Introducing Hukum acara pidana Flora Dianti, SH, MH.
TODAY’S INTRODUCTION PERATURAN SATUAN ACARA PROGRAM DEFINISI PRINSIP BAGAN PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
INTRODUCTION BAGAIMANA BISA LULUS? PRESENCE 10% ASSIGNMENTS 15% MID TERM TEST 35% FINAL TEST 40% (10+15+15+16) ALTERNATIF: KUIZ OR PRESENTATION TOLERANSI KETELATAN MAX 30 MIN.
SAP DAN TUGAS SAP = tugas mingguan SYARAT: - dikumpulkan tepat waktu Tulis tangan Min 3 referensi Kertas Folio Fotokopi sebg bukti
Pembahasan Definisi Kedudukan Hapid Proses Hukum Acara Pidana Penyelidikan Penyidikan Apa itu Hapid? Bagaimana Kedudukan Hapid ? Definisi Penyelidikan, dll Definisi Penyidikan, dll
DEFINISI dan kedudukan hapid
DEFINISI KUHAP: tidak memberikan defenisi, tapi mendefenisikan ttg fungsi dsb sep penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, dll. Definisi Wirjono Prodjodikoro: rangkaian peraturan2 yg memuat cara bgmn aparatur penegak hukum dlm sistem peradilan pidana bertindak guna mencapai tujuan negara dgn mengadakan hkm pidana. Dalam hkm pidana diatur “bila”, kepada “siapa” dan “bagaimana” hakim dpt menjatuhkan pidana. (pengertian ini sempit, punishment oriented).
DEFINISI Hk acara pidana diadakan utk menegakkan (i) keadilan, (ii) memberantas kejahatan dan (iii) mencegah sekaligus. Hk acara pidana harus beorientasi kesisteman, suatu sistem yang menegakkan keadilan, memberantas kejahatan, dan mencegah kejahatan. Pengertian hk acara pidana sebagai rangkaian penegakan hukum yang diarahkan untuk mencapai ketiga tujuan tersebut kemudian disebut sistem peradilan pidana (“SPP”) pengertian yang lebih luas dari hk acara pidana ( vide, Luhut M.P Pangaribuan, Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana, 2009:72-74).
2. Ketentuan Hukum Acara Pidana UU No.8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU “Para Penegak Hukum” UU 2002:2 ttg Kepolisian Negara RI UU 2004:16 ttg Kejaksaan RI UU 2009: 48 ttg Kekuasaan Kehakiman; UU 2009:3 ttg MA RI; UU 2004:5 ttg Peradilan Umum UU yg mengatur wewenang PPNS UU Substansial UU 2000:26 ttg Pengadilan HAM UU 2002:30 ttg KPK UU 2009:46 ttg Pengadilan Tipikor UU 1997:3 ttg Pengadilan Anak UU 2009:22 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU 2003:15 ttg Pemberantasan TP Terorisme UU 2004:31 ttg Perikanan Ketentuan Hukum Acara Pidana Perundang-Undangan Sektoral Secara Khusus Peraturan Pemerintah, mis : PP No.27 Tahun 1983 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Surat Keputusan Kapolri Surat Keputusan Jaksa Agung Surat Keputusan Menteri Kehakiman Peraturan Menteri Kehakiman Peraturan-Peraturan Pelaksanaan Lainnya
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Kejadian Hukum Penyelidikan Penyidikan Pra Pen dan Penuntutan (Pra Peradilan) Pemeriksaan persidangan Putusan Upaya Hukum Eksekusi Pengawasan dan Pengamatan
Proses Ajudikasi Perkara Pidana Pembacaan Surat Dakwaan Keberatan/Eksepsi Tanggapan Eksepsi Putusan Sela Pembuktian Tuntutan Hukum Requisitoor/ Pembelaan Pledooi/ Replik - Duplik Putusan
3. SISTEM PERADILAN PIDANA PERJALANAN ORANG BEBAS MENJADI TERPIDANA Pra-P Upaya Paksa SPDP Pembuktian Bisa disidik? Upaya Paksa BAP SD ST Putusan Tugas & Tanggung Jawab LP Hakim Wasmat Wewenang Wewenang Wewenang JPU Wewenang Hakim Penyidik/Penyelidik Penyidik J-Peneliti (1) Orang bebas (2) Saksi (3) Tersangka (4) Terdakwa (5) Terpidana Hak Peristiwa Hukum Pidana Hak Hak Surat Keberatan Praperadilan Eksepsi Pledoi Remisi, Asimilasi & pelepasan bersyarat Surat Pengalihan/ Penangguhan Penahanan dengan jaminan uang atau jaminan orang dengan konpensasi uang Pasca-Ajudikasi: terima atau upaya hukum, biasa & luarbiasa Pra-Ajudikasi Ajudikasi
Penyelidikan & penyidikan
Jalur Diketahuinya TP Laporan: Pemberitahuan yang disampaikan seorang krn hak / kewjb berdasar UU kpd pejabat berwenang ttg telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. (pasal 1 butir 24) Dilaporkan oleh semua orang yang mengalami, melihat, mendengar suatu peristiwa pidana. Tidak dapat dicabut kembali Merupakan delik umum Bukan merupakan syarat untuk dilakukannya proses penyidikan.
Jalur Diketahuinya TP 2. Pengaduan: Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kpd pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan TP aduan yang merugikannya. (pasal 1 butir 25) Dilakukan oleh korban /calon korban/pihak yg berkepentingan menurut UU. Dapat dicabut kembali Merupakan delik aduan Merupakan syarat untuk dilakukannya proses penyidikan.
Jalur Diketahuinya TP 3. Tertangkap Tangan: Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan TP atau dengan segera setelah bebrapat saat TP dilakukan. Atau sesaat kemn diserukan oleh khalayak ramai sebg orng yg melakukannya. (Pasal 1 butir 19 KUHAP) 4. Informasi Khusus: Adanya informasi khusus dari masyarakat bahwa telah terjadi atau akan terjadi suatu TP, shg kemudian atas laporan tersebut aparat melakukan penangkapan.
Penyelidikan … Penyelidik: * KUHAP (Psl 1 btr 4 jo. ps 4) Polri - Pengertian: Pasal 1 butir 5 Penyelidik: * KUHAP (Psl 1 btr 4 jo. ps 4) Polri * UU Khusus Lain Korupsi: KPK, Kejaksaan, Polisi, Timtas TPK TP Kelautan & Perikanan: TNI AL, PNS Perikanan (UU No.31/2004 ttg perikanan) TP Imigrasi: PNS Imigrasi Lingkungan: Bapedal (UU No.23/97) Money Laundering: Polisi, melalui bahan PPATK (UU No.15/2002) HAM: Komnas HAM (UU No.26/2000) Pasar Modal: Bapepam TP Kehutanan: PNS Kehutanan (UU No.41/99)
Tugas dan Wewenang Penyelidik Pasal 5 KUHAP 1. Krn Kewajibannya: Menerima Laporan / Pengaduan Mencr Ketrgn dan Brg Bukti Menyuruh Berhenti, Menanyakan dan Memeriksa Tanda Pengenal Atas Perintah Penyidik: a. Melakukan Upaya Paksa b. Pemeriksaan dan Penyitaan Surat c. Mengambil Sidik Jari dan Memotret
Teknik Penyelidikan Penyelidikan Terbuka - untuk tindak pidana biasa - mudah untuk diungkap Penyelidikan Tertutup Untuk tindak pidana tertentu yang sulit diungkap (narkotika, terorisme, dll) Surveillance, undercover, observation.
Penyidikan … - Pengertian: Pasal 1 butir 2 KUHAP Penyidik: Min. Aipda * KUHAP (ps. 1 bt.1 jo. Ps.6 ayat 1) Min. Aipda * UU Khusus Lain Imigrasi, -Ditjen HAKI, dll Korupsi: Kejaksaan, KPK, Kepolisian TP Kelautan: TNI AL, Lingkungan:Bapedal
Tugas dan Wewenang Penyidik Pasal 7 KUHAP 1). Upaya Paksa: Penangkapan (Ps.16-19) Penahanan (Ps.20-31) Penggeledahan (Ps.32-37) Penyitaan (Ps. 38-46) Pemeriksaan Surat (Ps. 47-49) 2).Melakukan Pemeriksaan2
Proses Verbal Proses Verbal Verhoor: Proses BAP dgn cara interogasi / tatap muka langsung/ mendengar keterangan tersangka / para tersangka atau calon tersangka, korban serta saksi-saksi di kantor kepolisian, BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik dan yang diperiksa. secara formil belum merupakan alat bukti penuh dalam proses pembuktian, secara materiil tergantung bagaimana hakim menafsirkan isi keterangan.
Proses Verbal 2. Proses Verbal Van bevinding: proses BAP oleh penyidik, dengan cara atas inisiatif penyidik sendiri berdasar kewenangannya, dgn mendatangi TKP, mencari langsung keterangan2 dari saksi-saksi, korban serta saksi-saksi yang ditemui di TKP, BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik saja. Proses ini secara formil sudah merupakan alat bukti penuh dalam proses pembuktian, hakim bisa mendapatkan hasil penyidikan lebih lengkap.