Materi dan Metode Uji Portofolio Hotel Santika, 08 Juni 2017 Pusat Peningkatan Mutu SDMK
Contents Pendahuluan Materi Uji Metode Uji Portofolio Penilaian Portofolio Komponen Utama dan Tambahan
Pengantar : Pengembangan Jabatan Fungsional
POLA KARIR JABATAN FUNGSIONAL AHLI Utama, Madya, Muda, Pertama TERAMPIL Penyelia, Mahir, Terampil, Pemula PIMPINAN TINGGI Utama Madya Pratama ADMINISTRASI Administrator Pengawas Pelaksana 21 20 19 18 17 16 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 PANGKAT (KELAS JABATAN) BY POSITION (BAB IX) BY CAREER MENGAPA MEMILIH JABFUNG?? FUNGSIONAL BY CAREER Terampil : 5-8 Ahli : 8-15
Kondisi Regulasi Kebijakan Jabfung Permenpan/Kepmenpan, Juklak dan Juknis Jabfung sudah relatif lama 0-5 tahun = 6 Jabfung 6-10 tahun = 8 jabfung 11-15 tahun = 8 jabfung > 15 tahun = 6 jabfung Nomenklatur jabfung yg harus disesuaikan dengan nomenklatur pada UU 36 tahun 2014 tentang nakes: Banyak yg sdh tidak up to date dengan perkembangan Iptek Kesehatan Permenpan Jabfung UU 36 tahun 2014 Penyuluh Kes Masyarakat Promotor Kes Masyarakat Perawat Gigi Terapis Gigi dan Mulut Pranata Lab Kesehatan Ahli Teknologi Lab Medik Asisten Apoteker Tenaga Teknis Kefarmasian Sanitarian Sanitasi Lingkungan
Mapping Stakeholder Jabfung Kes Kemen-PAN RB BKN Kemkeu Kemkum-HAM Sekneg Regulator Hukor Kemkes Puskat Mutu SDMK 28 Jabfung Kesehatan Org Profesi Hukormas Puslat SDMK Instansi Peng- guna Pusat PBAK/Tim Penilai AK Pusat Unit Pembina Pusat Ropeg Kemkes BBPK Unit Pembina Daerah Instansi Peng-guna Daerah PBAK/Tim Penilai AK Daerah BKD Bapelkes Jf creation
INSTANSI PEMBINA JABFUNG DI LINGKUNGAN KEMENKES RI (PMK No INSTANSI PEMBINA JABFUNG DI LINGKUNGAN KEMENKES RI (PMK No.60 THN 2016) Kemenkes Puskat Mutu Unit pembina Unit kepegawai-an Unit Pelatih-an INSTANSI PEMBINA SIAPAKAH JABFUNG KESEHATAN?? Pengembangan Jabatan Fungsional Koordinator Uji Kompetensi Penialain Angka Kredit
Unit Pembina Jabfung Kesehatan No Unit Pembina Jabatan Fungsional 1 Pusat Analisis Determinan Kesehatan, Sekretariat Jenderal Administrator Kesehatan 2 Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan 3 Apoteker Asisten Apoteker Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ditjen Yankes 4 Dokter 5 Dokter Gigi 6 Dokter Pendidik Klinis 7 Fisioterapis 8 Okupasi Terapis 9 Ortotis Prostetis 10 Perawat 11 Perawat Gigi 12 Perekam Medis 13 Teknisi Gigi 14 Refraksionis Optisien 15 Terapis Wicara Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Ditjen Yankes 16 Bidan 17 Teknisi Transfusi Darah Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Ditjen Yankes 18 Fisikawan Medis 19 Pranata Labkes 20 Radiografer 21 Teknisi Elektromedis
Unit Pembina jabfung Kesehatan No Unit Pembina Jabatan Fungsional 6 Direktorat Pencegahan & Pengendalian Penyakit Tular Vektor & Zoonotik, Ditjen P2P 22 Entomolog Kesehatan 7 Direktorat Pencegahan & Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa & NAPZA, Ditjen P2P 23 Psikolog Klinis 8 Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen P2P 24 Epidemiolog Kesehatan 9 Direktorat Kesehatan Lingkungan, Ditjen Kesmas 25 Sanitarian 10 Direktorat Gizi Masyarakat, Ditjen Kesmas 26 Nutrisionis 11 Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga, Ditjen Kesmas 27 Pembimbing Kesehatan Kerja 12 Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Kesmas 28 Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Tugas Instansi Pembina : menyusun pedoman kebutuhan j membina penyelenggaraan pelatihan fungsional; b menetapkan kebutuhan k menyelenggarakan uji kompetensi c menyusun standar kompetensi l melakukan sosialisasi d menyusun petunjuk teknis m mengembangkan sistem informasi e menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja n memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok f menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas o memfasilitasi pembentukan organisasi profesi g menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional dibidang tugas p memfasilitasi penyusunan & penetapan kode etik profesi & kode perilaku h menyusun kurikulum pelatihan q melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan i menyelenggarakan pelatihan
INSTANSI PENGGUNA DI PUSAT & DAERAH 28 KEMENTERIAN DAN 28 LEMBAGA NON KEMENTERIAN 34 Dinas Kesehatan Provinsi 562 Balai/ Labkes/faskes lain Prov/Kab/Kota 52 RSU Provinsi 54 RSK Provinsi 416 Dinas Kesehatan Kabupaten 98 Dinas Kesehatan Kota 9700 Puskesmas 21 RSK Kab/Kota 535 RSU Kab/Kota Data tahun 2015-2016
Instansi Pengguna mempunyai tugas sebagai berikut: Menyusun formasi jabatan untuk setiap jenjang; Melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional Penyelenggaraan Pembinaan Memfasilitasi pelaksanaan tugas Melakukan penilaian prestasi kerja. Menyusun Manajemen diklat Berkoordinasi dengan instansi pembina jabfung
REKAPITULASI DATA PNS BERDASARKAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN NO JENIS JABFUNG JLH 1 Adminkes 1.686 2 Apoteker 4.174 3 Asisten Apoteker 12.217 4 Bidan 78.800 5 Dokter 24.126 6 Dokter Gigi 6.939 7 Dokter Pendidik Klinis 1.810 8 Entomolog Kesehatan 112 9 Epidemiolog Kes 1.748 10 Fisikawan Medis 83 11 Fisioterapis 2.372 12 Nutrisionis 11.477 13 Okupasi Terapis 130 14 Ortosis Prostetis 29 NO JENIS JABFUNG JLH 15 Pembimbing Kesehatan Kerja 192 16 Penyuluh Kesmas 4.498 17 Perawat 154.898 18 Perawat Gigi 10.217 19 Perekam Medis 3.166 20 Pranata Labkes 13.336 21 Psikolog Klinis 152 22 Radiografer 2.792 23 Refraksionis Optisien 386 24 Sanitarian 11.396 25 Teknisi elektromedis 1.319 26 Teknisi Gigi 106 27 Teknisi Transfusi Darah 139 28 Terapis Wicara 89 JUMLAH 348.389 Sumber Data : e-Jabfung Puskat Mutu BPPSDMK diolah dari SAPK BKN Maret 2017
Melaksanakan tugas pokok Mencatat dan menginventarisir KEWAJIBAN KEWAJIBAN PEJABAT FUNGSIONAL Melaksanakan tugas pokok Mencatat dan menginventarisir Mengumpulkan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan/pekerjaan sehari-hari sebagai dasar untuk pengumpulan angka kredit KEWAJIBAN MENGIKUTI KETENTUAN LAINNYA !
Kerangka Pikir GRAND DESIGN PENGELOLAAN JABFUNG Monitoring dan Evaluasi Uji Kompetensi Penilaian Angka Kredit Kenaikan jenjang Pelatihan Jenjang Pemenuhan Angka kredit Perencanaan Pengangkatan Pengembangan Pelaksanaan jabfung Penilaian Kinerja Tunjangan Latsar Pertama/ Inpasing/ Pindah jabatan Analisis Beban Kerja Formasi Regulasi Tusi Organisasi Analisis Jabatan Alih Jabatan Puncak Karir Puncak Karir Berhenti JF Creation Sistem Informasi E-jabfung
Metode Uji Portofolio
(Permenkes Nomor 18 tahun 2017) Materi Uji Materi Uji Kompetensi jabatan fungsional kesehatan mengacu pada butir butir kegiatan jenjang jabatan yang sedang dipangku dan jenjang yang akan dipangku sesuai dengan peraturan perundangan. (Permenkes Nomor 18 tahun 2017)
Metode Uji Kompetensi Metode uji, dapat berupa : Portofolio (wajib) Uji Tulis Uji Lisan Uji Praktik
Metode Uji Portofolio Portofolio Dapat merefleksi pelayanan yang diberikan, dapat menunjukan kemampuan, memberi gambaran atas apa yang dilakukan pejabat fungsional kesehatan dan sebagai bukti otentik Digunakan sebagai salah satu cara penilaian yang mampu mengungkap pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap pejabat fungsional kesehatan Laporan lengkap segala aktifitas seseorang yang dilakukannya yang menunjukan kecakapan pejabat fungsional kesehatan Portofolio
1 2 Penilaian Portofolio 20% 80% Penilian portofolio terdiri dari dua komponen 1 2 20% 80% Sertifikat Pelatihan Unsur Pelayanan /Asuhan atau Karya Pengembangan Profesi Penghargaan yang retevan bidang kesehatan atau Komponen Utama Komponen Tambahan
KOMPONEN UTAMA Bukti Pelayanan/asuhan Penilaian komponen pelayanan/asuhan ini mengacu dari butir kegiatan jabatan fungsional dengan kriteria: 75% - 80% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi pada jenjang yang sedang dipangkunya dan 20% - 25% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi yang akan dipangkunya
Ketentuan Batas kelulusan minimal 70% dari nilai total keseluruhan dengan komposisi 80% dari komponen utama dan 20% dari komponen tambahan komponen utama wajib dilakukan dan komponen tambahan dapat memilih diantara 3 pilihan (a dan/atau, b dan/atau c) [Image Info] www.wizdata.co.kr - Note to customers : This image has been licensed to be used within this PowerPoint template only. You may not extract the image for any other use.
Komponen Tambahan
Karya Pengembangan Profesi Penghargaan yang relevan dibidang kesehatan Komponen Tambahan Pelatihan Karya Pengembangan Profesi Penghargaan yang relevan dibidang kesehatan
Pelatihan Adalah kegiatan pelatihan yang pernah diikuti oleh pejabat fungsional dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di seluruh instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan. 1 Bukti fisik komponen pelatihan ini berupa sertifikat atau piagam asli yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang syah. 2 Content Layouts Pelatihan dilengkapi dengan laporan singkat hasil pelatihan yang meliputi : tujuan diklat, materi diklat dan manfaat diklat untuk perbaikan pelayanan kesehatan. 3
Komponen Tambahan : Sertifikat Pelatihan Kabupaten/ Kota/ Instansi Provinsi Internasional Nasional 20 10 50 30 Skor Penilaian Sertifikat Pelatihan yang Relevan berdasarkan Lembaga yang mengeluarkan
Sertifikat Diklat Sertifikat/piagam pendidikan dan pelatihan dapat dinilai apabila : Materi diklat memiliki relevansi dengan jabatan fungsional yang dipangkunya, Dapat dikategorikan menjadi relevan (R) dan tidak relevan (TR). Relevan (R) apabila materi diklat secara langsung dapat menunjang peningkatan kompetensi teknis di jenjang yang akan dipangkunya. Tidak Relevan (TR) apabila materi diklat tidak menunjang peningkatan kinerja/kompetensi jabatan fungsional kesehatantertentu dan diklat tidak relevan tidak akan dinilai. Durasi diklat sekurang kurangnya 30 JPL.
Karya Pengembangan Profesi Apabila pejabat fungsional kesehatan mempunyai karya tulis yang berupa artikel yang dimuat pada jurnal ilmiah dan atau tulisan ilmiah popular yang dimuat pada majalah, tabloid, koran, news letter, bulletin,
Penilaian Karya Pengembangan Profesi Sebagai ketua (50) Sebagai anggota (40) Jurnal terakreditasi (50) Jurnal tdk terakreditasi (30) Artikel Laporan Penelitian Internasional (50), Nasional (30), Provinsi (20), dan Kabupaten/Kota (10) Buku Internasional (50) Nasional (40) Provinsi (30) Kabupaten/Kota (20) Tingkat Instansi (10) Modul Diklat Karya Teknologi Tepat Guna Kualitas Modul Baik (50) Kualitas Kurang Baik(20) Skor Penilaian Karya Pengembangan Profesi yang Relevan berdasarkan kriteria
Komponen Tambahan : Penghargaan yang relevan bidang kesehatan Kabupaten/ Kota/ Instansi Provinsi Internasional Nasional 20 10 50 30 Skor Penilaian Sertifikat Pelatihan yang Relevan berdasarkan Lembaga yang mengeluarkan
Kriteria Penilaian Dokumen Portofolio
Ketentuan memadai kesesuaian anatara jumlah dokumen yang dipersyaratkan dengan ketersediaan dokumen portofolio yang ada Valid dokumen yang dinilai telah diverifikasi oleh atasan langsung, ditandai dengan tanda tangan atasan langsung dan cap basah instansi/unit kerja Asli dokumen yang dinilai merupakan bukti asli dari laporan portofolio yang diserahkan ke penguji, apabila dalam bentuk sertifikat maka dapat menunjukan sertifikat asli Terkini laporan pekerjaan dalam kurun waktu sejak ditetapkan dalam SK jenjang Jabfung terakhir
Lembar Verifikasi Dokumen Portofolio No Komponen Hasil Verifikasi Bobot Nilai Hasil Kelulusan memadai valid asli terkini 1 Komponen Utama 80% Lulus Pelayanan/Asuhan/ Kegiatan √ 2. Komponen Tambahan Relevan Tidak Relevan 20% Sertifikat Pelatihan Tidak b. Karya Pengembangan Profesi c. Penghargaan yang relevan bidang kesehatan 100%
Contoh Verifikasi No Unit Kompetensi RS type A Kriteria Penilaian Hasil Memadai Valid Asli Terkini 1 Melakukan Pengkajian Keperawatan Dasar 30 Sesuai 2 Melakukan Intervensi Keperawatan 29 Tidak Sesuai dst
Contoh Rekap Portofolio Jf Perawat Terampil Terampil
Contoh Rekap Portofolio JF Perawat Mahir
Contoh Rekap Portofolio JF Perawat Ahli Pertama
Thank You!