Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
Hukum Pembuktian Sesi IX a D. Bukti Dengan Pengakuan Bukti dgn pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suaru perkara, dimana ia mengakui apa yg dikemukakan oleh pihak lawan atau sebagian dari apa yg dikemukakan oleh pihak lawan atau sebagian dari apa yg dikemukakan oleh pihak lawan ; Pengakuan tdk saja dpt berhubungan dgn suatu hak, dimana suatu pendapat yg tdk luput dari bantahan, tetapi dapat juga berhubungan dgn suatu fakta. Pengakuan ttg suatu aturan hukum adalah omong kosong belaka, dimana hakim sendiri mestilah mengetahui hukum dan melaksanakan ; Pengakuan bukanlah alat pembuktian. Hal ini disebabkan alat pembuktian gunanya adalah utk kebenaran. Berdasarkan bunyi pasal 1923 BW, pengakuan adalah suatu yg dikemukakan terhadap suatu pihak, pemgakuan ini dapat dibagi 2 hal yaitu :
Hukum Pembuktian Sesi IX a Pengakuan dimuka hakim - berdasarkan bunyi pasal 1925 BW menyebutkan bahwa pengakuan yg dilakukan di muka hakim memberi suatu bukti yg sempurna terhadap siapa yg melakukan, baik sendiri maupun dgn perantara seseorang yg dikuasakan utk itu ; Pengakuan di luar persidangan UU berbicara ttg pengakuan di luar persidangan dan ttg pengakuan lisan di luar persidangan. Berdasarkan bunyi pasal 1927 BW suatu pengakuan lisan diluar persidangan tdk dapat dipakai. pengakuan di luar persidangan adalah keterangan yg diberikan oleh seorang dari pihak berperkara, di luar pengadilan yg berisikan pengakuan dari apa yg dikemukakan oleh pihak lawan dalam perkara ini. Mungkin keterangan ini sudah diberikan sbg pengakuan di depan pengadilan dalam suatu perkara lain. lihat juga hal 140 alinea 2, pengakuan tertulis di luar pengadilan ...........
Hukum Pembuktian Sesi IX a Menurut sifatnya, pengakuan dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut : a. Pengakuan murni ; b. Pengakuan kualifikasi adalah pengakuan dimana orang mengakui sebagian dari yg dituntut oleh penagih tetapi menambahkan sesuatu yg mengenai intisari dari persoalan. Dengan demikian, sebetulnya orang tdk mengakui apa2, tetapi memberikan gambaran menurut pandangannya sendiri pula. c. Pengakuan dgn klausule adalah pengakuan dimana orang membenarkan sepenuhnya apa yg ia kemukakan oleh penggugat. Akan tetapi , ia menambahkan pula pendapatnya sendiri bedasarkan bagian mana ia merasa dapat menolak tuntutan yg diajukan oleh penggugat.
Hukum Pembuktian Sesi IX a E. Bukti Dengan Sumpah. - Tidak semua orang suka pada kebenaran ; - hal ini berlaku secara menonjol apabila kepentingannya dipertaruhkan ; - selain itu ilmu psikologi mengajarkan kpd kita bahwa tdk berkata benar, tdk selalu disebabkan kita tdk berkehendak utk mengatakan yg sebenarnya tetapi karena kita tdk sanggup mengatakan yg sebenarnya ; - Perlu diingat kata sumpah dipakai dalam 2 arti. Sumpah kadang2 berarti sesuatu yg menguatkan keterangan. Terkadang, kalau orang menyebutkan kata sumpah yg dimaksud adalah isi dari keterangan. Dalam bagian ini yg biasa dimaksudkan dgn sumpah adalah isi dari keterangan. Berdasarkan bunyi pasal 1929 -1945 BW terdapat 2 macam sumpah di muka hakim, yaitu sebagai berikut : a. Sumpah pemutus - pihak yg memerintahkan dinamakan deverent dan yg melakukan dinamakan delaat. Sumpah pemutus adalah sumpah yg oleh pihak yg satu diperintahkan oleh pihak lain utk menggantungkan pemutus perkara padanya
Hukum Pembuktian Sesi IX a dan dpt diperintahkan ttg segala persengketaan, yg berupa apa pun juga, selain ttg hal2 yg para pihak tdk berkuasa mengadakan sesutu perdamaian atau hal2 dimana pengakuan mereka tdk akan diperhatikan. b. Sumpah tambahan atau sumpah hakim adalah sumpah yg oleh hakim karena jabatannya diperintahkan salah satu pihak utk mengangkat sumpah.