MATERI PERTEMUAN KE-9 PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Investasi Sekuritas By : Ramdany, SE, Ak., M.Ak
Advertisements

Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 24.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PERSEDIAAN
AKUNTANSI PAJAK PERSEDIAAN
Matakuliah : F0452 / Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
Persediaan Barang Dagangan Materi 6
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
Penghitungan PPh Final
Pengendalian Biaya Fiskal 6
Akuntansi Persediaan BAB 6 Rita Tri Yusnita, SE., MM.
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
PERSEDIAAN INVESTASI JANGKA PANJANG
MODUL 4 PENGENDALIAN PERSEDIAN BARANG UMUM A. TUJUAN INTRUKSIONAL
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PERSEDIAAN (MERCHANDISE INVENTORY)
Definisi Persediaan: Adalah meliputi semua barang yang dimiliki perusahaan pada saat tertentu, dengan tujuan untuk dijual atau dikonsumsi dalam siklus.
AKUNTANSI PAJAK PERSEDIAAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
Pertemuan REVIEW MATERI
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pajak Penghasilan Final
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Akuntansi Perpajakan Suranto, S.Pd, M.Pd.
PERSEDIAAN.
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Budi Prijanto, SE., MMSI Fakultas Ekonomi Univ. Gunadarma, Jakarta
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
KEPUTUSAN MANAJEMEN SALAH SATU UPAYA MELAKSANAKAN PERENCANA AN PAJAK YANG BAIK SEHINGGA KEWAJIBAN PAJAK YANG HARUS DIPENUHI TIDAK LEBIH DAN TIDAK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
SENGKETA PAJAK.
Pajak Penghasilan.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
Pengendalian Internal Persediaan Metode Pencatatan Persediaan dalam Sistem persediaan perpectual dan periodik.
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Pajak Penghasilan.
Aspek Perpajakan Katering
Transcript presentasi:

MATERI PERTEMUAN KE-9 PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN SESUAI UU PPh DAN ATURAN PELAKSANAANNYA BIAYA YANG TIDAK DAPAT DIKURANGKAN SESUAI UU PPh DAN ATURAN PELAKSANAANNYA PENILAIAN PERSEDIAAN UNTUK PERHITUNGAN HARGA POKOK

BIAYA DAN PENGURANGAN

Biaya/pengurang

KONSEP BEBAN (BIAYA) Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (sesuai Pasal 6 UU PPh) Biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (nondeductible expense), sesuai pasal 9 UU PPh Biaya yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan 4 (2) Final maupun yang bukan. (witholding taxes) Pengeluaran dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak menurut PP No. 94 Thn 2010 Biaya kategori deductible & nondeductible lain berdasar peraturan pelaksanaan ketentuan Undang-undang Perpajakan

BIAYA YANG TIDAK BOLEH SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN

PENILAIAN PERSEDIAAN UNTUK PERHITUNGAN HARGA POKOK PASAL 10 AYAT (6) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN “Persediaan dan pemakaian persesediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.”

PADA UMUMNYA TERDAPAT 3 (TIGA) GOLONGAN PERSEDIAAN BARANG, YAITU: BARANG JADI ATAU BARANG DAGANGAN (finished good) BARANG DALAM PROSES PRODUKSI (work in proces) BAHAN BAKU ATAU BAHAN PEMBANTU (=raw material) JADI: PENILAIN PERSEDIAAN BARANG HANYA BOLEH MENGGUNAKAN HARGA PEROLEHAN (at cost) PENILAIAN PEMAKAIAN PERSEDIAAN UNTUK PENGHITUNGAN HARGA POKOK HANYA BOLEH DILAKUKAN DENGAN CARA: MENDAHULUKAN PERSEDIAAN YANG DIDAPAT PERTAMA (FIRST IN FIRST OUT- FIFO methode) CARA RATA-RATA (AVARAGE methode) 3. SESUAI KELAZIMAN, CARA PENILAIAN TERSEBUT JUGA DIBERLAKUKAN TERHADAP SEKURITAS.

PENGHITUNGAN HPP DAN NILAI PERSEDIAAN DENGAN MENGGUNAKAN CARA RATA-RATA (AVARAGE METHODE) NO DIDAPAT DIPAKAI SISA/PERSEDIAAN A. 100 @ Rp.9 =Rp.900,- B. 100 @ Rp.12 =Rp.1.200,- 200 @ Rp.10,50 =Rp.2.100,- C. 100 @ Rp.11 =Rp.1.100,- 300 @ Rp.10.75 =Rp.3.225,- D. 100 @ Rp. 10.75 = Rp.1.075,- 200 @ 10.75 =Rp.2.150,- E. 100 @ Rp.10.75 =1.075,- Sehingga persediaan akhir setelah transaksi ke-5 adalah sebanyak 100 dengan harga satuan Rp10.75 atau sebesar Rp 1.075,-

PENGHITUNGAN HPP DAN NILAI PERSEDIAAN DENGAN MENGGUNAKAN CARA FIRST IN FIRST OUT (FIFO) NO DIDAPAT DIPAKAI SISA/PERSEDIAAN A. 100 @ Rp.9 =Rp.900,- B. 100 @ Rp.12 =Rp.1.200,- C. 100 @ Rp.11.25 =Rp.1.125,- D. 100 @ Rp. 9 = Rp.900,- E. 100 @ Rp. 12 = Rp.1.200,- Sehingga persediaan akhir setelah transaksi ke-5 adalah sebanyak 100 dengan harga satuan Rp11.25 atau sebesar Rp 1.125,-

Sekali wajib pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama Perubahan atas metode penilaian persediaan harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak

SELESAI