pengendalian Kredit Pajak 7
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Perpajakan Indonesia (P2API)
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
AKUNTANSI PERPAJAKAN INVESTASI MODUL 9 Dr.Harnovinsah
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
BAB VIII LAPORAN KEUANGAN MATA UANG ASING
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Modul Pengantar Akuntansi I MODUL 4
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
AKUNTANSI PERPAJAKAN PEMBUKUAN US DOLAR MODUL 15 Dr.Harnovinsah
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
AKUNTANSI PAJAK PERSEDIAAN
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
AKUNTANSI PERPAJAKAN PAJAK TANGGUHAN (PSAK 46) MODUL 14 Dr.Harnovinsah
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PANJANG
REKONSILASI (KOREKSI) FISKAL
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
Pajak Penghasilan Final
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Transaksi Dalam Mata Uang Asing
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Akuntansi Pajak Penghasilan
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
MATERI 4 JURNAL PENYESUAIAN.
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
Pajak Penghasilan.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap untuk Kepentingan Perpajakan Oleh : Mutiah Saefuddin, Andi Buana Uleng dan Dhea Ananda.
Transcript presentasi:

PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang rupiah tetapi terdapat transaksi dalam mata uang asing, maka dari transaksi tersebut dapat timbul keuntungan atau kerugian selisih kurs karena terdapat perbedaan kurs antara tanggal pengakuan penghasilan/biaya dengan tanggal diterima/dibayarnya penghasilan atau biaya tersebut. Keuntungan atau kerugian selisih kurs juga dapat timbul dari transaksi utang-piutang. Selisih kurs ini timbul akibat perbedaan kurs antara tanggal pencatatan hutang atau piutang dengan kurs tanggal neraca atau tanggal akhir periode akuntansi. Perbedaan juga timbul akibat selisih kurs mata uang asing pada tanggal neraca dengan tanggal pelunasan. Selisih Kurs Dalam Undang-undang PPh Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, keuntungan selisih kurs merupakan salah satu bentuk penghasilan yang menjadi objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh. Dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, kerugian selisih kurs yang dialami oleh Wajib Pajak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh. Pada memori penjelasannya ditegaskan bahwa Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Dari Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh dapat disimpulkan bahwa sebenarnya keuntungan atau kerugian selisih kurs pada dasarnya merupakan objek pajak dan dapat dikurangkan dengan pengakuannya berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

dan memelihara penghasilan. Sementara itu, keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan objek pajak, diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Contoh: PT A yang bergerak di bidang penyewaan apartemen, pada bulan September 2010 mendapatkan pinjaman sebesar US$ 10,000,000 yang digunakan masing-masing sebesar US$ 9,000,000 untuk membangun apartemen, dan sebesar US$ 1,000,000 untuk membeli alat transportasi yang akan dipergunakan untuk usaha jasa angkutan. Atas keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang berasal dari pinjaman sebesar US$ 1,000,000 tersebut dapat diakui sebagai penghasilan atau biaya karena:  tidak berkaitan langsung dengan usaha PT A di bidang penyewaan apartemen yang atas penghasilannya dikenai PPh final; dan merupakan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya berupa usaha jasa angkutan yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh. ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id