PERKULIAHAN IV
IV. HAK-HAK TERSANGKA, TERDAKWA, PENASIHAT HUKUM Hak Terdakwa Hak Penasihat Hukum
IV.1. Hak Tersangka ( Tingkat Penyidikan ) Segera diperiksa oleh penyidik (ps.50) Pemeriksaan baru dimulai setelah Tersangka diberitahu perbuatan yang disangkakan (53) Memberikan keterangan secara bebas Mendapat bantuan Hukum (54-56) Mengajukan saksi / ahli yang meringankan (65) Tidak dibebani pembuktian(66) Minta ganti rugi / rehabilitasi (77b,81,95-97) Memperoleh salinan BAP.
IV.2. Hak Terdakwa ( Tingkat Penuntutan ) Perkaranya segera diadili Mengerti dakwaannya Memberikan keterangan dengan bebas Diadili terbuka untuk umum Mengajukan pertanyaan kpd saksi Mengajukan keberatan thd dakwaan Menolak hakim yang ada hubungan keluarga Menentukan sikap atas putusan
IV.3. Hak Penasihat Hukum Menghubungi Tersangka/Terdakwa Memperoleh Turunan BAP Mengirim + menerima surat dari Tsk / Tdw Mengajukan penangguhan / pengalihan penahanan Mengajukan alat bukti (yg meringankan) Mendampingi Tsk/Tdw di setiap tingkat pemeriksaan Mengajukan Pembelaan / Duplik Mengajukan Upaya Hukum